Pabrik Pil Ekstasi Di Grebeg BNN 

Foto: Direktur Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari.

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN), kembali amankan pabrik rumahan yang digunakan sebagai pembuat pil ekstasi di perumahan, Alam Raya, Kodya Tangerang, pada Rabu (17/1/20 18).

“Ya tim gabungan dari BNN telah berhasil ungkap Clasdentine Lab Ekstasi di Komplek perumahan Alam Raya Kecamatan Benda, Kodya Tangerang,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada awak media dalam keterangan tertulisnya.

Ada dua pelaku yang juga kita amankan yakni Lauw Hanto berperan sebagai pengendali dan Anyiu alias Johan sebagai operator dan pencetak pil.

Masih kata Arman pabrik rumahan itu sudah beroperasi selama empat bulan. Seharinya mereka bisa produksi 7.000 pil ekstasi.

Sehari bisa cetak 7000 ekstasi itu menurut keterangan para tersangka, ungkap Arman.

Petugas berhasil mengamankan 11.000 butir pil ekstasi , dua mesin cetak, dua bahan baku serbuk Methamphatamine sudah siap olah, sepuluh toples bahan baku, tiga unit timbangan, alat pres plastik, 47 sim card, 11 handphone, empat unit blander, dan lima alat pembuat logo.     (Hdr/tim)

Kapolsek Tamansari: 1000 Ekstasi Akan Disebar ke Mangga Besar 

Foto: Kapolsek Tamansari, Jakarta Barat AKBP ERICK Frendriz (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku Wiardha Nisesa Rih annedy (WNR), saat membawa 1000 pil ekstasi yang berhasil diamankan petugas Polsek Tamansari, Jakarta Barat, di Pademangan, Jakarta Utara rencananya akan menyebar barang haram itu ke daerah Mangga Besar, Kota, Jakarta Barat.

” Ya benar pelaku WNR saat ditangkap anggota mendapatkan 1.000 butir pil ekstasi yang telah dimasukkan dalam sebuah kardus bersamaan dengan kain dan potongan paralon,” ujar Kapolsek Tamans ari AKBP Erick Frendriz pada awak media (15/1).

Masih kata Erick, anggota Polsek Tamansari menangkap pelaku pada Sabtu (13/1/2018), di Jalan Hidup Baru, Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu pelaku sedang menunggu ojek untuk mengirimkan pil ekstasi ke Kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Ketika berhasil diamankan petugas pelaku Wiardha sempat mengelak tidak tahu isi dari kardus yang dia bawa berisi narkotika, ungkap Erick.

Saat ditemukan barang bukti pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh bandar berinisial HA, tetapi pelaku belum tahu siapa yang akan menerima barang haram tersebut.

Pelaku mau menjadi kurir karena tergiur upah yang cukup tinggi, setiap pengiriman mendapat Rp 2 juta. Nah sedangkan upah yang terakhir ini dia dijanjikan Rp 10 juta, jelas Erick.

Kami akan terus kembangkan kasus ini dan masih melakukan pengejaran terhadap HA serta pemesan barang tersebut, bandar akan kita kejar terus, sesuai perintah dan arahan dari Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi yang telah menabuh genderang perang terhadap Narkoba, tutup Erick. (Hdr/iyl)

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kembangan 

Foto: Narkotika jenis sabu (ilustrasi)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HAA, ditangkap anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

“Ya anggota telah menankap tersangka atas informasi masyarakat, yang curiga terhadap HAA seringkali didatangi para remaja di rumah kontrakannya,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriadi, pada awak media (16/1/2018).

Atas informasi dari masyarakat itu, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Sambo, untuk melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku HAA menyetujui transaksi sabu di lakukan di rumah kontrakannya.

“Saat transaksi berlangsung anggota menangkap pelaku, dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,36 gram yang disimpan di handphone, ketika anggota melakukan penggeledahan ke rumahnya ditemukan plastik klip diduga untuk mengedarkan sabu, ungkap Supriadi.

Guna pengembangan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Kembangan dan pelaku HAA diancam Pasal 114 (1) Subsider 112 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (Iyl/Hdr)

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Di Bandara Soeta 

Foto: Gedung Kejaksaan Agung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Herry terpidana perkara penipuan Rp 22,39 milyar ditangkap tim intelijen kejaksaan agung saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/1) kemarin pukul 14.50 WIB.

” Ya telah ditangkap narapidana sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 22.390 milyar,” ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum pada awak media, Selasa (16/1/2018).

Masih kata M Rum terpidana Herry, sesuai putusan Mahkamah Agung dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, mengatakan tim Intelijen berhasil mengamankan DPO asal Kejari Makasar yang bernama Herry berstatus terpidana.

Terpidana Herry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, terminal 3, Tangerang, Banten, dia merupakan terpidana asal Makasar.

Selanjutnya tim Intelijen mengamankan Herry ke Rutan Kejagung Jakarta, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawasi Selatan untuk segera dieksekusi, jelas Jan Maringka.

Perkara penipuan yang di lakukan Herry pada 2012 lalu, saat itu Herry meminta korban dari PT Hengt raco Dinamika, Tommy L ybianto dan Lo Khie Sin untuk melunasi kreditnya yang macet terhadap aset-aset yang telah dijaminkan di Bank CIMB Niaga Makasar senilai Rp 22 milyar.

Akan tetapi aset-aset yang diagunkan pada CIMB Niaga Makasar sudah dalam keadaan pailit. (Hdr/tim)

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Amankan Pelaku Korupsi 

Foto: Gedung Kejari Jakarta Timur (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang penyedia barang diamankan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (BPPK) Duren Sawit, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 726 Juta.

” Ya penangkapan ketiganya sebegai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 676/Pid.S us/2015 atas dugaan korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman, pada awak media Senin (15/1).

Dalam putusan itu ketiganya terbukti melakukan korupsi dan terbukti negara mengalami kerugian Rp 726. 171.835, kata Teuku.

Masih kata Teuku, putusan Mahkamah Agung juga memutuskan agar ketiganya harus menjalani hukuman pidana badan.

Untuk Prolie Rusdekawat yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dieksekusi enam bulan penjara denda Rp 500 Juta, Sedangkan Ridwani sebagai panitia pengadaan dieksekusi enam bulan penjara dan denda Rp 500 Juta, dan Selamat Parasian Siagian sebagai penyedia barang di vonis Empat Setengah tahun dan denda Rp 200 juta, ungkap Teuku Rahman.

Para terdakwa melakukan korupsi pengadaan barang berupa mesin gurinda untuk BPPK, Duren Sawit, mereka memark-up atau menggelembungkan harga dengan nilai Rp 2 milyar 800 Ribu.

Mark-up harga melebihi hingga 20 persen dari ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.

Kajari Teuku Rahman juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah mengamankan Selamat Parasian Siagian, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (15/1), yang sempat masuk DPO hampir tiga bulan, tutupnya.(Hdr/iyl)