Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi

Foto: Richard Muljadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis hukuman 1,5 Tahun pidana dan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk Richard Muljadi sang cucu konglomerat, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

“Terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Mengadili menyatakan terdakwa Richard Muljadi terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 1,5 tahun, dan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, ujarnya.

Selanjutnya memerintahkan satu unit handphone iPhone X milik terdakwa agar dikembalikan.

Sebelumnya diketahui Richard Muljadi tertangkap Pamen Polri di toilet restoran Mall Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018, adapun barang bukti kokain seberat 0,038 gram, satu unit hp iPhone X dan mata uang asing. (Iyl/Hdr)

Kejari Depok Dialog Interaktif Di RRI Bogor

Foto: Kasi Intel Kejari Depok Kosasih SH MH, saat dialog interaktif di RRI Bogor

dutainfo.com-Jakarta: Dialog interaktif Jaksa Menyapa dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Depok, di Studio programa 1 Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor, dengan mengambil topik “Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Menonjol di Kota Depok”, pada (27/2/2019).

Dialog interaktif berlangsung dari pukul 8.00 Wib hingga pukul 9.00 Wib, dalam kesempatan ini sebagai narasumber yakni Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Kosasih SH MH, Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Charles SH, dan Iwan Sofyan SH Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam dialog yang dipresenter oleh Soni mengarahkan kepada penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Depok dan nara sumber menjelaskan untuk perkara yang menonjol adalah perkara narkotika dimana berdasarkan data yang ada periode Januari sampai dengan Desember 2018 perkara narkotika yang telah disidangkan dan telah diputuskan sebanyak 376 perkara narkotika jenis sabu.

“Pasal yang disangkakan pada terdakwa adalah pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika”.

Berdasarkan rekapitulasi untuk periode Januari-Desember 2018 sebanyak 437 perkara, Kamtibum sebanyak 42 perkara, perkara anak 35 perkara, perkara anak korban sebanyak 16 dan perkara oharda sebanyak 216 perkara yang telah disidangkan dan telah mendapatkan kelautan hukum tetap dari pengadilan negeri Depok.

Selanjutnya perkara yang juga menonjol berupa geng motor dan tawuran antar kelompok dan dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KHUP, dan untuk penanganan perkara Pemilu yaitu Pileg dan Pilpres 2019 di Kota Depok belum ada karena Kejaksaan Negeri Depok melalui tim Gakumdu selalu melakukan koordinasi dan bersinergi dengan unsur yang terlibat dan secara umum situasi dan kondisi Kota Depok dalam mengahadapi Pemilu kondusif dan aman.

Dalam hal meminimalisir terjadinya tindak pidana Kejari Depok melakukan penyuluhan melalui program Jaksa memberikan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan dan instansi lainya, ujar Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih SH MH.

“Dengan program ini diharapkan masyarakat umum dan aparat pemerintah setempat dapat lebih memahami tentang hukum dan memahami akibatnya apabila dilakukan dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat Kota Depok,” ungkap Kosasih. (Hdr/tim)

Polisi Tangkap Debt Colector Di Jakarta Barat

Foto: Tim TPP Polres Jakbar saat mengamankan debt colector

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat menangkap dua orang debt Colector (Mata Elang), diduga hendak merampas motor warga di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).

“Ya kami amankan dua orang pelaku yang sedang mencoba menghentikan sepeda motor warga,” ujar Kepala Tim 3 TPP Polres Jakarta Barat Ipda Dede Sobari, pada awak media (27/2).

Masih kata Ipda Dede, saat kami tengah melakukan patroli ada dua orang menghentikan motor warga, setelah kita hampiri ternyata mereka debt Colector, dan tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing.

“Mereka juga tidak memiliki dasar untuk memeriksa dan memberhentikan kendaraan,” ungkap Iptu Dede.

Kedua orang tersebut kita amankan ke Pospol terdekat untuk ditindak lanjuti.

Kita juga memberikan hukuman pushup dan dilakukan pendataan guna proses lanjutan, tegas Dede.
Persoalan kredit macet tidak dapat dijadikan alasan debt colector untuk merampas motor, ucapnya.

“Apalagi sampai menggunakan kekerasan dan intimidasi kepada korban semua harus sesuai mekanisme hukum,” tutup Ipda Dede.
(Chand/Hdr)

Lepas Sambut Dandim 0503/JB Dihadiri Walikota, Kapolres dan Kajari Jakbar

Foto: Danrem 052/Wkr Kolonel Kav Agustinus Purboyo dengan Mantan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi saat lepas sambut

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/JB beralih dari pejabat lama Letkol Kav Andre Henry Masengi kepada Letkol Arh R Jatmiko Adhi. P.C, SE. Kegiatan pisah sambut dilaksanakan di gedung Ciputra Land, S Parman, Jakarta Barat, pada Rabu, (27/2/2019).

Kegiatan pisah sambut Dandim 0503/JB dipimpin Komandan Korem 052/Wijayakrama Kolonel Kav Agustinus Purboyo.

Dalam kesempatan itu Danrem Kolonel Kav Agustinus Purboyo mengucapkan terimakasih kepada mantan Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi, yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama 1 tahun 4 bulan.

Danrem juga meminta kepada Letkol Arh Jatmiko selaku Dandim 0503/JB yang baru agar dapat menyesuaikan dan melakukan kerjasama serta koordinasi dengan pihak Pemkodya Jakarta Barat, Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan semua pihak yang berada di Jakarta Barat.

“Selamat menjalankan tugas baru sebagai Waas Pers Kodam Jaya kepada Letkol Kav Andre Henry Masengi, dan selamat datang kepada Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi”, ujar Kolonel Agustinus Purboyo.

Pada kesempatan itu Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu SH MH, memberikan cindera mata pada mantan Dandim 0503/JB.

Hadir pada kegiatan lepas sambut ini diantaranya yakni Walikota Jakbar H Rustam Effendi, Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Putri Ayu SH MH, para Kasi Korem 052/Wk, para Danramil, Para Camat,Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/JB, Ketua Jaring Intel Kodim 0503/JB, dan para tokoh masyarakat Jakbar. (Hdr/Chand)

Polres Jakbar Kembali Bekuk Preman Lahan Kosong

Foto: Para Tersangka saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Belasan preman lahan kosong di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat.

“Ya benar penangkapan terhadap belasan preman ini dilakukan oleh Subnit Jatanras Unit Kriminal Umum dan Unit Resmob Polres Jakarta Barat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, (26/2/2019).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menambahkan sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra SIK bersama tim melakukan penangkapan lantaran tersangka menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.

Lantas menduduki lahan kosong milik korban, dengan mengaku memiliki surat keterangan Lurah dengan menyatakan tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahi waris, bahkan mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet didalam lokasi tanah.

“Mereka para tersangka berdalih dengan memiliki surat keterangan dari Lurah dengan menyatakan tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No 1185, 1186, dan 1187,” ungkap AKBP Edi.

Dari 19 tersangka yang diamankan diantaranya yakni NE (Pengacara tersangka), YL, Mar, Yas, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, AS, Wok, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD, ucap Edi.
Selain para tersangka kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat bilah golok, dua kayu dengan dipasang paku, dua tongkat bisbol, dan satu unit mobil Avanza B2667 TKD.

Hingga saat ini belasan preman dan barang bukti masih berada di Mapolres Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/Chand)