dutainfo.com-Jakarta: Di Bulan kedua tahun 2023, Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum seperti perlindungan anak, penganiayaan, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga, kesusilaan, pencurian, serta perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, di Halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (28/2/2023).
Adapun pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yakni berupa Kayu, Meja, Kertas Bingo, HP, Kartu ATM, Pakean, Kunci Letter T, Alat Kontrasepsi, selanjutnya perkara tindak pidana ringan yakni berupa minuman keras dengan berbagai merk sebanyak 21 botol.
“Ya benar pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Selasa (28/2).
Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana ringan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.
Hadir pada pemusnahan barang bukti diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Arif Suryono, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi Novan B Arianto, dan Tim PB3R Kejari Banyuwangi.
(Tim)