Hari Pertama Bertugas Kajari Tangerang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi

Foto: Kajati Banten Reda Manthovani saat melantik Kajari Kota Tangerang Erich Folanda (dok Kejari kota Tangerang)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Anggaran Tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 655,4 juta.

Sebelumya penyidik Kejari Kota Tangerang terlebih dulu melakukan penahanan terhadap tersangka SRM.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda yang baru saja dilantik, mengatakan tersangka YS sendiri sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, namun tidak pernah hadir, adapun pemanggilan pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23 Desember 2021.

Tersangka YS disangkakan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih Kata Erich, terhadap tersangka YS penyidik melontarkan 30 pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik melakukan penahanan terhadap YS.

“Penahanan dilakukan 20 hari kedepan dari tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022, dan kita titipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” ungkap Erich Folanda, saat dihubungi dutainfo.com, Jumat (31/12/2021).

Masih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, tersangka YS selaku PPK diduga aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukan pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada petugas Cleaning Service.

” Selain itu YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutupnya.
(Tim/Hdr)

Penyidik Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

“Ya benar ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda yakni pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Masih kata Sri, ada dua klaster perkara yang sedang kami tangani terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, pertama pengadaan seragam dan sepatu PDL, kedua pemotongan upah tenaga honorer.

“Untuk klaster pertama pengadaan seragam dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, tersangka yang telah ditetapkan berinisial AS saat itu dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya.

Masih kata Sri, tersangka AS ini adalah mantan Sekretaris Dinas dan saat kejadian bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

“Dari hasil penyelidikan AS diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 250 juta dalam proses pengadaan tersebut, namun untuk nilai pastinya masih dihitung tim ahli.

Untuk klaster ke dua adalah pemotongan upah tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Depok yang telah dilakukan tahun 2016 hingga 2020.

Di Klaster kedua ini kami tetapkan A sebagai tersangka yang bersangkutan sebagai bendahara pembantu.

“Dugaan kerugian keuangan negara akibat pe(Tim)rbuatan A Rp 1,1 miliar,” paparnya.

Kami juga masih mendalami terhadap dua klaster ini guna mencari terduga pelaku lainya.

“Kami akan terus kembangkan kasus tersebut hingga tuntas,” tutupnya.
(Tim)

Wakajati Banten Terkait Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Tahap Dua

Foto: Kebakaran di Lapas Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang telah dinyatakan lengkap (P21), dan segera dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang.

“Hari ini perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap dua, sudah akan menjalani proses persidangan,” ujar Wakajati Banten, Marang kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Masih kata Marang, para tersangka ini sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang ada 6 orang yakni pegawai lapas dan ada narapidana.

Tiga orang dikenakan Pasal 359 KUHP dan yang lainnya dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga tersangka merupakan petugas Lapas berinisial RU, S dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian, ketiga petugas Lapas sedang tugas jaga saat kebakaran pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Pihak penyidik Kepolisian menambahkan tiga tersangka baru yaitu JNM (Narapidana), RS dan PBB merupakan pegawai Lapas, ketiga tersangka ini dijerat pidana karena kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di Lapas Tangerang.

Diketahui JNM (Narapidana), ini yang memasang listrik di Lapas, sedangkan PBB pegawai Lapas Tangerang, yang menyuruh JNM untuk memasang instalasi listrik.
(Tim)

Ini Kata Kajati Jabar Terkait Korban-Korban Herry Wirawan

Foto: Terdakwa Herry Wirawan terduga pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Jawa Barat (ist)

dutainfo.com-Jabar: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan salah satu korban pemerkosaan terhadap santriawati yang dilakukan Herry Wirawan adalah sepupu dari istrinya.

“Si pelaku ini melakukan hal itu kepada sepupu istrinya, sepupu terdakwa sendiri,” ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip detik news, Kamis (30/12/2021).

Pengungkapan itu didapat Asep saat menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, sedangkan istri Herry juga dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang.

“Herry melakukan aksinya kepada sepupunya saat istrinya tengah hamil besar, sehingga kondisi anak yang dilahirkan oleh istrinya tidak normal,” ungkap Asep.

jadi dia melakukan pada saat si istri pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap si istri itu secara luar biasa.

“Dimana korban sepupu sendiri itu juga hamil, dari hasil pemeriksaan, korban sepupu sudah melahirkan,” kata Asep.

Seperti diberitakan sebelumya, terdakwa Herry Wirawan disidangkan dengan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, ada beberapa korban yang hamil dan sudah melahirkan anak.
(Tim)

Bidang Pidana Khusus Kejagung RI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 21 T

Foto: Jampidsus Kejagung RI Ali Mukartono

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengklaim menyelamatkan uang Negara terkait tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,26 Triliun.

Jampidsus Kejagung RI Ali Mukartono, mengungkapkan uang itu diselamatkan sejak Bulan Januari-November 2021 di seluruh bidang tindak pidana khusus baik di pusat dan daerah.

“Uang sebesar Rp 21,26 Triliun itu berupa uang tunai dan aset berupa bangunan, tanah maupun benda bergerak lainya,” ungkap Ali Mukartono, Kamis (30/12/2021).

Selanjutnya sambung Ali, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke Kas Negara yakni sebesar Rp 362,5 miliar selama periode Januari hingga November 2021.

“Saya juga sangat mengapresiasi seluruh personel Jaksa yang tidak pernah berhenti melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan guna menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan terus bekerja keras,” kata Ali Mukartono.
(Tim)