dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Anggaran Tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 655,4 juta.
Sebelumya penyidik Kejari Kota Tangerang terlebih dulu melakukan penahanan terhadap tersangka SRM.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda yang baru saja dilantik, mengatakan tersangka YS sendiri sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, namun tidak pernah hadir, adapun pemanggilan pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23 Desember 2021.
Tersangka YS disangkakan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih Kata Erich, terhadap tersangka YS penyidik melontarkan 30 pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik melakukan penahanan terhadap YS.
“Penahanan dilakukan 20 hari kedepan dari tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022, dan kita titipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” ungkap Erich Folanda, saat dihubungi dutainfo.com, Jumat (31/12/2021).
Masih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, tersangka YS selaku PPK diduga aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukan pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada petugas Cleaning Service.
” Selain itu YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutupnya.
(Tim/Hdr)