Foto: Tersangka pembunuh bapak kandung sendiri, saat diamankan Polsek Cengkareng Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Sungguh biadab seorang anak durhaka ini berinisial PI (24) tega membunuh Bapak kandung sendiri, karena tak terima saat ditegur bapaknya.
Bapak kandung nya harus meregang nyawa di rumahnya di Jalan Kapuk Sawah, Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran hal sepele.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, mengungkapkan kronologi kejadian tewasnya sang bapak oleh anak kandungnya.
Menurut keterangan saksi kejadian bermula pada Selasa 29 Januari 2019, pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang minum-minuman keras jenis anggur orang tua.
Sambil minum anggur pelaku membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada depan pos RT 11/12. Pelaku bilang kepada Udin kalau nyervis yang benar dong.
Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menonjok kepala pelaku dan menendang pelaku.
“Pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa melawan,” ungkap Kompol Khoiri, Rabu (30/1/2019).
Lantas pada saat datang korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan bapak kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum-minuman keras korban pun menegurnya sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku.
Saat tiba di rumah pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang berada di dapur.
Selanjutnya pelaku mengatakan ‘Kok Bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri’ (meniru ucapan pelaku). Lalu dijawab korban sama saja kalian berdua.
“Pelaku yang tak terima jawaban bapaknya langsung mengambil senjata tajam jenis clurit dan langsung mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong,” kata Khoiri.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggota langsung menangkap tersangka PI.
“Dari hasil penyelidikan kita tangkap tersangka PI yang merupakan anak kandung korban,” ucapnya.
Tersangka diancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Hdr/Chand)