Tim Intel Kejagung Kembali Tangkap Buronan Korupsi Rp 2,7 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Satu lagi buronan narapidana kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai, Maluku Utara Candra Kipu, berhasil di tangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada Rabu (30/1/2019).

” Ya benar Chandra adalah buronan ketujuh selama Januari 2019 yang ditangkap dalam program tabur 31.1 Kejaksaan RI,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, pada awak media, Kamis (31/1/2019).

Masih kata Mukri, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tertanggal 13 Juni 2012, Candra Kipu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Candra Kipu merupakan narapidana kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai pada 2009 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar.

“Saat dilakukan penangkapan oleh tim Intelijen Kejaksaan, terpidana Candra Kipu di desa Tolondadu 2 Kecamatan Bilang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Sulawesi Utara, sekitar pukul 18.35 WITA, tidak melakukan perlawanan, ungkap Mukri. (Hdr/tim)

Anak Durhaka Bapak Kandung Sendiri Dibunuh

Foto: Tersangka pembunuh bapak kandung sendiri, saat diamankan Polsek Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Sungguh biadab seorang anak durhaka ini berinisial PI (24) tega membunuh Bapak kandung sendiri, karena tak terima saat ditegur bapaknya.

Bapak kandung nya harus meregang nyawa di rumahnya di Jalan Kapuk Sawah, Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran hal sepele.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, mengungkapkan kronologi kejadian tewasnya sang bapak oleh anak kandungnya.

Menurut keterangan saksi kejadian bermula pada Selasa 29 Januari 2019, pelaku bersama saksi (Udin dan Yudi) berada di pos RT 11/12 sedang minum-minuman keras jenis anggur orang tua.

Sambil minum anggur pelaku membantu Udin melakukan servis TV milik saksi (Joyo) yang rumahnya berada depan pos RT 11/12. Pelaku bilang kepada Udin kalau nyervis yang benar dong.

Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menonjok kepala pelaku dan menendang pelaku.

“Pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa melawan,” ungkap Kompol Khoiri, Rabu (30/1/2019).

Lantas pada saat datang korban Abdurachman bin H Sadin (60) yang merupakan bapak kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum-minuman keras korban pun menegurnya sambil menuju arah pulang ke rumah dengan disusul pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku yang tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang berada di dapur.

Selanjutnya pelaku mengatakan ‘Kok Bapak belain orang lain bukan belain anak sendiri’ (meniru ucapan pelaku). Lalu dijawab korban sama saja kalian berdua.

“Pelaku yang tak terima jawaban bapaknya langsung mengambil senjata tajam jenis clurit dan langsung mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong,” kata Khoiri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggota langsung menangkap tersangka PI.

“Dari hasil penyelidikan kita tangkap tersangka PI yang merupakan anak kandung korban,” ucapnya.
Tersangka diancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Hdr/Chand)

Terkait Vonis 20 Tahun Bos Abu Tours Kejagung Beri Apresiasi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis 20 tahun pidana badan (penjara) dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara dan 4 bulan penjara terhadap Dirut PT Abu Tours&Travels Hamzah Mamba.

“Ya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sependapat dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar yang telah menuntut terdakwa selama 20 tahun,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Senin (28/1/2019).

Masih kata Mukri, Hakim sependapat dengan tuntutan JPU, begitu juga dengan barang bukti dan biaya perkara.

Terpidana Dirut PT Abu Tours & Travels Hamza Mamba telah diyakini terbukti secara sah melanggar Pasal 372 tentang Pengelapan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tim)

Kejari Jakarta Selatan Hormati Vonis Hakim Terhadap Ahmad Dhani

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan hakim terhadap Ahmad Dhani yang di vonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghormati putusan itu.

“Ya namun kita akan mempelajari vonis itu karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sarwoto dan Diana Rezki menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi, pada awak media, Senin (28/1/2019).

“Kita hormati putusan hakim, namun kita masih menunggu perkembangan kalau terpidana Ahmad Dhani banding,” ungkap Supardi.

Sidang putusan vonis terhadap musisi Ahmad Dhani telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

yang di ketuai Hakim Majelis Ratmoho dengan vonis 1, 6 bulan pada Senin 28/1/2019.

Ahmad Dani langsung dibawa oleh kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuju Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Putusan PN Jakarta Selatan dengan Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019. (Tim)

Kapolsek Dan Danramil Cengkareng Jakarta Barat Cek Pintu Air Antisipasi Banjir

Foto: Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri dan Danramil Cengkareng Kapten Inf Sudarsono saat memberikan bingkisan pada petugas jaga pintu air

dutainfo.com-Jakarta: Antisipasi banjir Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri dan Danramil Cengkareng Kapten Inf Sudarsono, beserta Camat Cengkareng Mas’ud Effendi, melakukan pengecekan beberapa pintu air di Cengkareng Jakarta Barat.

“Ya ini kami lakukan guna antisipasi banjir, dikarenakan intensitas hujan yang tinggi sangat berpotensi banjir,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media, Minggu (27/1/2019).

Masih kata Kompol Khoiri dari hasil pengecekan saat ini curah hujan diwilayah Cengkareng masih dalam situasi aman.

“Kami juga memberikan bingkisan berupa Mie Instant, Kopi, dan air mineral untuk petugas penjaga pintu air agar tetap semangat dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Khoiri.

Pengecekan dilanjutkan ke Musholla Raudhatul Jannah sebagai tempat evakuasi sewaktu waktu terjadi banjir.

Selanjutnya Kapolsek dan Danramil melanjutkan pengecekan ke Pintu Air di Jalan Daan Mogot yang berfungsi untuk menyedot air.

Hal yang sama dilakukan Kapolsek dan Danramil serta unsur tiga pilar Cengkareng, memberikan bantuan serupa berupa mie Instant, Kopi, dan air mineral kepada penjaga pintu air.

Sementara Danramil Cengkareng Kapten Inf Sudarsono menambahkan kegiatan pengecekan bersama tiga pilar Cengkareng ini untuk mengantisipasi potensi banjir diwilayah Cengkareng dan sekitarnya mengingat curah hujan yang sangat tinggi akhir-akhir ini, tutupnya (Hdr/Chand)