dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Agung RI, tengah memeriksa 4 pegawai Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kepala KPU Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan semua masih dalam proses.
“Jadi masih dalam proses ya,” ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, di Bandara Soetta, Selasa (30/5/2023).
Masih kata Gatot, pihak kami masih menunggu proses dari Kejaksaan Agung.
Untuk ke 4 pegawainya sambung Gatot, masih berstatus pegawai.
Sebelumya diberitakan pihak Kejaksaan Agung RI, melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022, salah satunya yang digeledah adalah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Perihal penggeledahan ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, proses tindak lanjut terhadap kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum, kata Ketut kepada awak media Senin 15 Mei 2023.
Ke 4 pegawai Bea Cukai Bandara Soetta yang diperiksa sebagai saksi yakni, MGA, LB, AADY selaku PNS Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, dan Saksi AM selaku Kasi Intelijen 1 di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekrano-Hatta. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Seorang oknum satpam perumahan berinisial MBN (50) diamankan polsek Kalideres lantaran telah melakukan pembobolan disebuah perumahan dikawasan Kalideres Jakarta Barat
Ironisnya pelaku yang berprofesi sebagai seorang security tersebut melakukan pembobolan rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Pelaku berinisial MBN (50) melakukan pembobolan rumah warga dengan cara mencongkel Jendela rumah dengan menggunakan linggis saat sang pemilik rumah tidak berada dirumahnya
“Pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah,” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Selasa, 30/5/2023.
Syafri Wasdar menjelaskan pelaku saat beraksi juga sempat merubah kamera cctv yang berada dirumah tersebut
“Pelaku merubah posisi kamera cctv tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah”, ucapnya
Korban tjia agustino (53) mengetahui rumahnya oleh orang yang tidak diketahui kemudian melaporkan nya kepolsek Kalideres
Berangkat atas laporan tersebut kemudian anggota reskrim polsek Kalideres dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres Akp Aep Haryaman bergerak untuk melakukan penyelidikan
Setelah berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku, pelaku berinisial MBN (50) merupakan seorang yang berprofesi sebagai security perumahan tersebut
Pelaku tak berkutik saat diamankan oleh petugas saat berkunjung kerumah kerabatnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat
“Dihadapan petugas, pelaku berdalih mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang,” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Ketua Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sri Rezeki Marsinta, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembagunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir (IPK3H), Kabupaten Pulang Pisau 2016 pada Kantor Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimatan Tengah, Yupie Hendra.
Vonis Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Sri Rezeki Marsinta di Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Mei 2023. Melepaskan terdakwa Yupie Hendra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Yupie Hendra, Pua Hardinata, menyampaikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim memutuskan lepas adalah tidak adanya unsur terpenting Tipikor dalam perkara ini, unsur kerugian keuangan negara, artinya perkara klienya tak memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Pua Hardinata, suatu perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kerugian negara keuangan yang nyata (kerugian aktual), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (kerugian potensial) sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Sebelumya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulang Pisau mendakwa Yupie Hendra melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,485 miliar.
Atas dasar itu JPU menuntut Yupie 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidan selama 6 bulan penjara.
Dalam putusan vonis hakim Tipikor terhadap Yupie Hendra, yang memvonis bebas, pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan, mengatakan menghormati keputusan dan menganggap perbedaan antara JPU dan Hakim adalah hal biasa.
Selanjutnya kami memastikan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, amankan seorang remaja di Tambora, saat akan tawuran, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis clurit panjang.
“Ya ZFS (18), diamankan pada Minggu 28 Mei 2023, saat dia dan teman-temanya tengah konvoi mencari lawan untuk tawuran,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (29/5/2023).
Masih kata Kompol Putra, tersangka ditangkap karena konvoi motor mencari lawan tawuran di wilayah Tambora.
Tersangka mengaku mulanya dan teman-teman tengah nongkrong di pos RW di kawasan Pademangan Ancol, sesaat kemudian datang temanya mengajak berkonvoi mencari lawan tawuran.
Setibanya di wilayah Tambora Jakarta Barat, mereka tiba-tiba melihat pos pantau polisi Tambora, kemudian mereka lari berhamburan.
Tersangka ZFS berhasil diamankan pihak kepolisian saat diamankan tersangka kedapatan membawa celurit dengan panjang hingga 60 cm.
Pelaku ZFS, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, hingga kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambora, guna menjalani proses hukum lanjutan. (Tim/Elw)
dutainfo.com-Jakarta: Berkat kesigapan personel polsek metro taman sari bersama dengan 3 pilar merespon aduan masyarakat saat patroli skala besar berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone dengan kekerasan, Minggu, 28/5/2023 sekira pukul 01.00 wib
2 orang pelaku diantaranya berinisial BW (19) dan RF (15) digelandang kepolsek Metro taman sari usai mengambil paksa hp milik korban AS (16) saat sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota taman sari Jakarta Barat
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan saat kami melaksanakan patroli skala besar bersama dengan 3 pilar mendapati aduan dari masyarakat bahwa ada korban perampasan handphone dengan kekerasan
Korban diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh 3 orang pelaku berinisial BW (19), RF (15) dan RO (DPO) saat menunggu kereta api didepan stasiun Jakarta kota taman sari Jakarta Barat
” Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO (DPO), ujar Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Senin, 29/5/2023.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan Dalam perkara ini terdapat sebanyak 3 orang pelaku, 2 berhasil kami amankan sementara 1 pelaku lainnya berinisial RO(DPO) sedang dalam pengejaran oleh tim buser
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang menunggu kereta di depan stasiun Jakarta kota, Kemudian Korban dihampiri oleh Pelaku bersama 2 (Dua) Orang temannya dengan membawa sebilah Senjata Tajam jenis Celurit
Pelaku berinisial BW (19) mengatakan “Ngapin lu liat2” kemudian dijawab oleh korban “ngga bang saya ga liat liat” ucap korban
Kemudian Pelaku BW langsung menodongkan celurit, kemudian oleh rekan pelaku RF (15) mengancam korban dengan mengatakan “gua pukul lu!” Berkali kali ke korban sambil mencengkram kerah baju korban
Setelah itu Pelaku BW merampas Handphone milik Korban dan langsung diberikan kembali ke teman Pelaku berinisial RO (DPO)
Dan ketika Pelaku melarikan diri, Korban berteriak meminta tolong kepada petugas dari polsek metro taman sari bersama dengan 3 pilar saat melaksanakan patroli skala besar disekitar lokasi
Menerima laporan dari korban kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit
Sementara untuk hp milik korban dibawa oleh pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran oleh petugas
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana. (Tim)