dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, dan dua mantan perwiranya yakni Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono, menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pasalnya mereka tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
“Ya benar saat menjabat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
Selain itu Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Resnarkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus USD 225 ribu, dan SGD 376 ribu.
Selanjutnya atas dasar itulah, Kombes Edwin dan 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang digelar Selasa 30 Agustus 2022 di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.
“Hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yakni pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi.
Sementara atas putusan itu mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan menyatakan banding, selain itu komisi juga menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Narkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono.
Selain itu putusan demosi selama 5 tahun diberikan kepada Kanit Resnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dah demosi kepada 7 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain dengan tindak kejahatan terutama perjudian dan narkoba,” tutupnya. (Tim)