Mantan Kapolres Bandara Soetta Dan Dua Perwiranya Di PTDH

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja, dan dua mantan perwiranya yakni Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono, menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pasalnya mereka tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

“Ya benar saat menjabat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Selain itu Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Resnarkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus USD 225 ribu, dan SGD 376 ribu.

Selanjutnya atas dasar itulah, Kombes Edwin dan 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang digelar Selasa 30 Agustus 2022 di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

“Hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yakni pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Dedi.

Sementara atas putusan itu mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan menyatakan banding, selain itu komisi juga menjatuhkan sanksi berupa PTDH terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Narkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono.

Selain itu putusan demosi selama 5 tahun diberikan kepada Kanit Resnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dah demosi kepada 7 anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain dengan tindak kejahatan terutama perjudian dan narkoba,” tutupnya. (Tim)

Oknum Polsek Kembangan Yang Suruh Wartwan Bicara Dengan Pohon Sedang Diklarifikasi Propam Polda Metro Jaya

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Royce Pasma, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Royce Pasma.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce.

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Royce Pasma, memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)

Ini Kata Kapolres Jakbar Terkait Wartawan Suruh Bicara Ke Pohon, Perkara Yang Ditanya Sudah di Serahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Pasma Royce.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Pasma Royce memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)

Kajati DKI, Jakarta Serah Terima Jabatan Kajari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diserahterimakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, dari pejabat lama yakni Dwi Agus Arfianto kepada Kejari Jakbar yang baru yakni Dr Iwan Ginting.

Serahterima jabatan dan pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani, di aula kantor Kejati DKI Jakarta, pada Selasa (30/8/2022).

“Serah terima jabatan ini ada lah hal yang biasa dan guna penyegaran serta pembinaan jenjang karier,” ujar Dr Reda Manthovani.

Selain itu Dr Reda Manthovani juga memerintahkan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dilingkungan nya terkait dengan tugas dan tanggungjawab pekerjaan, serta hindari perbuatan tercela.

Serahterima jabatan ini dihadiri antara lain Wakil Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Patris Yusrian Jaya dan para Asisten Kejati DKI, Jakarta.
(Tim)

Wakasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Arif Purnama Oktora Dibatalkan Jabatan Barunya

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, telah mengeluarkan Surat Telegram pembatalan atas Pengangkatan jabatan atas nama Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Pembatalan pengangkatan jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan terhadap Kompol Arif Purnama Oktora yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: KEP/595/VII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Surat Telegram itu ditandai tangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

“Ya benar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Namun Irjen Pol Fadil Imran, tak menjelaskan secara detail alasan pembatalan pengangkatan jabatan baru Kompol Arif Purnama Oktora.

“Hanya untuk optimalkan kinerja saja,” ungkap Fadil.

Selanjutnya jabatan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, dijabat oleh Kompol Achmad Ardhy, yang sebelumya menjabat Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Untuk jabatan Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat tetap dijabat oleh Kompol Arif Purnama Oktora. (Tim)