Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Batu Bara

Dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara.

Richard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).

“Saat ditangkap terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).

Masih kata Anang, Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar, dirinya dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke persidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
(Tim)

Buronan Kredit Fiktif Rp 4,5 M, Menyerahkan Diri Ke Kejari Surabaya

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jatim: Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di salah satu bank pelat merah, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Liem Susilowati menjadi buronan sejak tahun 2022.

Liem Susilowati merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati terpidana lain dalam kasus serupa yang lebih dulu ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.

“Selama pelarian Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan beralih profesi menjadi seorang pendeta, namun penangkapan kakak, dan keponakannya memicu efek domino psikologis bagi dirinya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Sabtu (20/6/2026).

Masih kata Putu Arya, setelah mengetahui kakak, dan keponakannya ditangkap, terpidana ketakutan, kebingungan dan tidak bisa tidur, alasan itu lah yang membuatnya menyerahkan diri.

Dalam persidangan yang digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dirinya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus kredit fiktif ini Liem melakukan aksinya bersama empat terpidana lain yang kini seluruhnya telah dieksekusi yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana.

Selanjutnya Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan Liem ke Lapas Wanita Surabaya di Porong.
(Tim)

Perampok Beraksi Di Bekasi, Gasak Uang Dan Rokok

Dutainfo.com-Jakarta: Sempat dikurung, karyawan minimarket di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat perampokan terjadi.

“Pelaku meminta karyawan mengantarnya ke ruang brankas yang ada di lantai dua, kemudian pelaku membawa kabur uang dari brankas itu,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (20/6/2026).

Selanjutnya pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar, masih kata AKBP Abdul Rahim.

Dari ruang brankas tersebut pelaku berhasil menggasak uang Rp 11,6 juta.

Video aksi perampokan itu viral di media sosial (medsos) dalam ruang itu terlihat perampok sempat menodongkan benda mirip pistol kepada dua karyawan minimarket, benda mirip pistol itu ternyata korek api.

Sementara Kanit 2 Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan saat kejadian pelaku masuk seorang diri mengenakan topi dan masker kedua karyawan NA dan TI kemudian ditodong oleh pelaku.

“Pelaku ke meja kasir dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya, kemudian menodongkan ke arah saksi,” ungkapnya.

Setelah pelaku ditangkap terungkap bahwa benda yang dibawanya adalah korek api.
(**)

Maling Motor Buat Beli Narkoba Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap pria berinisial AF (30), setelah mencuri motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Jumat (19/6/2026).

Pencurian ini bermula saat korban memarkirkan motornya di luar rumah pada Kamis (11/6) malam, tak lama berselang pelaku yang sudah melakukan pengintaian mendekati motor dan membobol lobang kunco menggunakan kunci letter T.

Korban mengetahui motornya hilang, pada pagi harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

“Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan tindakan pencurian motor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat,” ungkap Sudrajat.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkoba.

AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.
(**)

Ini Kata Polda Metro Jaya Terkait Penangkapan Roy Suryo Dan dr Tifauzia

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).

Masih kata Budi, dalam tahapan ini kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum, acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Polda Metro Jaya pastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional dan terukur.
(**)