
Dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara.
Richard yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).
“Saat ditangkap terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).
Masih kata Anang, Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar, dirinya dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke persidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
(Tim)



