Kasiepenkum Kejati DKI: Penyidik Kejati DKI geledah kantor Bank Jatim 

Foto: Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi

dutainfo.com-Jakarta: Dua kantor Bank Jatim cabang Jakarta digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi, terkait pembobolan kredit, kedua kantor beralamat di Jalan Wolter Mongensidi dan Jalan Thamrin Boulevard.

“Ya telah dilakukan penggeledahan terhadap dua tempat, yakni Bank Jatim cabang Jakarta yang beralamat di cabang pembantu Wolter Mongensidi dan cabang Jakarta di Jalan Thamrin Boulevard,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Kamis (30/11/2017).

Tim hingga sore ini masih mengumpulkan bukti-bukti guna meyakinkan adanya suatu kegiatan tindak pidana, jelas Nirwan.

masih kata Nirwan penggeledahan terhadap 2 kantor tersebut oleh tim penyidik terkait dengan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga kasus ini merugikan negara senilai Rp 72,8 miliar tutup Nirwan Nawawi (Hdr/tim)

Danramil 03/GP: Melalui Forum anak Kita bentuk karakter sejak dini 

Foto: Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung saat memberikan materi wawasan kebangsaan di Kecamatan Palmerah

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pembentukan Forum anak yang diselengarakan tiga pilar kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Koramil 03/Grogol Palmerah, mengajak anak Indonesia agar paham dan mengerti wawasan kebangsaan, mencintai negaranya, dan bahaya narkoba.

Pada kegiatan Pembentukan Forum Anak tingkat Kecamatan Palmerah, Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung, di daulat untuk memberikan arahan tentang wawasan kebangsaan kepada 100 siswa dari berbagai sekolah tingkat SLTP Negeri se Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu Kapten Inf Jefriansen mengajak agar seluruh anak memahami wawasan kebangsaan, mencintai negaranya, serta mengerti akan bahaya narkoba yang akan merusak generasi muda.

” Ya kita berikan pemahaman dan materi-materi lainnya yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan agar anak paham sejak dini dan membagun karakter pada anak juga,” ungkap Mantan Pasi Intel Kodim 0503/JB.

Sejak dini kita tanamkan pada anak tentang bagaimana cinta terhadap negara dan bangsanya selain itu juga kita beri arahan positif tentang bahaya narkoba ya, ujar Jefri.

Pantauan dutainfo.com dalam kegiatan itu dihadiri oleh Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung, Camat Palmerah Drs Zeri Ronazi, Kadishub Kecamatan Palmerah Drs Kosidin S.Ip, Kasatpel PPAPP Ida, Kasatpel PPAPP Walikota Jakarta Barat Wiwi. Kegiatan berjalan lancar dan aman. (Hdr)

JAM Intelijen: Bagoes Soetjipto telah ditangkap 

Foto: JAM Intelijen Jan S Marinka

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana 7 tahun penjara Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, yang sempat buron akhirnya dapat ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung, di Johor Bahru Malaysia.

Terpidana Bagoes dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, Bagoes ditangkap pada Minggu 26 November 2017 di Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia.

“Ya tim Intelijen telah menangkap Bagoes di Johor Bahru, Malaysia,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Marinka pada awak media Rabu (29/11).

Terpidana Bagoes dalam pelarian selalu berpindah-pindah tempat, terakhir diketahui dia menetap dan tinggal di Malaysia bekerja sebagai dosen, ungkap Jan S Marinka.

Masih ungkap JAM Intel Jan Marinka, Bagoes adalah seorang staf ahli DPRD Jawa Timur, terpidana 7 tahun Bagoes terkait kasus korupsi P2SEM Jatim pada tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp 277 miliar.

Modus yang dilakukan terpidana Bagoes Soetjipto adalah mencari calon penerima bantuan kemudian mengajukan proposal kepada suatu lembaga.

“Nah setelah dana cair, si penerima atau lembaga diperintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening yang bersangkutan, dalam hal ini negara dirugikan Rp 2 miliar,” kata Jan Marinka.

Sidang perkara Bagoes sudah diputus dibeberapa pengadilan negeri di Jawa Timur, diantaranya pertama di PN Ponorogo tertanggal 21 April 2011, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun pidana badan (penjara) denda Rp 200 juta serta membayar uang penganti Rp 295 juta.

Dan terakhir PN Jombang tertanggal 12 Juli 2011 menjatuhkan pidana yang sama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan tambahan membayar uang penganti Rp 735 juta. (Hdr/Tim)

Polda Metro Jaya Amankan 685 Ekstasi, Di Jakbar 

Foto: Istimewah

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 685 butir, di Seni Budaya Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

” Ya telah kita amankan barang bukti berikut seorang tersangka,” ujar Kasubdit I Dit Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak Rabu (29/11).

Pengungkapan peredaran narkoba jenis ekstasi ini berkat informasi dari masyarakat yang resah oleh adanya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Jalan Seni Budaya Raya, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut Subdit I Narkoba Polda Metro Jaya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TNF pada Selasa (28/11), tepat pukul 20. 15 WIB, ungkap AKBP Calvin.

Masih kata Calvin, setelah berhasil mengamankan pelaku TNF kami juga me ngamankan 100 butir pil ekstasi warna biru dengan logo angka 8, barang haram itu disimpan dalam saku celananya, anggota juga mengamankan sebu ah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Selanjutnya kami kembangkan lagi ke lokasi kedua di rumah TNF Jalan Jelambar Utama, kami juga berhasil menemukan 183 pil ekstasi warna biru berlogo angka 8, dan 402 butir ekstasi warna merah berlogo Superman, serta sabu seberat 3 gram.

Dalam ungkap kasus ini petugas juga menangkap seorang yang berinisial RA di Stasiun Pompa Bens in Jalan Daan Mogot, berhasil diamankan 20 lembar Happy Five, jelas Calvi n.

AKBP Calvin juga menam bahkan kedua tersangka ini mengaku mendapat e kstasi dan Happy Five da ri orang lain, saat ini kam i masih memburu pelaku lainya berinisial AS dan K OH.

Tersangka TNF akan dijer at Pasal 114 ayat 2 subsi der Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka RA akan dijerat pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 199 7 tentang Psikotropika. (Hdr/ Tim)

Kasipenkum Kejati DKI: Berkas Jonru segera ke Pengadilan 

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara atas nama tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dari pihak penyidik kepolisian.

” Ya untuk selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melakukan penahanan selama 20 Hari kedepan,”ujar Kasi penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi Selasa (28/11)

Dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara kepengadilan, ungkap Nirwan.

Kasipenkum Nirwan juga menambahkan tersangka Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. dan selanjutnya penyidik kepolisian telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iyl/Tim)