dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tim Tabur), menangkap satu buronan terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Belitung, M Fajar Fitria (32). Yang bersangkutan diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur, Rabu (29/9/2021).
“Ya benar Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan dari Kejaksaan Negeri Belitung, Mohammad Fajar Fitria dan diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/9/2021).
Masih kata Leonard, buronan Fajar ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Al bin S dan MN yang mengakibatkan kerugian negara Rp 202.865.000,00.
“Fajar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 bersama Notaris TT dengan saksi Al bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Mitra Novalanda yang merupakan DPO selaku Wakil Direktur II CV Cipta Nusa Endah,” ungkapnya.
Melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negera pada kurun waktu Juni 2015 – Desember 2015 di Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap Fajar selanjutnya akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis, dan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019.
(Tim)