Buronan Kejari Belitung Ditangkap Tim Tabur Kejagung Di Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tim Tabur), menangkap satu buronan terpidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Belitung, M Fajar Fitria (32). Yang bersangkutan diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur, Rabu (29/9/2021).

“Ya benar Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan dari Kejaksaan Negeri Belitung, Mohammad Fajar Fitria dan diamankan di Perumahan Pulo Gebang Indah Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/9/2021).

Masih kata Leonard, buronan Fajar ditetapkan bersalah karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan Al bin S dan MN yang mengakibatkan kerugian negara Rp 202.865.000,00.

“Fajar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Delima Agung Utama Jawa Timur berdasarkan akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Desember 2014 bersama Notaris TT dengan saksi Al bin S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Mitra Novalanda yang merupakan DPO selaku Wakil Direktur II CV Cipta Nusa Endah,” ungkapnya.

Melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negera pada kurun waktu Juni 2015 – Desember 2015 di Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Fajar selanjutnya akan diberangkatkan ke Belitung pada Kamis, dan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2019.

(Tim)

Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi Kompak Edarkan Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengamankan sepasang suami istri yang kompak edarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat diamankan petugas sepasang suami istri berinisial A (35), dan F (30), juga didapati barang bukti 1 koper warna hitam dan 20 paket ganja kering yang dibungkus kertas cokelat, dan 1 bungkus ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus lakban coklat dengan total 1,5 kg.

“Ya benar kami telah mengamankan pasangan suami istri karena mengedarkan ganja,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, Selasa (28/9/2021).

Masih kata Slamet, pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

“Pengakuan tersangka mengambil ganja sebanyak 40 kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sisa barang yang belum terjual,” ungkapnya.

Pelaku A mengambil ganja dari seseorang di dalam lapas berinisial AL (DPO), sebanyak 40 kg bentuk batako namun saat dilakukan penggerebekan kami hanya menyita 1,5 kg.

“Pengakuan tersangka sudah menjalani aksinya selama 2 tahun, dimana pelaku menjual ganja dengan harga bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub 111 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Chand/Hdr)

Dua Pemuda Diamankan Polsek Kebon Jeruk Lantaran Curi Motor

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengamankan dua orang pemuda lantaran mencuri motor di Jl Persatuan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/9/2021).

Dua pemuda berinisial AS (28), warga Margahayu Buniasih, Tegal Buleud Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan Jl (23), warga Margahayu Desa Buniasih Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diamankan polisi beserta kunci letter T dan senjata api rakitan serta 1 unit motor.

“Ya benar kami mengamankan dua pemuda AS dan JI kedapatan melakukan pencurian motor dimana satu pelaku merupakan residivis kasus sama sudah melakukan kejahatan di tahun 2016,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, Selasa (28/9/2021).

Masih kata Slamet, kedua pelaku ini datang dari daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, saat tiba dilokasi kejadian langsung mencari sasaran motor.

“Selain itu kedua pelaku ini sudah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam,” ungkap Slamet.

Kompol Slamet Riyadi, menambahkan kejadian pada Minggu 26/9/2021 di Jl Persatuan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dimana korban Endek Hasbuloh (39), memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci didalam rumah kontrakan yang tertutup, namun pintu gerbang tidak terkunci.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Hdr/Chand)

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Begal di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat, menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus begal di Jl Satu Maret Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021) beberapa waktu lalu.

Geng motor yang mengatasnamakan kelompok geng motor Jakarta All Star “Make Muke” ini dari 11 orang yang diamankan polisi menetapkan 8 orang tersangka yang memenuhi unsur pidana dan satu orang terpaksa dilumpuhkan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15), dan RA (17).

“Ya benar kami berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku begal yang dikenal dengan sebutan geng motor Jakarta All Star Make Muke,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Hasoloan Situmorang, Senin (27/9/2021).

Para tersangka ini tergolong sadis tidak sungkan melukai korbannya dengan senjata tajam, sambung Hasoloan.

“Satu orang pelaku terpaksa kami lumpuhkan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Haris Sanjaya menambahkan, kelompok geng motor ini melukai korban pembegalanya diantaranya Dwi Prasetyo (19) dan Dendi Prio Wicaksono (19) dimana satu korban mengalami luka bacok pada bagian tanggan dan paha hingga korban Dwi Prastyo terjatuh dari motornya.

Setelah melukai korban lalu motor diambil dan melarikan diri.

(Hdr/Chand)

Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp 120 M Dibekuk Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, bekuk Andre Nugraha Achmad Nouval yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Buronan Andre Nugraha ditangkap di diwilayah Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/9/2021) pada pukul 22.45 WIB.

“Ya benar telah mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media, Jumat (24/9).

Masih kata Leonard, korupsi yang dilakukan Andre pada 2002 silam, dalam kasus ini Andre telah merugikan keuangan negara Rp 120 miliar.

“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar,” ungkap Leonard.

Selanjutnya sambung Leonard, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 Andre dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta,” terang Leonard.

Andre tak pernah hadir saat pemanggilan oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta.

Selanjutnya Andre Nugraha Achmad Nouval masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada akhirnya tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil membekuk buronan Andre Nugraha dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi, tutupnya.

(Tim)