Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono
dutainfo.com-Jakarta: Bertha Romius Yasin alias Romi, buronan kasus korupsi pembangunan dermaga desa Bakong, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, tahun 2008, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung RI di Batam.
“Benar tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana DPO Kejati Kepulauan Riau dengan nama Bertha Romius Yasin alias Romi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Minggu (30/8/2020).
Masih kata Hari, terpidana Romi ditangkap di perumahan Bukit Raya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (30/8).
“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 7 Januari 2011, yang menyatakan terpidana diadili dengan cara in absentia procedure (tanpa kehadiran terpidana),” ungkap Hari.
Terpidana Romi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan dermaga desa Bakong, Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun 2008.
Dalam hal tersebut kerugian negara mencapai Rp 2.222.443.109, dengan rincian Romi Rp 970.847.000, saksi Zulkadri Darja Rp 1.036. 596.109, dan saksi Togi Simanjuntak Rp 215.000.000.
Eksekusi dilakukan atas vonis yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) dimana terpidana Bertha Romius Yasin dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan, selain itu juga ada uang pengganti sebesar Rp 634.370.478.
“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya dapat dilakukan penyitaan oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti maka ditambah pidana penjara selama 6 bulan,” tutup Hari.
(Tim)