Polsek,Koramil Dan Kecamatan Kebon Jeruk Jakbar Laksanakan Mikro Lockdown Zona Orange

dutainfo.com-Jakarta: Pelaksanaan Mikro Lockdown di Zona Orange, dilakukan Koramil,Polsek dan Kecamatan Kebon Jeruk di Jl Yunus 2 RT 01/06 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (29/6/2021).

Kebijakan tersebut diambil setelah ada laporan melalui aplikasi Tracer Covjakbar sejumlah warga yang terpapar kasus positif Covid-19 di wilayah itu.

“Ya benar kebijakan Mikro Lockdown dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran Virus Covid-19,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Selasa (29/6).

Masih kata Kompol Manurung, kami bersama 3 Pilar Kebon Jeruk mengambil langkah Mikro Lockdown di Zona Orange setelah kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus Covid-19.

“Upaya ini ditempuh gun mengantisipasi terjadinya lonjakan virus Covid-19,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi Utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi tracer Covjakbar terdapat 11 warga yang terpapar Covid-19.

Selanjutnya kami melakukan tracking di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 pilar.

“Sebelas warga itu sebelumya terpapar Covid-19 sebanyak 5 orang sudah sembuh selebihnya beberapa warga menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ucap Manurung.

Selain itu juga Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19, hal ini tentu guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, tutupnya. (Hdr/Chand)

TNI-Polri Dan Kecamatan Kalideres Kolaborasi Penanganan Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka penanganan Covid-19 di Zona Orange wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Koramil, Polsek dan Kecamatan Kalideres, berkolaborasi.

Mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin luas, TNI-Polri dan Kecamatan Kalideres melakukan Worst Case Scenario dengan menjalankan pengetatan PPKM Mikro dengan konsep Micro Lockdown.

“Ya benar kami bersama Koramil dan Kecamatan Kalideres melakukan kebijakan pemerintah berupa Micro Lockdown,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang, Selasa (29/6/2021).

Masih kata AKP Hasoloan, kegiatan kali ini kami menerapkan Mikro Lokdown di Jl Sumbawa RT 8/6 Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat.

Dimana di daerah itu ditemukan adanya warga yang terkonfirmasi Covid-19 di beberapa rumah dalam satu RT.

“Kami lakukan upaya Worst Case Scenario dengan menjalankan perketatan PPKM Mikro dengan konsep Micro Lockdown, guna membatasi mobilitas di tempat itu agar penyebaran Covid-19 tidak meluas,” ungkapnya.

Selain itu kami juga melakukan penyemprotan disinfektan di rumah suspek dan sekitar rumah dan dilakukan penempelan stiker warna merah di rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Disisi lain kami berkoordinasi dengan pihak RT dan RW setempat melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), serta mensosialisasikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan berupa kegiatan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, tutupnya. (Chand/Hdr)

Jaksa Agung Muda Intelijen Ungkap Pemulangan Buronan Hendra Subrata

Foto: (ist).

dutainfo.com-Jakarta: Pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi dari Singapura ke Indonesia diungkapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung RI, Sunarta saat konferensi pers di Kejagung RI Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).

“Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pesawat Garuda GK837 dari Singapura membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu,” ujar Sunarta, Sabtu (26/6).

Masih kata Sunarta, keberhasilan memulangkan buronan Hendra Subrata ke Indonesia berkat kerja sama Menlu RI Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura dan peran aktif KBRI Singapura.

Sunarta, juga menambahkan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan atas nama terpidana Hendra Subrata.

“Deportasi buronan Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI atas nama Endang Rifai, data paspor atas nama Endang Rifai ternyata memiliki kesamaan dengan data WNI atas nama Hendra Subrata,” ungkap Sunarta.

Selanjutnya sambung Sunarta, kerjasama internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung RI, dan Polri oleh masing-masing fungsi atase yang telah berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah.

“Tak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Sunarta.

Melalui fungsi kordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mempermudah melakukan penangkapan buronan pelaku tindak pidana yang masih bersembunyi baik didalam negeri ataupun di luar negeri.

Sebelunya diberitakan buronan Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo, dan Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP ju Pasal 53 Ayat (1), KUHP dengan penjara selama 4 Tahun. (Tim)

Perketat PPKM Di Jakbar Satpol PP Tutup Tempat Gym dan Futsal

Foto: (ist).

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka penekanan penyebaran Covid-19 dan PPKM Mikro, di wilayah Jakarta Barat, Saptol PP DKI, melakukan patroli pengawasan secara ketat.

Dalam operasi itu Satpol PP telah menutup tempat Gym dan Futsal di Jl Kemanggisan Raya Jakarta Barat.

“Kami akan terus melakukan operasi pengawasan PPKM di semua wilayah, dimana di Jakarta Barat kita dapatkan beberapa kegiatan yang ditemukan tidak diperbolehkan untuk beraktivitas, salah satunya kegiatan gym, tempat fitness dan kegiatan olahraga outdoor,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin seperti dikutip di akun Instagram @satpolpp.dki, pada Sabtu (26/6/2021).

Masih kata Arifin, kegiatan olahraga seperti gym dan futsal dilarang selama PPKM Mikro oleh karenanya kami meminta para pemilik usaha tempat olahraga agar tidak mengoperasikan usahanya dulu.

“Ketentuan PPKM yang ketat saat ini kegiatan olahraga yang outdoor seperti ini, juga termasuk tempat fitnes dan gym semetara ini ditutup dulu,” ungkapnya.

Kami menghimbau semua pelaku usaha yang buka tempat gym maupun fitnes agar selama PPKM sementara waktu tidak beroperasi dulu.

“Untuk tempat olahraga seperti gym dan futsal baru bisa beroperasi apabila peraturan pelarangan kegiatan sudah dicabut,” ungkapnya.

Jadi tempat-tempat yang tadi kami dapatkan kami lakukan penutupan selama masa pemberlakuan PPKM sebelum ada pencabutan untuk kegiatan beroperasi, maka selama itu juga dilarang beraktivitas, tutup Arifin. (Tim)

Hendra Subrata DPO Kejari Jakbar Akan Dideportasi Dari Singapura

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk daftar DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan buronan pihak Kejaksaan Agung RI, akan dideportasi dari Singapura ke Indonesia.

Buronan Hendra Subrata tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.

“Ya benar kami akan segera mengeksekusi Hendra Subrata alias Anyi yang merupakan terpidana secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (24/6/2021).

Terpidana Hendra Subrata dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dia dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata,” ungkapnya.

Sementara Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan Hendra Subrata alias Anyi akan dipulangkan ke Indonesia pada Hari Sabtu 26/6/2021) pada pukul 19.30 WIB.

“Ya akan dipulangkan ke Indonesia hari ini Sabtu 26 Juni 2021 pada pukul 19.30 WIB,” ucap Arya seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (26/6). (Tim)