dutainfo.com-Jakarta: Pelaksanaan Mikro Lockdown di Zona Orange, dilakukan Koramil,Polsek dan Kecamatan Kebon Jeruk di Jl Yunus 2 RT 01/06 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (29/6/2021).
Kebijakan tersebut diambil setelah ada laporan melalui aplikasi Tracer Covjakbar sejumlah warga yang terpapar kasus positif Covid-19 di wilayah itu.
“Ya benar kebijakan Mikro Lockdown dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran Virus Covid-19,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Selasa (29/6).
Masih kata Kompol Manurung, kami bersama 3 Pilar Kebon Jeruk mengambil langkah Mikro Lockdown di Zona Orange setelah kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus Covid-19.
“Upaya ini ditempuh gun mengantisipasi terjadinya lonjakan virus Covid-19,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi Utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi tracer Covjakbar terdapat 11 warga yang terpapar Covid-19.
Selanjutnya kami melakukan tracking di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 pilar.
“Sebelas warga itu sebelumya terpapar Covid-19 sebanyak 5 orang sudah sembuh selebihnya beberapa warga menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ucap Manurung.
Selain itu juga Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19, hal ini tentu guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, tutupnya. (Hdr/Chand)