Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus kondensat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar, beberapa hari ini kami sepakat melimpahkan tahap dua untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, pada awak media, Kamis (30/1/2020).
Sebelumnya diketahui dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Awal kasus ini bermula saat penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Bulan Oktober 2008, terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 hingga 2010.
Nah penunjukan langsung inilah yang menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam penjualan kondensat hingga US$ 2,716 miliar yang melibatkan pejabat SKK Migas Kementerian ESDM dan PT TPPI, seperti dikutip Tempo.co.
Hingga kin keberadaan tersangka Honggo Wendratmo belum juga diketahui, namun dia akan diadili secara in absentia. (tim)