Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat Ke Kejaksaan

Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara kasus kondensat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar, beberapa hari ini kami sepakat melimpahkan tahap dua untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, pada awak media, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya diketahui dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Awal kasus ini bermula saat penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Bulan Oktober 2008, terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 hingga 2010.

Nah penunjukan langsung inilah yang menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam penjualan kondensat hingga US$ 2,716 miliar yang melibatkan pejabat SKK Migas Kementerian ESDM dan PT TPPI, seperti dikutip Tempo.co.

Hingga kin keberadaan tersangka Honggo Wendratmo belum juga diketahui, namun dia akan diadili secara in absentia. (tim)

Terkait Kasus Jiwasraya Penyidik Kejagung Sita Dokumen

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah alat bukti disita penyidik Kejaksaan Agung setelah melakukan penggeledahan ditiga kantor perusahaan terkait kasus PT Jiwasraya.

“Ya benar alat bukti berupa surat dan dokumen-dokumen, kami ingin memastikan berapa sebetulnya transaksi saham di setiap sekuritas yang berkaitan dengan investasi saham Jiwasraya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, pada awak media, Kamis (30/1/2020).

Masih kata Febrie, bukti-bukti itu nantinya akan kita serahkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), guna diaudit transaksi keuangan.

Sebelumya diberitakan pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah tiga perusahaan sekuritas pada, Senin Malam (27/1/2020).

Ketiga perusahaan itu yakni PT Lotus Andalan Sekuritas sebelumnya bernama PT Lautan Dana Sekuritas, PT Mirae Sekuritas sebelumnya bernama PT Daewoo Sekuritas dan PT Cipta Dana Sekuritas.

Selain itu juga penyidik Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
(Tim)

Sigap, Polsek Cengkareng Tangkap Pengeroyok Wartawan

Foto: Delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap wartawan diamankan Polsek Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Cengkareng dalam hitungan jam, Rabu (29/1/2020).

Korban Yohanes Riadi yang berprofesi sebagai wartawan media online di Jakarta, membuat laporan ke Polsek Cengkareng setelah dirinya dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga calo.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Cengkareng bertindak cepat dan mengecek kebenaran laporan tersebut.

“Ternyata benar ada pengeroyokan wartawan didepan pintu keluar Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,” ujar Kompol H Khoiri, pada awak media, di Mapolsek Cengkareng.

Masih kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga pelaku pengeroyokan.

“Saat ini penyidik masih memeriksa delapan orang yang diduga pelaku pengeroyokan,” ungkapnya.

Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan kami akan usut tuntas hingga selesai, tegas Khoiri.

Sebelumnya diketahui korban Yohanes dikeroyok oleh delapan orang yang diduga sebagai calo SIM di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu 29 Januari 2020.

Pelaku terduga pengeroyok korban merasa tidak senang atas laporan Yohanes ke petugas timsus Satpas SIM, terkait praktek percaloan di Satpas SIM.

Saksi mata mengatakan korban Yohanes dikeroyok saat keluar dari Satpas SIM didepan pintu gerbang samping SPBU Shell, Daan Mogot Jakarta Barat.
(Tim)

Polres Jakbar Amankan Tiga Orang Pelaku Pemerasaan

Foto: Ketiga pelaku pemerasan saat diamankan Tim TPP Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat berhasil amankan Tiga orang pelaku pemerasan.

“Ya benar awalnya pada hari Selasa 28 Januari 2020 sekitar jam 13.00 Wib,tim mendapat informasi bahwa ada 3 pria membuat resah dan diduga melakukan pemerasan di Perumahan Taman Semanan Indah Blok B2 No 1 RT 2/12 Kalideres Jakarta Barat,” ujar Katim 1 TPP Polres Jakarta Barat Bripka Dodi Halomoan, Rabu (29/1).

Masih kata Bripka Dodi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga orang pelaku yang mengaku berinisial MN, MI dan SM.

“Para pelaku kami amankan ke Mapolres Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dugaan awal ketiga pelaku adalah debt colector, dan hingga kini masih diperiksa, tutupnya.
(Elw/Hdr)

Lutfi Ngaku Disetrum, Penyidik Polres Jakbar Diperiksa Tim Polri

Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait pengakuan Lutfi alias Dede yang menyebut bahwa dia disetrum agar mengakui melakukan pelemparan terhadap aparat keamanan, Polri telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan, dan Tim sudah memeriksa lima anggota penyidik dari Polres Jakarta Barat.

“Ya tim bekerja melakukan pemeriksaan, baik internal maupun eksternal secara keseluruhan sudah 5 penyidik dari Polres Jakarta Barat yang menjalani pemeriksaan terkait perkara ini,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, pada awak media, Selasa (28/1/2020).

Masih kata Kombes Asep, selain memeriksa penyidik Polres Jakarta Barat, tim juga meminta keterangan dari Lutfi yang mengaku disetrum.

“Tim memintai keterangan Lutfi hari ini, semua berproses mencari fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap Kombes Asep.

Sebelumya diketahui dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lutfi alias Dede mengaku dipaksa polisi mengakui melemparkan batu ke aparat kepolisian selain disetrum juga dipukuli oleh polisi.

Perihal tersebut disampaikan Lutfi pada saat persidangan pada Senin (20/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengakuan Lutfi tersebut mendapat respon dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dengan membentuk Tim Polri guna mencari fakta hukum yang sebenarnya.
(Tim)