dutainfo.com-Jakarta: Dari data yang dihimpun, pihak Kejaksaan Agung melakukan penyegelan ruang Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta membawa Aspidsus Kusni dan beberapa stafnya untuk dilakukan pemeriksaan di gedung bundar (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Senin (30 Juli 2019).
Penyegelan kantor tersebut diduga terkait dengan dugaan penyalah gunaan wewenang dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dengan kerugian negara Rp 34 miliar.
“Semua tindakan penyegelan dalam penyelidikan, itu wajar sudah sesuai SOP, semua sedang diklarifikasi,” ujar Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto, pada awak media, Rabu (31/7/2019).
Untuk detailnya tunggu saja dari pihak Kejaksaan Agung, mohon bersabar ya, nanti pasti dikabarkan ke media, ungkap Ponco Hartanto yang juga mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Investigasi dutainfo.com mencoba menghubungi pihak Puspenkum Kejagung, namun belum ada satupun pejabat disana yang memberikan pernyataan pada media terkait hal tersebut diatas. (Tim)