Kejaksaan Agung Periksa Aspidsus Kejati Jateng

dutainfo.com-Jakarta: Dari data yang dihimpun, pihak Kejaksaan Agung melakukan penyegelan ruang Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta membawa Aspidsus Kusni dan beberapa stafnya untuk dilakukan pemeriksaan di gedung bundar (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Senin (30 Juli 2019).

Penyegelan kantor tersebut diduga terkait dengan dugaan penyalah gunaan wewenang dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dengan kerugian negara Rp 34 miliar.

“Semua tindakan penyegelan dalam penyelidikan, itu wajar sudah sesuai SOP, semua sedang diklarifikasi,” ujar Asintel Kejati Jateng Ponco Hartanto, pada awak media, Rabu (31/7/2019).

Untuk detailnya tunggu saja dari pihak Kejaksaan Agung, mohon bersabar ya, nanti pasti dikabarkan ke media, ungkap Ponco Hartanto yang juga mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Investigasi dutainfo.com mencoba menghubungi pihak Puspenkum Kejagung, namun belum ada satupun pejabat disana yang memberikan pernyataan pada media terkait hal tersebut diatas. (Tim)

Kejaksaan Agung Tahan 3 Jaksa Terkait Kasus Suap

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akhirnya menahan tiga jaksa terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan.

“Ya benar bukan 2 orang oknum jaksa ya , tapi ada 3 oknum jaksa, yang satu berinisial AG,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Rudi Margono, pada wartawan, Selasa (30/7/2019).

Masih kata Rudi Margono jadi bukan 2 orang oknum jaksa, tapi 3 orang oknum jaksa yang telah dilakukan penahan oleh Kejaksaan Agung.

“Senin malam sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Rudi.

Seperti diberitakan sebelumya OTT KPK menangkap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.

Ketiga Jaksa tersebut terlibat perkara dugaan tindak pidana penyuapan dalam penanganan kasus penipuan investasi yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun dari hasil pemeriksan pihak KPK dan Kejagung oknum jaksa Yun, Yad, AG dijerat pasal dugaan tindak pidana penyuapan.

Ditanya wartawan apa peran oknum jaksa A, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Rudi Margono belum bisa memberikan secara detail.

“Nanti saya cek dulu apa peran dan posisi Jaksa A ini,” katanya.

Penyidik KPK selain menahan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, juga menahan dua orang dari pihak swasta yang diduga pemberi suap Rp 200 juta, yakni Alvin Suherman (Pengacara), dan Sendy Perisco (Pengusaha). (Tim)

Polres Jakarta Barat Kembali Amankan Pengedar Ganja Di Kampus

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendiz saat menunjukan barang bukti ganja.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, kembali ungkap pengedar ganja lintas kampus, sebelumnya petugas sudah mengamankan dua orang mahasiswa aktif disalah satu universitas di Jakarta Timur yakni TW dan PHS.

“Ya benar setelah kami amankan dua mahasiswa kami juga telah mengamankan tiga pemasok narkoba lainnya ke kampus-kampus,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Senin (29/7/2019).

Masih kata Erick, ketiga pemasok yang ditangkap yakni HK, AT dan FF yang merupakan mahasiswa drop out (DO), mereka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Sudah lima orang yang kita amankan terkait kasus tersebut,” ungkap Erick.

Adapun peran mereka yakni TW dan PHS merupakan pengedar ganja dilingkungan kampus di Jakarta Timur.

Sementara HK, AT dan FF merupakan pemasok dan perantara dari kelompok jaringan narkoba kepada oknum mahasiswa yang berada di kampus se Jakarta.

Lanjut AKBP Erick, para tersangka ini memasok ganja ke kampus-kampus yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Jakarta Raya Imam Yuwon memberikan apresiasi yang setingi-tingginya pada Polres Jakarta Barat yang telah mengungkap peredaran narkoba dikalangan kampus.

Selain para pelaku, petugas juga menyita total ganja 12 kg dari penangkapan 5 orang tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut ada 80 kg namun sisa 12 kg lainya sudah diedarkan dibeberapa kampus, tutup AKBP Erick Frendiz. (Hdr/elw)

Polres Jakarat Barat Tangkap Dua Mahasiswa Bandar Narkoba

Foto: Barang bukti ganja yang diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang mahasiswa Universitas di Jakarta Barat ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, kedapatan memiliki ganja dan menjadi bandar ganja di Kampusnya.

“Ya benar ada dua mahasiswa yang ditangkap kasus narkoba, di universitas swasta di Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz pada awak media, Minggu (28/7/2019).

Masih kata Erick, saat ini kedua mahasiswa tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan kasus.

Penyidik masih memeriksa keduanya yang berinisial TBW dan PH apakah keduanya bandar atau pemasok.

Kedua mahasiswa itu ditangkap oleh Kanit 3 Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Achmad Ardhy Sik di lingkungan universitas di Jakarta.

“Saat ditangkap petugas juga menyita puluhan kilogram ganja siap edar yang sudah dikemas rapih,” ugkap AKBP Erick.

Kami akan terus mengungkap jaringan narkoba kampus ini yang lebih luas lagi, tutupnya. (Elw/Hdr)

Jaksa Penuntut Umum Siap Banding Terkait Putusan Steve Emmanuel

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU ), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, siap ajukan banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang di vonis hakim kepada Steve Emmanuel terkait kasus narkotika jenis kokain.

“Ya kita siap ajukan banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum Renaldi, saat dihubungi via selularnya, Jumaat (26/7/2019).

Kami juga siap mengajukan upaya banding atas putusan Steve, lanjut Renaldi.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam hal ini merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai ekspektasi.

Seperti diketahui JPU sebelumnya menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya juga diberitakan Steve Emmanuel ditangkap Polres Jakarta Barat terkait kepemilikan narkotika jenis kokain. (Hdr/tim)