Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono.
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap dua berkas perkara pembangunan Bank BJB Tower dan tersangka Tri Wiyasa kepada Pihak Kejari Bandung, Jawa Barat.
” Ya benar berkas Tri sudah kita limpahkan tahap dua ke PN Bandung, Rabu kemarin,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono, pada awak media, Sabtu (31/3/2018).
Masih kata Warih, pelimpahan berkas perkara ini sebagai wujud komitmen Pimpinan Kejaksaan, agar segera menuntaskan setiap perkara korupsi kita komitmen, setiap perkara yang cukup bukti kita jadikan tersangka dan perkara segera kita limpahkan ke Pengadilan, ungkap Warih Sadono.
Tersangka Tri Wiyasa yang menjabat Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/1), hari itu juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Untuk tersangka Kadiv Umum Bank BJB Wawan Indrawan sudah tiga tahun diajukan pada Pengadilan Tipikor Bandung, namun bebas.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan MahkamahAgung, pada 2017 untuk divonis selama delapan tahun serta membayar uang pengganti Rp 217 miliar dibebankan pada korporasi.
Kasus ini berawal saat Bank BJB membeli 14 dari 27 lantai di Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta, Gatot Subroto, Kav 93, Jakarta Pusat, pada 2006.
Nah lahan ini dimiliki oleh PT Comradindo dan telah terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 543.4 miliar. Lantas pihak BJB membayar uang muka sebesar Rp 217.36 miliar, yang dicicil perbulan selama 1 tahun.
Akan tetapi terjadi penyalahgunaan dan berakibat negara mengalami kerugian Rp 217 miliar.
Perkara ini akan terus kita lanjuti dan tidak berhenti pada Wawan dan Tri saja, apabila ada temuan fakta hukum baru terus diusut, tutup Warih. (Hdr/tim)