Polsek Kembangan Ringkus Pengedar Narkoba Yang Resahkan Warga

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi aduan masyarakat dari medsos Instagram @siehumaspolsekkembangan, Polsek Kembangan Jakarta Barat, meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl Kembangan Raya, Jakarta Barat, pada Rabu 27 Oktober 2021.

“Ya benar keberhasilan anggota dalam ungkap peredaran narkoba berawal dari laporan keresahan masyarakat,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri, kepada awak media, Sabtu (30/10/2021).

Masih kata Khoiri, berdasarkan informasi itu anggota kemudian melakukan pengecekan kebenaran informasi itu.

“Saat tiba dilokasi anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial HP als Eman (44) berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Khoiri.

Selain itu anggota juga berhasil mengamankan 18 palet sabu dengan berat brutto 3,34 gram dan 1 unit hp Samsung.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kembangan untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selajutnya Kompol H Khoiri, menghimbau warga jika menemukan ataupun melihat tindak kejahatan agar segera melaporkan kepada kami.

Masyarakat bisa datang langsung ke Polsek atau melaporkan melalui akun resmi media sosial Polsek Kembangan Jakarta Barat, tutupnya.
(Elw/Hdr)

Lurah Duri Kepa Dan Bendahara Dicopot Jabatanya

dutainfo.com-Jakarta: Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat Marhali, dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari dicopot dari jabatannya, pasalnya kedua pejabat ini dilaporkan warga bernama Sandra dugaan kasus penipuan.

Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan jika kedua pejabat tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh internal (Inspektorat), dan keduanya sudah dinonaktifkan.

“Hasil pemeriksaan kedua ASN sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” ungkap Yani, kepada awak media, Jumat (29/10/2021).

Saya selaku Walikota Jakarta Barat, menghimbau kepada seluruh ASN Jakarta Barat agar didalam melaksanakan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumya diberitakan warga bernama Sandra melaporkan ke polisi, dia melaporkan Lurah Duri Kepa lantaran diduga melakukan penipuan Rp 264,5 juta.

Seperti dilansir detik news, dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (29/10/2021) Lurah Marhali tercatat melaporkan harta kekayaan pada 30 Maret 2021.

Laporan itu untuk jumlah harta Marhali pada 2020, dalam laporan LHKPN tercatat sebagai lurah pada unit kerja Kota Jakarta Barat.

Marhali melaporkan dirinya mempunyai harta berupa dua unit tanah dan bangunan senilai Rp 1,8 miliar, dua bidang tanah dan bagunan di Kota Tangerang.

Selanjutnya Marhali mempunyai empat unit kendaraan senilai Rp 195 juta, empat unit kendaraan terdiri dari tiga unit motor dan satu unit mobil Terios, tercatat juga memiliki harta bergerak lainya senilai Rp 13 juta serta kas dan setara kas Rp 43 juta, dia juga tercatat mempunyai hutang Rp 150 juta.

(Tim)

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Listrik Batam

dutainfo.com-Jakarta: Buronan terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam Kepulauan Riau pada 2011 hingga 2012, Agus Mulyana, diringkus, tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (26/10/2021).

“Ya benar telah diamankan Agus Mulyana buronan terpidana kasus pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10/2021).

Masih kata Leonard, Agus merupakan Direktur CV Indhiang Kuring yang telah di vonis dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

“Merugikam negara sebesar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar,” ungkap Leonard.

Terdakwa Agus divonis bersalah pada 3 November 2017 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi.

Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama tiga bulan,” katanya.

Terpidana Agus Mulyana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor pada Kejari Batam, Agus melarikan diri selama empat tahun.

Hingga akhirnya Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Agus, selanjutnya akan dibawa ke Batam, guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Batam, tutupnya.

(Tim)

Lagi Pinjol Ilegal Digrebek Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya kembali grebek kantor pinjaman online (Pinjol) illegal di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. “Ya benar di Jl Komplek Depag, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada awak media, Senin (25/10/2021). Namun Kombes Yusri belum merinci secara detail penggerebekan kantor PINJOL illegal. Polisi hingga kini terus melakukan penindakan praktik pijaman online illegal. “Kami saat ini tengah menyusun aplikasi perihal praktik pinjaman online, lewat aplikasi itu nantinya bakal membantu warga dalam membedakan mana aplikasi Pinjol yang legal dan illegal,” ungkap Yusri. Hingga kini ada 13 orang yang ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak kejahatan Pinjol illegal. “Kami pastikan penindakan kepada praktik Pinjol illegal ini tidak akan berhenti, pihaknya juga berharap peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa kepada kepolisian,” tutupnya. (Tim)

Kapuspenkum Kejagung: Soal Jurnalis dan Jaksa Kejati Lampung Sudah Damai

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, mengatakan soal dugaan intimidasi yang dilakukan seorang jaksa berinisial A terhadap jurnalis Ahmad Amri di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Jumat (22/10/2021) kemarin, para pihak berkepentingan telah sepakat untuk berdamai.

“Kasus ini telah diselesaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung dengan mengundang para pihak berkepentingan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Masih kata Leonard, para pihak berkepentingan serta para jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjujung tinggi kode etik jurnalis.

“Bahwa pertemuan tersebut telah sepakat untuk untuk berdamai antara kedua belah pihak jaksa A dengan jurnalis Ahmad Amri dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak,” ungkapnya.

Sementara sambung Leonard, pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI telah merespon cepat dugaan penerimaan uang Rp 30 Juta Jaksa A dari Ibu D.

“Terkait adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang Rp 30 Juta dari Ibu D kepada jaksa A, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengklarifikasi atas dugaan permintaan ataupun penerimaan uang,” jelas Leonard.

Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Bidang Pengawasan Kejati Lampung telah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan Minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait.

Sebelumya diberitakan, jurnalis Ahmad Amri diduga mengalami intimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A saat akan meminta konfirmasi terkait dugaan penerimaan uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

(Tim)