Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Amankan Pelaku Korupsi 

Foto: Gedung Kejari Jakarta Timur (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang penyedia barang diamankan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan (BPPK) Duren Sawit, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 726 Juta.

” Ya penangkapan ketiganya sebegai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 676/Pid.S us/2015 atas dugaan korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Teuku Rahman, pada awak media Senin (15/1).

Dalam putusan itu ketiganya terbukti melakukan korupsi dan terbukti negara mengalami kerugian Rp 726. 171.835, kata Teuku.

Masih kata Teuku, putusan Mahkamah Agung juga memutuskan agar ketiganya harus menjalani hukuman pidana badan.

Untuk Prolie Rusdekawat yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dieksekusi enam bulan penjara denda Rp 500 Juta, Sedangkan Ridwani sebagai panitia pengadaan dieksekusi enam bulan penjara dan denda Rp 500 Juta, dan Selamat Parasian Siagian sebagai penyedia barang di vonis Empat Setengah tahun dan denda Rp 200 juta, ungkap Teuku Rahman.

Para terdakwa melakukan korupsi pengadaan barang berupa mesin gurinda untuk BPPK, Duren Sawit, mereka memark-up atau menggelembungkan harga dengan nilai Rp 2 milyar 800 Ribu.

Mark-up harga melebihi hingga 20 persen dari ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.

Kajari Teuku Rahman juga mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah mengamankan Selamat Parasian Siagian, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (15/1), yang sempat masuk DPO hampir tiga bulan, tutupnya.(Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.