Kejati DKI Jakarta MoU Perdana Dengan PT PHE

Foto: Kajati DKI Jakarta DR Reda Manthovani saat MoU dengan PT PHE (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), dengan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West (PHE ONWJ) serta PT Pertamina Hulu Energi South East Sumatra (PHE OSES), penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Bogor Jawa Barat, Jumat (30/9/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Barat DR Reda Manthovani, Asisten Datun Kejati DKI Jakarta T Rahmatsyah, General Manajer Zona 5 Achmad Agus Miftakhurrohman, General Manager Zona 6 Anthonius Dwi Arinto, serta para Kajari Se DKI Jakarta.

Dalam sambutannya Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, mengatakan bahwa ini merupakan MoU perdana antara Kejati DKI, Jakarta dan PT PHE dalam rangka bantuan hukum litigasi dan non litigasi terhadap permasalahan di kedua perusahaan itu.

“Kami berharap kolaborasi yang baru dilakukan dapat mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Reda.

Masih kata Reda, oleh sebab itu kegiatan ini bisa dibuat kegiatan lanjutan yang bersifat lebih teknis.

Sementara GM Zona 5 Achmad Agus Miftakhurrohman, sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih serta menaruh harapan besar dari MoU ini.

Kami menginginkan kerja sama ini menjadi terobosan guna menghadapi gangguan dan hambatan yang ada, ditengah ketidakseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan produksi migas.

“Kami merasa senang dan mengapresiasi kepada Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, peran Perdata dan Tata Usaha Kejati sangat dibutuhkan dalam memitigasi resiko yang ada, diantaranya terkait handling dari upaya preventif dari kegiatan operasi dan penanganan dari dampak operasi yang mungkin saja bisa timbul,” ungkapnya. (Tim)

Polri Buru 10 Orang Tersangka Judi Online

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna melakukan analisis transaksi keuangan yang terkait judi online.

Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, mengatakan saat ini ada 202 rekening yang telah diblokir.

“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening sudah kita blokir,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit, Jumat (30/9/2022).

Selanjutnya masih kata Listyo, ada 10 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ini terlibat dengan perjudian kelas atas.

Rincian sebagai berikut didalam negeri ada 4 orang berinisial TN, R, FN dan K, sedangkan 6 orang diduga berada di luar negeri IT, TS, EA,B, KA dan J.

Jadi 10 orang ini berstatus DPO dan diduga terlibat judi online kelas atas.

“Kami juga telah membentuk tim Bareskrim, Div Hubintern dan Polda guna melakukan berbagai upaya penanganan tersangka judi online yang berada di luar negeri saat ini terus kita buru.
(Tim)

Polisi Jelaskan Kisruh Lahan Yayasan Tien EN Tang Antara Ahli Waris Dan Pengurus Yayasan

dutainfo.com-Jakarta:Kisruh lahan yayasan Tien En Tang yang berlokasi di komplek perumahan elit green garden kebon jeruk Jakarta Barat akhir belakangan ini antara ahli waris dan pengurus yayasan saling bersitegang

Polres Metro Jakarta Barat beri klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melalui kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, permasalahan tersebut memang sudah terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pengurus yayasan sudah sejak lama

“Dimana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal dirumah tersebut bersamaan,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 30/9/2022.

Berjalannya waktu kemudian ibunya ahli waris kemudian meninggal dan pengurus yayasan kemudian menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah

Lanjut taufik menjelaskan, kemudian dari ahli waris rumah tersebut yaitu selaku anaknya menggugat rumah tersebut yang ditinggali saat ini oleh pengurus yayasan Tien En Tang

“Ahli waris menggugat dan melaporkannya kepolres metro jakarta barat dengan pasal 167 sementara untuk korban dari pihak yayasan melaporkan dengan pasal 170 Kuhpidana,” terangnya

“Untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan” jelasnya

Kami dari Polres metro jakarta barat dan juga polsek kebon jeruk telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut

Kami dari unsur muspiko, walubi, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), Pebinmas Buddha Prov Dki Jakarta, pengurus yayasan dan juga mengundang ahli waris untuk mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut

“Apa yang menjadi pembahasan untuk mencari solusi dan titik terang agar masalah tersebut dapat diselesaikan” tutupnya. (Tim)

Berkas Kasus Roy Suryo Sudah Diterima Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, telah lengkap.

Terhadap Roy Suryo dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Ya benar penahanan di Rutan Salemba dilakukan selama 20 hari kedepan sejak Kamis 29 September 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Ade Sofyan, kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

Masih kata Ade, tahap II oleh Jaksa peneliti baik dari Kejati DKI, Jakarta dan Kejari Jakarta Barat sudah diterima tahap II kemudian sekarang telah diserahterimakan Roy Suryo, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Selanjutnya mantan Menpora Roy Suryo dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP. (Tim)

WNI Pulang Dari Malaysia Bawa Narkoba Ditangkap Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: seorang pria berinisal HT (42) dari Malaysia, tertangkap saat melewati scan X-Ray saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Pria tersebut menyelundupkan tiga jenis narkoba narkoba yaitu sabu, ekstasi dan juga Happy Five dengan cara menyembunyikan di celana dalam

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, mengatakan pelaku yang di tangkap tersebut merupakan warga negara Indonesia tang sedang berlibur ke Malaysia dan pulang ke Indonesia dengan membawa tiga jenis narkoba yang di belinya dari negeri jiran tersebut.

“Disembunyikan dibagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggang celana dalam.” ujar Akmal saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Akmal katakan pengungkapan kali ini hasil dari kerja sama antara Polres Metro Jakarta Barat dengan Bea Cukai Bandara yang berhasil tangkap pelaku saat terbukti bawa narkoba usai melewati mesin X-Ray.

Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelalu sata tertangkap tersebut yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 Gram, Ektasi 15,5 Butir, dan 10 Butir Happy Five.

Akmal katakan alasan pelaku membawa narkoba dati Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri, fakta yang diketahui, harga narkoba di Malaysia sangat murah.

“Alasannya ingin konsumsi sendiri karna di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp.200 ribu” ujar Akmal.

Hingga kini tiga jenis narkoba yang dibawa pelaku dari Malaysia dan juga pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Untuk pelaku sendiri kini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Tim)