Foto: Gedung Kejaksaan Agung (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Herry terpidana perkara penipuan Rp 22,39 milyar ditangkap tim intelijen kejaksaan agung saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/1) kemarin pukul 14.50 WIB.
” Ya telah ditangkap narapidana sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 22.390 milyar,” ujar Kapuspenkum Kejagung M Rum pada awak media, Selasa (16/1/2018).
Masih kata M Rum terpidana Herry, sesuai putusan Mahkamah Agung dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka, mengatakan tim Intelijen berhasil mengamankan DPO asal Kejari Makasar yang bernama Herry berstatus terpidana.
Terpidana Herry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, terminal 3, Tangerang, Banten, dia merupakan terpidana asal Makasar.
Selanjutnya tim Intelijen mengamankan Herry ke Rutan Kejagung Jakarta, selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawasi Selatan untuk segera dieksekusi, jelas Jan Maringka.
Perkara penipuan yang di lakukan Herry pada 2012 lalu, saat itu Herry meminta korban dari PT Hengt raco Dinamika, Tommy L ybianto dan Lo Khie Sin untuk melunasi kreditnya yang macet terhadap aset-aset yang telah dijaminkan di Bank CIMB Niaga Makasar senilai Rp 22 milyar.
Akan tetapi aset-aset yang diagunkan pada CIMB Niaga Makasar sudah dalam keadaan pailit. (Hdr/tim)