Di Vonis 1 Tahun Oleh Hakim Untuk Hendra OB, Jaksa Pikir – Pikir

image

Dutainfo.com – Jakarta : Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta bagi Hendra Saputra,vonis hakim yang dipimpin Nani Indrawati lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).

Jaksa penuntut umum Elly Supaini menyatakan pikir – pikir setelah mendengar putusan vonis majelis hakim atas putusan Hendra di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Pertimbangannya majelis hakim mengesampingkan ancaman pidana minimal pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Karena Hendra Saputra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan saksi Riefan Afriann.

Hendra Saputra adalah alat yang digunakan saksi Riefan Afrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012, ungkap hakim Nani. ( Tim )