Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi Di Palmerah Berhasil Diungkap

dutainfo.com-Jakarta: Berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar di sekitar kawasan permukiman, warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kamis (8/10/2026) malam.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Parman BM Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Sobari mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.

Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi.

Merasa penasaran sekaligus khawatir, ia berusaha mencari sumber suara tersebut.

Bersama Deni Hermawan, Saepudin kemudian memastikan asal suara yang terdengar dari sebuah tas hitam.

Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.

Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal.

Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.

Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN (17) mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.

Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos.

” Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya,” Ujar Parman BM Nainggolan

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.

Sementara itu, perempuan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Tarakan untuk memperoleh penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak.

( Hdr/Ril )

Polsek Tambora Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Di Kalianyar, 1.065 Butir Pil Disita

Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Akp Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial K F dan IR yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 545 butir pil tramadol, 150 butir pil trihexyphenidyl, serta 370 butir pil Hexymer.

” Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir,” Ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin, 12/10/2026

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp466.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y28 berwarna hijau dan Realme berwarna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan personel Unit Narkoba Polsek Tambora di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan serta berdampak terhadap lingkungan sosial, khususnya apabila obat-obatan tersebut diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tim)

Kabur Ke Jawa Tengah Usai Curi Uang Dan iPhone, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Bermodal gelar sarjana apoteker dan sertifikat kelulusan asli, seorang wanita berinisial S (30) diduga menjadikan lamaran pekerjaan sebagai kedok untuk melakukan pencurian di sebuah apotek di wilayah Jakarta Barat.

Ironisnya, pelaku baru sehari bekerja sebelum diduga melancarkan aksinya.

Uang tunai sekitar Rp20 juta dan satu unit iPhone milik korban dilaporkan raib akibat kejadian tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada 29 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan S di wilayah Colomadu, Jawa Tengah, pada 8 Oktober 2026.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sengaja melamar pekerjaan di apotek untuk mendapatkan kesempatan mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku melakukan pencurian dengan modus melamar ke apotek, kemudian selang beberapa hari mengambil barang di dalam apotek tersebut. Barang yang diambil adalah iPhone dan uang,” kata AKP Ardian Yunnan Saputra saat doorstop di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, total uang tunai yang diduga dicuri pelaku mencapai sekitar Rp20 juta.

“Kalau total uang yang dicuri senilai sekitar Rp20 juta,” sambungnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa S bukanlah apoteker gadungan.

Pelaku diketahui memiliki gelar sarjana apoteker dan menggunakan sertifikat kelulusan asli ketika melamar pekerjaan.

Menurut AKP Yunnan, pelaku mulai bekerja pada 28 September 2026.

Namun, sehari berselang, tepatnya 29 September 2026, pencurian diduga telah dilakukan.

“Kalau di TKP Jakarta Barat, masuk tanggal 28, lalu tanggal 29 dia sudah melakukan pencurian. Satu hari. Jadi memang niatnya melamar itu untuk mencuri,” tegasnya.

Setelah mengambil uang dan iPhone, pelaku diduga langsung melarikan diri. Ponsel hasil curian tersebut kemudian digadaikan di Jakarta dengan nilai sekitar Rp2,6 juta.

Uang hasil gadai itu digunakan untuk membiayai pelariannya hingga ke wilayah Colomadu, Jawa Tengah.

Namun, upaya menghindari proses hukum tersebut akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku.

Tidak berhenti pada satu tempat kejadian perkara, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan S dalam kasus pencurian lain dengan modus serupa.

“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok. Modusnya sama, di apotek juga,” jelas AKP Yunnan.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana serupa di lokasi lain.

Terkait motif, AKP Yunnan menyebut pelaku diduga melakukan pencurian untuk memperoleh keuntungan demi memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Motifnya memang pelaku mencari keuntungan dari hasil pencurian itu,” pungkasnya. (Tim)

Terpergok Saat Bawa Motor Keluar Basement, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Di Apartemen Mediterania

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario di area parkir Basement 2 Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial R S diamankan setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban pada Jumat (9/10/2026).

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan Peristiwa itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2012 berwarna putih biru di area parkir basement dalam keadaan terkunci stang.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban pergi ke tempat kos untuk beristirahat.

Tidak lama kemudian, korban mendapat informasi dari seorang saksi bahwa terduga pelaku diduga berusaha mengambil sepeda motor tersebut.

Aksi itu diketahui saksi sehingga terduga pelaku meninggalkan kendaraan di area lobi apartemen.

Korban kemudian menuju lobi untuk mengambil kembali sepeda motornya dan memarkirkannya kembali di lokasi semula.

” ketika korban sedang bekerja. Ia kembali mendapat informasi dari saksi lainnya bahwa seorang pria telah diamankan oleh petugas keamanan apartemen di pos sekuriti,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Sabtu, 10/10/2026

Setelah mendatangi lokasi, korban mendapati pria tersebut bersama barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit IV Reskrim IPTU Umbu Landu Paranggi, S.I.Kom., M.H., mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor.

Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah mencoba mengambil sepeda motor tersebut.

Menurut keterangan dalam laporan, terlapor masuk ke area parkir basement dan mencoba memasukkan kunci sepeda motor miliknya ke sejumlah kendaraan.

Setelah menemukan kunci kontak yang dapat digunakan, terlapor diduga menyalakan sepeda motor korban dan berusaha membawanya keluar dengan melewati pembatas jalan.

Namun, aksinya diketahui saksi sehingga terlapor meninggalkan sepeda motor di area lobi apartemen.

Dalam proses penyelidikan, petugas turut mencari barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario, STNK asli, fotokopi BPKB, kunci sepeda motor, kaus berwarna putih biru yang disebut sesuai dengan rekaman CCTV di lokasi, serta rekaman kamera pengawas.

Akibat peristiwa tersebut, korban memperkirakan kerugian sebesar Rp8 juta. Meski demikian, sepeda motor berhasil ditemukan kembali sebelum dibawa pergi oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. (Tim)

Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone Dan Laptop Di Tambora Ditangkap Di Bekasi

Dutainfo.com-Jakarta: Tim TIGER Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang rekaman kamera pengawasnya sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman beredar diduga pelaku mengenakan pakaian kaos putih lengan panjang hitam dengan mengenakan topi berjalan digang sambil menyembunyikan barang hasil curian berupa laptop di balik pakaian nya

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M Rojali di wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., melalui tim penyidik menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, di sebuah rumah di Jalan Trikora II, wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Korban, D A, saat itu berada di dalam rumah.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, sebuah telepon genggam iPhone 13 berwarna putih sedang diisi daya di atas sofa, sementara sebuah laptop Acer Nitro V15 berwarna hitam juga berada di sofa. Pintu rumah diketahui tidak dalam keadaan terkunci.

Ketika korban tertidur dan kemudian terbangun, kedua barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui kejadian yang berlangsung.

Rekaman CCTV tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Sementara itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim TIGER Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo, S.E., melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, wilayah Kabupaten Bekasi.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Muhammad Rojali yang berada di dalam rumah pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp6 juta.

Uang hasil penjualan kedua barang tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, digunakan untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol.

Uang tersebut disebut telah habis digunakan.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Tim)