Menkopolhukam 10 Senjata TNI Yang Dirampas Sudah Dikembalikan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sepuluh pucuk senjata api milik TNI yang dirampas massa penyerang di Deiyai Papua sudah dikembalikan pada pihak TNI.

“Saat ini 10 pucuk senjata itu sudah dikembalikan, TNI melakukan dialog secara persuasif guna mendapatkan kembali senjata yang dirampas,” ujar Menkopolhukam Wiranto, pada awak media, di Jakarta, (30/8/2019).

Masih kata Wiranto, 10 pucuk senjata sudah dikembalikan dan memang sangat sudah sampai ke masyarakat, sudah sampai ke gunung, namun berkat cara persuasif TNI ada kesadaran mengembalikan senjata sebanyak 10 pucuk.

Wiranto, juga mengatakan dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat diduga ada penungangan pihak lain, dirinya meminta pihak itu agar segera menghentikan provokasi.

Diketahui sebelumnya dalam kerusuhan di Deiyai itu menyebabkan satu anggota TNI gugur, dua anggota TNI lainya luka-luka, dan seorang anggota Polri terkena panah. (Tim)

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Di Kedoya Jakarta Barat

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, saat konfrens pers terkait pembunuhan.

dutainfo.com-Jakarta: Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kebon Jeruk, ternyata pembunuhan di Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terhadap wanita SR (43) adalah suaminya sendiri, pada Rabu (28/8/2019).

“Kami sudah tetapkan tersangka suaminya sendiri SO (31),” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, pada awak media, Jumat (30/8/2019).

Masih kata AKP Erick, ada bebrapa motif yang melatar belakangi tersangka tega membunuh istrinya sendiri, selain itu menurut keterangan saksi keduanya juga sering bertengkar.

“Motifnya ada beberapa. Salah satunya suaminya yang begitu posesif kesal istrinya memblokir suami dari Facebook dan suami kesal lantaran Facebook korban mengganti statusnya sebagai seorang janda,” ungkap Erick.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi, Sik mengatakan tersangka diamankan pada pukul 5.30 WIB, kami amankan saat pelaku sedang mencuci pakean dimana pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan mencuci baju pelaku yang berlumuran darah korban.

Sebelum melakukan pembunuhan pelaku sempat menengak minuman keras, kata Irwandi.

Korban SR ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka tusuk di ketiak, perut, tangan, dan kaki, disebuah rumah Jalan Pilar Lapangan Bola Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (28/8/2019) kemarin.(Chand/Hdr)

Polsek Tamansari Tangkap Pelaku Pencurian Barang Tamu Hotel

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial AJ (24), ditangkap Polsek Tamansari, Jakarta Barat atas pembobolan barang milik tamu disebuah hotel di Tamansari.

“Modus tersangka sebelum melakukan kejahatan terlebih dahulu membuat identitas palsu, mencari korban WNA, kemudian pelaku melakukan booking hotel dan melakukan kejahatan di saat kamar kosong,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra, kepada awak media, Kamis (29/8/2019).

Masih kata AKBP Ruly, penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari korban (WNA) dan dilakukan penyelidikan oleh tim Buser Polsek Tamansari.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Ringgo Siregar Sik, menambahkan, pelaku setiap cek in memilih kamar yang dihuni orang asing.

Pelaku kemudian melakukan kejahatan setelah korban meninggalkan kamarnya.

Selanjutnya pelaku melakukan kejahatannya dengan menggunakan sebilah pisau roti stenlis yang diambil dari dapur milik hotel, pisau itu digunakan untuk mencongkel loket dan resleting tas milik korban, setelah barang milik korban dapat dikuasai pelaku keluar dari hotel.

“Selain pelaku kami juga menyita barang bukti satu tas ransel, satu unit camera, GPS, Memori Card, Kabel USB, SIM, KTP, Kartu Asuransi, Kartu Kredit Visa, 1 Hp Samsung J6 dan 1 pisau roti stenlis,” ungkap AKP Ringgo.

Dirinya juga menghimbau siapapun termasuk WNA jangan takut melapor jika terjadi tindak kejahatan, karena polri siap menciptakan kondisi yang nyaman. (Elw/Chand)

Pernyataan Jaksa Tanak, Dibantah Jaksa Agung

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Johanis Tanak, tentang Jaksa Agung mengintervensi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, mendapat bantahan dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Calon Pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Johanis Tanak saat wawancara dan uji publik capim KPK di Sekretariat Negara, mengatakan dirinya dipanggil Jaksa Agung Prasetyo terkait penanganan kasus mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju.

“Jaksa Agung HM Prasetyo ketika menanyakan penanganan perkara terhadap bawahannya adalah hal biasa dan itu berlaku terhadap Kajati lainnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, kepada awak media, (28/8/2019).

Masih kata Mukri, seharusnya Johanis Tanak bijak menyikapi pertanyaan atasan.

Jangan sampai upaya Jaksa Agung menanyakan perkembangan penanganan perkara dianggap intervensi.

“Seperti kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan agar penanganan perkara itu dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif,” ungkap Mukri.

Jaksa Agung HM Prasetyo menepis dirinya telah mengintervensi kasus itu, karena Bandjela Paliudju sebagai orang partai politik, ucap Mukri.

“Jadi tidak itu tidak benar terkait dengan partai politik Nasdem,” katanya.

Dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana berupa uang penganti sebesar Rp 7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.

Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis bebas, selanjutnya JPU mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Mantan Gubernur Sulwesi Tengah Bandjela Paliudju akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. (Tim)

Polisi Tangkap 14 orang Di Jakarta Barat Terkait Penusukan Anjay

Foto: 14 pelaku geng motor penikam korban hingga tewas saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Empat belas orang dari dua puluh satu anggota geng motor yang menikam korban Muhammad Anjay (23) hingga tewas di Arjuna Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil ditangkap petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk.

Selain Korban Muhammad Anjay yang tewas, juga ada dua rekan korban mengalami luka bacok.

“Dari empat belas pelaku yang ditangkap, lima diantaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, pada awak media, Rabu (28/8/2019).

Masih kata AKBP Edi, dari empat belas orang pelaku mirisnya ada enam orang masih dibawah umur.

“Para pelaku ini merupakan gabungan dari lima geng motor,” ungkap Edi.

Gabungan lima geng motor ini terdiri dari Geng Motor Simprug, Geng Motor Angsana Kebon Jeruk, Geng Motor Bulak Bekasi, Geng Motor Enjoy, Geng Motor Ciledug, Geng Motor Palmerah, dan Geng Motor Jakarta Tangerang All Star.

Ke 14 pelaku yang ditangkap yakni MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16), ada tujuh pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas, papar Edi.

Korban M Anjay bersama dua rekannya langsung dibacok oleh para pelaku, korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani medis korban meninggal dunia sedangkan dua rekan korban lainya di rujuk ke RS Tarakan, katanya.

Selain menangkap 14 pelaku petugas juga menyita barang bukti dua Grosir gagang besi, satu clurit, satu clurit tanpa gagang, samurai, stik golf, satu HP, satu unit motor Honda Beat warna putih tanpa nopol, dan pakean korban, tutup Edi Suranta Sitepu.(Elw/Hdr)