44 Personel Gabungan Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan Di Jakarta Barat

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan 3 Pilar Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan razia kejahatan jalanan dan patroli mobile dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Barat, Selasa dini hari (2/6/2026).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang berlangsung pada pukul 00.10 WIB dan dipimpin oleh Ka SPKT Polres Metro Jakarta Barat Kompol Risris Supriyanta, S.H., M.H., selaku Perwira Pengawas (Pamenwas), didampingi IPTU Dr. Bayu Sasongko, S.H., M.H., selaku Perwira Pendamping (Paping).

Sebanyak 44 personel Polri didukung 6 personel TNI dan 9 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Personel dibagi ke dalam tim razia dan patroli skala sedang untuk menyisir sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Usai pelaksanaan apel, personel bergerak melaksanakan razia dan patroli mobile sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, penyalahgunaan narkotika, kepemilikan senjata tajam, serta gangguan kamtibmas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh personel tetap berpedoman pada prosedur operasional yang berlaku dengan menerapkan sistem body system guna menjamin keamanan personel selama bertugas di lapangan.

Kegiatan patroli dan razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari yang menjadi waktu rawan terjadinya gangguan keamanan.

Melalui kehadiran personel secara langsung di lapangan, diharapkan dapat mencegah niat dan kesempatan pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas maupun beristirahat.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya. (Tim)

Cegah Kejahatan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

dutainfo.com-Jakarta: Melalui kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi menyambangi Pos Kamling RW 02 yang berlokasi di Jalan Telpon Kota, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (24/3/2026) sore.

Dalam suasana yang penuh keakraban, Aiptu Cecep tidak hanya berdialog santai dengan warga, namun juga menyampaikan berbagai imbauan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia mengajak warga untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, tawuran remaja, hingga peredaran narkoba.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran yang kerap terjadi akibat kelalaian, seperti kompor yang lupa dimatikan atau instalasi listrik yang tidak aman.

“Keamanan lingkungan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Melalui pos kamling ini, mari kita hidupkan kembali semangat gotong royong untuk saling menjaga,” ujarnya.

Menjelang musim mudik Lebaran, warga juga diimbau untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, seperti mengunci pintu dan jendela, serta mematikan aliran listrik dan kompor.

Kegiatan sambang ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat yang siap mendengarkan, mengingatkan, dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Sinergi antara polisi dan warga inilah yang menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua.

( Hdr/Ril )

Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 Miliar Dituntut 16 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 5 orang terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dituntut 16 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025), Jaksa meyakinkan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

1 Benny selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jakarta.
2 Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Grup.
3 Agus Dianto Mulia selaku Dept CEO Indi Daya.
4 Fitri Kristani selaku pegawai Indi Daya.
5 Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Keuangan Indi Daya.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu Jaksa menuntut Benny dkk membayar denda 500 juta subsider 6 bulan penjara, mereka juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda.

  1. Benny dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 3.510.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  2. Bun Sentoso dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 268.657.688.813 subsider 8 tahun kurungan.
  3. Agus Dianto dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 20.041.681.459 subsider 6 tahun kurungan.
  4. Fitri Kristiani dituntut 16 thn penjara denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4.000.000.000 subsider 5 tahun kurungan.
  5. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut 16 thn penjara, denda Rp 500 jt subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3.700.000.000 subsider 6 tahun kurungan. (Tim)

Penggerebekan Di Apartemen Tangerang Polres Jakbar Temukan Narkoba, Senpi Dan Amunisi

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial WW (35) yang diduga menyalahgunakan berbagai jenis narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11/2025) di Western Resort Apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Wakasat Akp Avrilendy, mengatakan penangkapan berawal dari hasil pengembangan perkara hingga akhirnya mengarah kepada WW sebagai terduga pelaku.

“Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, serta kanabinoid sintetis cair,” ujar Twedi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).

Twedi menuturkan, saat dilakukan penggeledahan yang dipimpin Akp Diaman Saragih dan Ipda Agus herdiana, petugas menemukan beragam barang bukti narkotika mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga cairan kanabinoid sintetis.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.

Tak hanya narkotika, Twedi mengungkap petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. Mulai dari senjata api Walther P.22 hingga puluhan butir peluru kaliber.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan Jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.

“Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tandasnya. (Tim)

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Aparat kepolisian mengungkap 13 kasus narkoba selama periode Oktober-November 2025 di wilayah Tangerang Selatan.

“Dalam kasus obat-obatan terlarang total sembilan orang diamankan pihaknya. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 30.906 butir obat terlarang,” ujar Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur, Selasa (25/11/2025).

Masih kata Muhibbur, dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita amankan 9 orang tersangka dengan TKP Curug, Pamulang, Ciputat Timur dan Setu.

Polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 144,05 gram, serta berhasil menangkap 3 tersangkanya yakni RH, YM, dan SB.

“Modus operandi peredaran gelap narkotika dan penyamaran melalui paket jasa kirim,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan pengungkapan kasus narkotika ini bentuk komitmen Polres Tangsel dalam memberatas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G.
(Tim)