Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Periksa Mantan Kadis Bina Marga DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Bina Marga DKI, Jakarta, Yusmada Faizal, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi alat berat pemeriksaan dilakukan pada 21 April lalu.

“Ya Yusmada dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta pada anggaran Tahun 2015, saat itu posisi Yusmada selaku pengguna anggaran,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Ashari Syam, Jumat (30/4/2021).

Masih kata Ashari, pemanggilan Yusmada berdasarkan Surat Perintah penyelidikan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Nomor PRINT-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Yusmada telah hadir guna memenuhi panggilan penyelidikan tim Kejati DKI, Jakarta, sambung Ashari.

“Tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan oleh tim Kejati DKI, Jakarta,” ungkapnya. (Tim)

Sesjamdatun Kejagung Dicopot Jabatanya Diduga Terlibat Mafia Kasus

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mencopot jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, diduga terlibat mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan hal tersebut, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot jabatan Sesjamdatun Kejagung RI, karena diduga teribat mafia kasus.

“Ya sesuai yang beredar,” ujar Leonard, kepada awak media, Jumat (30/4/2021).

Pencopotan jabatan Sesjamdatun Chaerul Amir di lakukan setelah bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, menyelesaikan hasil inspeksi, lanjut Leonard.

“Jadi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspeksi kasus oleh bidang Pengawasan Kejagung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, dengan menyalahgunakan wewenang,” ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan itu menjadi pertimbangan diterbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin (PHD) tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural terhadap pejabat ini.

Namun demikian sambung Leonard, bahwa CA dapat diangkat kembali ke jabatan struktural selama dua tahun setelah keputusan ini dikeluarkan.

“Setelah dua tahun sejak dikeluarkan keputusan itu, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung RI,” jelasnya. (Tim)

Jaksa Penuntut Umum Diminta Jaksa Agung Tuntut Maksimal Kasus Mafia Karantina dan Antigen Bekas

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menuntut maksimal pelaku yang terlibat kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, dan Alat antigen bekas di Bandara Kualanamu.

“Ya benar kasus masuknya warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga menggunakan alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan, ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memberikan perintah kepada Jaksa agar menanggani kasus ini secara profesional, komperhensif, dan tuntas serta memerintahkan Jaksa menuntut maksimal para pelaku.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan ini sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sebelumya diberitakan Polisi telah menangkap empat joki yang membantu meloloskan 7 Warga Negara India tanpa karantina setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Keempat Joki ini berinisial AS, ZR, R, dan M, mereka merupakan calo yang biasa berkeliaran di Bandara Soetta, hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (28/4/2021).

Kasus lainya, Polisi melakukan pengungkapan tempat tes antigen di Bandara Kualanamu Medan, di lokasi itu diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas pakai yang berkali-kali dimasukan ke hidung pasien lainya. (Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Sita Tanah Bentjok

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Kasus dugaan korupsi ASABRI, Benny Tjokro (Bentjok), asetnya berupa tanah kembali disita penyidik Kejaksaan Agung RI, kali ini penyidik menyita 30 bidang tanah seluas 394.662 m2 di Kendari.

“Ya benar penyidik Kejaksaan Agung, kembali menyita 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 m2 di desa Puwatu dan desa Watulondo, Kota Kendari dan status sertifikat HGB telah di blokir BPN Kota Kendari,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4/2021).

Masih kata Leonard, penyitaan 30 bidang tanah itu telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari.

“Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamat kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” papar Leonard. (tim)

Danrem 052/Wkr Dan Dandim 0503/JB Dampingi Pangdam Jaya Giat Penandatanganan Head Of Agreement Di Jakbar

Foto: Danrem 052/Wkr Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono dan Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki saat mendampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono dan Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, mendampingi Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdruchman, dalam kegiatan penandatanganan Head Of Agreement (HOA), pembentukan JV Kota Tua, bertempat di Halaman Museum Fatahilah, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021).

Dalam kesempatan itu Menteri BUMN Erick Tohir, memberikan sambutan, Alhamdulilah Transformasi terus berjalan, yang penting adalah membangun ekositem, kita sudah melakukan kerja sama yang dipimpin langsung Gubernur DKI, Jakarta Bapak Anies Baswedan.

“Hari ini kami bekerjasama lagi untuk membangun Kota Tua yang sudah lama tertinggal,” ujar Erick Tohir.

Sementara Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kita bersyukur sekali karena Kota Tua menjadi cikal bakal kotanya Jakarta ini, mudah-mudahan akan sukses karena adanya unsur kolaborasi.

“Dari Sunda Kelapa sampai Kota seluas 200 hektar mari kita manfaatkan bukan hanya untuk bernostalgia, tetapi juga untuk membangun yang semakin maju, masa lalu dibangun untuk masa depan,” ungkap Anies.

Terdapat kehidupan di Kota Tua, untuk menarik orang yang inggin datang, Kota Tua harus dibangun dengan punya narasi yang unik dan cerita yang tidak bisa ditiru dengan tempat lainya, disini Kota Tua penuh dengan narasi.

Kita semua berharap pembagunan Kota Tua dan Sunda Kelapa semakin berkembang dan maju, kita juga harus menjadikan Kota Tua menjadi kawasan pariwisata yang mendukung perekonomian.

“Saya juga berharap teman-teman media ikut mendorong dengan hal yang positif untuk Kota Tua ini,” kata Anies.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Gubernur DKI, Jakarta, Anies Baswedan, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI, Purwito Hadi Wardhono, Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, dan Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib.

Kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, serta tetap menjaga jarak aman. (Hdr)