Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Polisi Lalu Lintas Jakarta Barat, menangguhkan penahanan terhadap FMS (29), tersangka kecelakaan yang menewaskan ibu hamil, ER (26), di Palmerah, Jakarta Barat.
“Ya, dia wajib lapor setiap hari,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Atmoko, pada awak media, Jumat (28/2/2020).
Masih kata Kompol Hari, tersangka dikenai wajib lapor agar disaat petugas kepolisian memerlukan keterangan tambahan, tidak perlu melakukan pemanggilan.
Wajib lapor juga sebagai bukti bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
“Dia kooperatif, akan datang saat diperlukan keterangan tambahan,” kata Kompol Hari.
Selain itu sambung Hari, keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka.
“Namun pihaknya memastikan proses hukum tetap berlanjut,” ungkapnya.
Hingga kini kami masih melakukan pemberkasan, dan proses masih berjalan.
Sebelumnya diketahui kecelakaan ini terjadi di Jalan Palmerah Utara V, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020), mengakibatkan seorang ibu hamil tertabrak mobil yang digunakan pelaku hingga terseret beberapa meter, dan korban terjepit antara tiang listrik dan mobil.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada Minggu (23/2/2020).
(Tim)