Polsek Tamansari Amankan 7 Pak Ogah Resahkan Masyarakat, Urine Positif Narkoba

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat bergerak cepat merespons aduan warga terkait keberadaan pak ogah yang meresahkan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Warga melaporkan aksi para pak ogah tersebut melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi @polsek.metrotamansari.

Dalam aduan tersebut, warga mengeluhkan adanya sejumlah pak ogah yang meminta uang secara paksa dan bahkan memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, terutama di perempatan Apotek Roxy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polsek Metro Tamansari langsung diterjunkan untuk mencari dan mengamankan para pelaku.

Setelah dilakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pak ogah di lokasi tersebut.

“Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai pak ogah telah kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ironisnya mereka positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ketujuh pak ogah tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine,” tambahnya.

Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka kemudian dikirimkan ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Riyanto mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan melalui kanal aduan resmi kepolisian. (Tim)

Respon Cepat Polsek Tambora Gagalkan Aksi Tawuran Remaja Di Tanah Sereal

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, merespons cepat laporan warga terkait adanya sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Krendang Timur Rw 04, Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 15/2/2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara yang sedang melakukan patroli kring serse langsung bergerak ke lokasi tersebut.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pembubaran terhadap para remaja yang berkumpul.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar.

“Remaja tersebut beserta barang bukti senjata tajam telah diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Kukuh Islami saat dikonfirmasi, Sabtu, 15/2/2025.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan di wilayahnya.

Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah aksi tawuran yang membahayakan keselamatan masyarakat. (Tim)

Parah Ibu Ini Ajak Anaknya Jadi Sindikat Pencurian Perhiasan Anak Di Jakarta Barat

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan empat wanita yang terlibat dalam aksi pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mall kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Selasa, 11/2/2025.

Para pelaku beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di tempat bermain anak dalam mall tersebut.

Ironisnya, 1 (satu ) dari pelaku tersebut merupakan ibu yang mengajak anaknya melakukan aksi kejahatan

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20).

Dari pelaku yang diamankan tersebut terdapat pelaku seorang ibu dalam melakukan aksi kejahatan mengajak anaknya juga

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya.

“Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mall tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Humas Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14/2/2025.

Taufik menjelaskan awal Kronologi kejadian berawal pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah Mall dikawasan Puri Kembangan Jakarta Barat meninggalkan anaknya untuk bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya.

Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang.

Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi terhadap pelaku bahwa salah satu pelaku, NI, tinggal di Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, setelah dilakukan pengejaran, diketahui bahwa pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniantoro dan Panit Reskrim IPDA Nugraha akhirnya berhasil menangkap NI di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB.

Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.

” Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall,” terangnya

Selain itu sebelum melakukan aksi dimall di kawasan puri Kembangan pelaku juga usai melancarkan aksi serupa di eco park tebet Jakarta Selatan

Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain. (Tim)

Tim Satgas Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Nader Thaher Terpidana Kredit Macet

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus kredit macet Nader Thaher yang buron sejak 2006, ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Ya Nader Thaher ditangkap di Apartemen wilayah Cicadas Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).

Masih kata Harli, penangkapan buronan Nader, dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejati Riau.

“Nader ditangkap pada Kamis 13 Februari 2025 di Apartemen Gateway Circas, Bandung,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Harli, Nader akan diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejati Riau.

Buronan Nader Thaher, merupakan mantan Presdir PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara Rp 35,9 miliar.

Nader melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung RI.

Namun putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Nader divonis hukuman 14 tahun penjara, bayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu Nader, harus membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan yang sudah inkrah, dia tidak membayar maka harta kekayaan Nader akan disita.
(Tim)

Gugatan Prapid Hasto, Tak Diterima Hakim PN Jaksel, Status Hasto Tetap Tersangka

Foto: Ruang Sidang PN Jaksel terkait Prapid Hasto Kristiyanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, selaku tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019 hingga 2024 dan perintangan penyidikan.

Amar putusan hakim:
Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur dan tidak jelas, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Hakim Tunggal yang membacakan amar putusan tersebut, Di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hasto Kristiyanto, mendaftarkan Praperadilan (Prapid), ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam hal tersebut Hasto, menyebut penyidik KPK sewenang-Wenang dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
(**)