Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait dugaan aksi begal terhadap seorang pelajar di kawasan Jalan Satria, dekat Terminal dan Stasiun Grogol, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan tawuran antar dua kelompok pelajar yang berujung penyerangan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Reza Aditya didampingi Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Alexander Tengbunan mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, korban, hingga pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya dari kejadian yang terjadi pada Kamis malam (7/5/2026).

“Jadi setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari para saksi maupun korban, kejadian ini merupakan konflik antara dua kelompok pelajar yang menyebabkan terjadinya penyerangan di Jalan Satria,” ujar AKP Reza Aditya di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (13/5/2026).

Awalnya, sekelompok pelajar diketahui berkumpul di sekitar Terminal dan Stasiun Grogol untuk nongkrong.

Namun situasi berubah saat muncul kelompok lain yang diduga hendak melakukan penyerangan.

Melihat situasi memanas, kelompok pelajar tersebut berusaha melarikan diri, namun beberapa di antaranya tetap dikejar hingga terjadi aksi penyerangan di kawasan Jalan Satria.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar bernama Andika mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sumber Waras.

Polisi memastikan kondisi korban saat ini sudah mulai membaik meski masih menjalani perawatan.

Salah satu hal yang sempat memicu dugaan begal adalah hilangnya sepeda motor Honda ADV milik salah satu pelajar di lokasi kejadian.

Namun polisi telah menemukan kendaraan tersebut di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dalam kondisi ditinggalkan di sebuah gang.

“Nah ini masih kami lakukan penyelidikan terkait siapa yang membawa motor tersebut. Karena dari hasil pengecekan CCTV, belum terlihat motor itu diambil oleh kelompok penyerang,” jelas Reza.

Pihak keluarga pemilik kendaraan pun mengaku bersyukur karena motor berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh kepolisian.

Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi memicu konflik.

Dalam kesempatan itu, Polsek Grogol Petamburan juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya tawuran maupun tindak kekerasan jalanan.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di wilayah Grogol Petamburan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim)

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kasus Aspidum Sumsel Masuk Tahap Penyidikan

Foto: Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Aspidum) Atang Pujiyanto, yang tersangkut perkara kini diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Bahwa benar Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto sedang ditangani oleh Jampidsus, penyidik menangani kasus Atang setelah pelimpahan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (13/5/2026).

Masih kata Syarief, masih kita pelajari dulu kasus tersebut.

Diketahui Atang Pujiyanto sudah menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, pemeriksaan itu diduga terkait penanganan perkara saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
(Tim)

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Dutainfo.com-Jakarta: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa, mantan Mendikbudristek itu bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” kata Jaksa lagi.

Selanjutnya Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, jaksa juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 atau total senilai Rp 5.681.066.728.758.

Jaksa juga menambahkan apabila harta benda Nadiem, dapat dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, akan tetapi jika tidak mencukupi maka akan diganti pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim dinilai menghambat pemerataan pendidikan.

Serta terdakwa Nadiem Makarim berbelit-belit dalam proses persidangan.

Jaksa menyebut hanya satu pertimbangan yang meringankan tuntutan, yakni Nadiem Makarim tak pernah dihukum.
(**)

Polres Jakbar Bongkar Dugaan Prostitusi Anak Berkedok Karaoke Di Daan Mogot

Dutainfo.com-Jakarta: Gemerlap lampu hiburan malam di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, mendadak berubah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah terungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur.

Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah tempat karaoke dan bar di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Sabtu dini hari (9/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan eksploitasi perempuan yang terjadi di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin langsung Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi bergerak secara senyap sebelum akhirnya masuk ke area karaoke dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 19 perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi dalam praktik prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam.

“Benar, di lokasi tersebut ditemukan dugaan praktik prostitusi. TKP berada di karaoke dan bar kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Lebih memprihatinkan, dua dari perempuan yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur masing-masing berinisial S (17) dan F (16).

Saat ini kedua anak tersebut telah dibawa ke rumah aman anak guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Sementara itu, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan prostitusi tersebut.

Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan maupun praktik eksploitasi di lokasi hiburan malam tersebut. (Tim)

Terkait Kasus Bea Cukai Rumah Pengusaha Heri ‘Black’ Digeledah KPK

Dutainfo.com-Jakarta: K PK geledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black, atas dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

“Ya, pengeledahan dilakukan pada Senin (11/5/2026), di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).

Masih kata Budi, dari barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini, upaya tersebut berupa pengondisian dari pihak eksternal.

“Hal ini dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tak langsung, oleh karena itu penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut masuk unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ungkapnya.

Sehari setelahnya penyidik kembali melanjutkan penggeledahan, lokasi penggeledahan di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Penyidik membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (Impor) yakni sparepart kendaraan,” ucapnya. (Tim)