
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Direktur Kurir Dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero), Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan terlibat pengadaan barang fiktif, oleh Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Ya benar, ditetapkan sebagai tersangka, barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (23/9/2023).
Masih kata Iwan Ginting, penetapan tersangka Siti Choiriana telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.
Tersangka Siti, ini diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017.
Barang yang dimaksud yakni pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahan PT Telkom Indonesia.
“Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Teslstra dan PT Infonedia Tahun 2017,” ungkap Iwan.
Masih kata Iwan Ginting, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar.
Selain Siti Choiriana, penyidik pada Pidsus Kejari Jakarta Barat, juga menetapkan tersangka lainya dalam kasus pengadaan barang fiktif.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Siti Choiriana,” ujar Iwan Ginting.
Untuk ke 5 tersangka diantaranya telah menjalani proses sidang perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu 20 September 2023, untuk yang lainya masih dalam proses penyidikan.
“Jadi Lima orang telah berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 20 September 2023, dua orang lagi proses penyidikan,” ujar Iwan Ginting.
Adapun kelima orang Terdakwa yakni M Rizal Otoluwa (Dir PT Quartee Technologies), Rinaldo (Dir PT Interdata Technolgies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan dan Oki Mulyades (Telkom).
Dua orang lainya status tersangka dan masih dalam proses penyidikan adalah SC, HK (swasta), dan ED.
(Tim)