Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Palmerah

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kota Bambu Utara Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, S.Kom., S.I.K mengatakan, Penindakan tersebut dilakukan setelah kami menerima adanya laporan polisi dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Jatanras melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga mendapati keberadaan terduga pelaku.

” Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” ujar AKBP Edy Sudarma Korniawan saat dikonfirmasi, Senin, 19/10/2026

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Christine V, yang berlokasi di Jalan Kamboja Ujung, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, S.Kom., S.I.K., melalui jajarannya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. (Tim)

Diduga Curi Uang Rp 30 Juta Dan Perhiasan Majikan, ART Diamankan Polsek Kalideres

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai dan sejumlah perhiasan emas milik warga di kawasan Puri Gardenia, Blok F1, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Seorang perempuan berinisial NR, yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, diamankan polisi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, Kasus tersebut bermula ketika korban, Sofian Eko Julianto, mengetahui bahwa uang tunai dan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya telah hilang.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia,”ujar Rihold saat dikonfirmasi Senin, 19/10/2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan IPDA Fahrullah Yudha, S.H., melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi bahwa sebelumnya terdapat seorang ART yang bekerja di rumah korban, kemudian mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi kediaman perempuan yang dicurigai untuk meminta keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bertahap. Terduga pelaku mengaku mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10/2026), kemudian kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya.

Perhiasan yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut disebut telah dijual ke Toko Emas di kawasan Rawalele.

“Sementara itu, sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang,” terang Rihold

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung beserta liontin, cincin, gelang, serta surat-surat pembelian emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP. (Tim)

Polisi Hadir Ditengah Kesibukan Warga, Protap Pagi Polsek Tanjung Priok Jaga Kelancaran Lalu Lintas

Dutainfo.com-Jakarta: Di tengah kesibukan masyarakat yang memulai aktivitas pada pagi hari, kehadiran polisi di jalan menjadi bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman.

Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara, melaksanakan kegiatan prosedur tetap (Protap) pagi pada Senin (19/10/2026), mulai pukul 06.00 WIB, dengan menempatkan personel di sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan arus lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya para pekerja, pelajar, pengendara, serta pengguna jalan lainnya yang memulai aktivitas sejak pagi hari.

Personel disiagakan di enam lokasi strategis, yakni TL PTT Jalan Enggano, TL Terminal Tanjung Priok, TL Serrivia Jalan Danau Utara, TL Jubile Jalan Danau Selatan, TL TMMIN Sunter Kemayoran, serta TL Pertigaan Gaya Motor.

Melalui kegiatan tersebut, personel membantu mengantisipasi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, sehingga masyarakat dapat melanjutkan perjalanan dengan lebih tertib dan nyaman.

Di balik pengaturan lalu lintas pada pagi hari, terdapat upaya para personel untuk memastikan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Kehadiran polisi di persimpangan bukan sekadar menjalankan tugas, tetapi juga menjadi wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan setiap pengguna jalan.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R. Sigit Kumono, S.H., menekankan pentingnya kehadiran personel di lapangan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari tugas kepolisian. Kami berupaya hadir sejak pagi di titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, tertib, dan nyaman. Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta saling menghormati sesama pengguna jalan,” ujar Kompol R. Sigit Kumono, S.H. Saat dikonfirmasi, Senin, 19/10/2026

Kegiatan Protap pagi berakhir sekitar pukul 08.00 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Polsek Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kehadiran personel di lapangan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas warga. (Tim)

Gelapkan Kamera Inventaris Perusahaan, Karyawan Di Kalideres Diamankan Polisi

Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan barang inventaris yang melibatkan seorang karyawan perusahaan swasta di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI yang diduga terlibat dalam hilangnya satu unit kamera Sony A7 III berwarna hitam milik PT Mik alindo Bakti Cemerlang.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang mengatakan, Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mempertanyakan keberadaan kamera yang merupakan inventaris kantor.

” Namun, saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut sehingga perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kepolsek Kalideres,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Minggu, 18/10/2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim Ipda Muhar Mukhsin, S.H., dan Ipda Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., kemudian mengamankan AI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil kamera milik perusahaan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu lembar kuitansi pembelian kamera sebagai barang bukti pendukung.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan tindak pidana Perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP. (Tim)

Terungkap Karyawan Marketing Diduga Alihkan Pembayaran Customer Ke Rekening Pribadi Hingga Rp 45 Juta

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang karyawan marketing di PT Suhu Nusadua Teknologi, Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VZH yang diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp45 juta.

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan mengenai dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W., S.H., M.H., segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku yang bekerja sebagai marketing diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan proses pemesanan barang dari pelanggan perusahaan.

” Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Minggu, 18/10/2026

Lanjut Rihold menjelaskan, Setelah barang pesanan pelanggan dikirim, pelanggan kemudian melakukan pembayaran ke rekening tersebut karena mengira rekening itu merupakan bagian dari mekanisme pembayaran perusahaan.

Namun, uang pembayaran yang masuk ke rekening pribadi terduga pelaku diduga tidak disetorkan kepada pihak manajemen atau bagian keuangan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan.

“Aksi itu disebut berlangsung sejak Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp45 juta,” terang Rihold

Setelah mengidentifikasi terduga pelaku melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, tim Reskrim kemudian mengamankan yang bersangkutan saat masih berada di lokasi perusahaan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar PO yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

( Hdr/Ril )