Foto: Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar.
“Ya sudah hadir dalam pemeriksaan hadir dari jam 13-an,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9, mengatakan pemeriksaan Febrie Adriansyah dilakukan di Gedung Utama Kejagung.
Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026) namun dia tak hadir karena alasan sakit. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, didampingi Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat, 24/7/2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua berada di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka JA dan SM beserta sejumlah barang bukti.
Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu. Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan maupun izin dari BPOM untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, mereka menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tegas Kompol Rihold.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kompol Rihold menegaskan, Polsek Kalideres berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya sesuai arahan pimpinan.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminal lainnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada anggota kepolisian di wilayahnya.
“Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
dutainfo.com-Jakarta: Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit Resmob berhasil mengungkap fakta di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan laporan yang dibuat pelapor merupakan laporan palsu.
Kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Juli 2026, di mana pelapor mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Kampung Malang, Cengkareng Barat.
Dalam laporannya, pelapor menyebut dua orang pelaku merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit laptop Lenovo Legion dengan total kerugian sekitar Rp27,3 juta.
Ia juga mengaku mengalami luka tusuk di lengan kiri akibat perlawanan terhadap pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa pelapor, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang disampaikan.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP George Ruben AY., S.H., didampingi Kasubnit Resmob Ipda Rama Dwijaya, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan yang akhirnya mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami dari Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan. Setelah kami lakukan penyelidikan secara mendalam, ternyata kejadian tersebut tidak benar. Korban melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya dibegal, namun setelah kami dalami, peristiwa itu ternyata hanya cerita yang direkayasa,” ujar AKP George Ruben, Jumat, 24/7/2026
Ia menjelaskan, pelapor sengaja membuat laporan palsu agar dapat mengajukan klaim kepada perusahaan pembiayaan atas laptop yang masih dalam masa cicilan.
“Laptop tersebut bernilai sekitar Rp27,3 juta dan baru dibayar sekitar lima kali angsuran. Dengan dasar laporan polisi bahwa dirinya menjadi korban begal, pelapor bermaksud mengajukan klaim kepada pihak pembiayaan agar cicilan laptop tersebut dapat dihentikan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelapor akhirnya mengakui bahwa dirinya merekayasa seluruh peristiwa tersebut karena terdesak masalah ekonomi dan memiliki beban utang.
Motif utamanya adalah agar memperoleh klaim asuransi sehingga tidak lagi terbebani cicilan laptop.
Penyidik kemudian memverifikasi keberadaan laptop yang dilaporkan hilang. Hasilnya, laptop tersebut ternyata tidak pernah dirampas, melainkan sedang berada di pusat servis di kawasan Mangga Dua untuk menjalani proses perbaikan.
Fakta tersebut diperkuat dengan dokumen penerimaan servis dan bukti pembelian yang berhasil diverifikasi oleh penyidik.
Tak hanya itu, luka tusuk yang sebelumnya diklaim sebagai akibat aksi pelaku juga dipastikan merupakan luka yang dibuat sendiri oleh pelapor menggunakan gunting saat berada di kamar mandi rumahnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelapor kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat video klarifikasi sekaligus mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
Dalam video klarifikasinya, Pria Berinisial AC menyampaikan permohonan maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat.
“Saya memohon maaf kepada tim Kepolisian Republik Indonesia, Polsek Cengkareng, dan Polres Jakarta Barat atas laporan palsu yang saya buat terkait barang saya yang saya laporkan dijambret atau dibegal. Motif saya melakukan hal tersebut karena ingin mengklaim asuransi dan menghentikan cicilan laptop akibat kesulitan ekonomi. Saya bersedia mencabut laporan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya.
Dutainfo.com-Jakarta: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), tak hadir saat dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rabu (22/7/2026).
“Agenda pemeriksaan ini dikeluarkan oleh Tim 9, tim khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus yang menyeret Febrie Adriansyah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (22/7/2026).
Masih kata Anang, ada 4 orang yang dipanggil untuk melanjutkan kasus TPPU, salah satunya adalah eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dan 3 orang lainya adalah dengan inisial DR, NH dan TS.
Ada dua orang saksi yang dipanggil dan tidak hadir mereka adalah, Febrie Adriansyah dengan alasan sakit.
Saksi dengan inisial NH disebut tidak hadir tanpa keterangan.
Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026, ujar Anang (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membangun kedekatan dan mendengarkan langsung aspirasi warga.
Hal itu terlihat dalam kegiatan Patroli Dialogis Sambang yang dilaksanakan personel Sat Samapta Polres Metro Jakarta Barat di Warung Makan Bu Neneng, kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026) sore.
Patroli yang dipimpin IPTU Wahyu bersama tiga personel lainnya ini menyambangi pemilik warung, Yono, sebagai bagian dari upaya mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat sekaligus memantau situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, personel Sat Samapta berdialog dengan warga, mendengarkan berbagai informasi terkait kondisi lingkungan, serta mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Selain memberikan rasa aman melalui kehadiran polisi di lapangan, personel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif.
Personel melaksanakan tugas dengan tetap mengedepankan prinsip buddy system sebagai bagian dari prosedur operasional dalam menjaga keselamatan selama bertugas.
Melalui patroli dialogis yang dilakukan secara rutin, Sat Samapta Polres Metro Jakarta Barat terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran polisi yang aktif menyapa, berdialog, dan mendengarkan warga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kepedulian bersama.