Kejagung RI Buka Suara Terkait Aksi Penggeledahan Yang Dilakukan Polri

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung buka suara terkait aksi Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro Jaya, terkait kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara dan Asabri.

“Upaya hukum pengeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026).

Anang, memastikan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek Penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Anang Supriatna, juga meminta publik agar tidak langsung membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan sosok tertentu.

Dirinya juga mendorong agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Agung juga menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegakan hukum dan menjalankan tugas masing-masing, kata Anang.
(Tim)

Kortas Tipikor Bersama Polda Metro Jaya Grebeg Cafe de’Clan Dan Coin Money Changer

Dutainfo.com-Jakarta: Polisi menggeledah sebuah money changer dan kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi, dua lokasi tersebut disegel polisi.

“Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan, untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1 tapi dilantai 2 itu berupa kantor itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di kafe de’Clan, Rabu (8/7/2026).

Masih kata Kombes Budi, penyegelan juga akan dilakukan di Money Changer, Cipete, Jaksel.

“Ya tetap kita lakukan status quo juga (Money Changer), kita kan melihat transaksi ini terkait tentang pencucian uang tadi,” katanya.

Masih kata Kombes Budi, polisi akan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyitaan dokumen serta pecahan mata uang asing yang ditemukan di dua lokasi.

Diketahui polisi menggeledah kafe, money changer dan beberapa lokasi lainya hari ini, pengeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
(Tim)

Dua Pencuri Motor Di Tegal Alur Ditangkap Polisi Sita Kunci Letter T

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kamal, RT 008/001, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan diantaranya berinisial ED dan MFJ

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Firmansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga analisis rekaman CCTV yang berhasil mengarah kepada identitas salah satu pelaku.

“Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Rabu, 8/7/2026

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.

Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, M F J.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M F J di kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada hari yang sama.

Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp3.100.000.

Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

( Hdr/Ril )

Razia Gabungan Dini Hari Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pembawa Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan 3 Pilar dan juga Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan patroli gabungan dan razia stasioner pada, Rabu, 8/7/2026

Razia dan Patroli Skala Sedang tersebut dipimpin langsung oleh Pamenwas Kompol Rusyadi, S. kom dalam rangka antisipasi Kejahatan Jalanan yang difokuskan pada pencegahan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026) dini hari.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.30 WIB menyisir sejumlah ruas jalan utama dan kawasan yang dinilai rawan terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat

Alhasil 1 orang kedapatan membawa narkoba jenis sabu

Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Rusyadi mengatakan, dalam kegiatan tersebut kami mengamankan 1 orang yang kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu

Pelaku tersebut diamankan saat dilaksanakan razia stasioner gabungan di wilayah Kapuk Cengkareng Jakarta Barat

Kini 1 orang tersebut di bawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

Lebih lanjut Rusyadi menjelaskan, bahwa patroli mobile sekaligus razia stasioner untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.

Selain patroli mobile, razia stasioner juga dilaksanakan secara serentak oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan Kapuk Raya, Tamansari, Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Kebon Jeruk, hingga Palmerah.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara kendaraan bermotor yang dicurigai, termasuk kelengkapan identitas dan barang bawaan, sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi kejahatan maupun peredaran narkotika.

( Hdr/Ril )

Kejati DKI, Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Di Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M Di PU Tahun 2023

Dutainfo.com-Jakarta: Satu orang tersangka baru di kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2024, Juneadi (JND) pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Penyidik pada Kejati DKI, Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).

Untuk tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.

Dapot mengatakan Junaedi secara bersama-sama diduga melakukan rekayasa proyek Fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 16 miliar.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
(Tim)