Polres Jakbar Ringkus Dua Residivis Curanmor Bersenjata Api, Diduga Beraksi Di 14 TKP

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Jalan Waru Raya, RT 006/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2026) siang.

Aksi tersebut membuat warga panik setelah salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan saat hendak dikejar.

Ketua RT 006/RW 011 Kalideres, Dedi, mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 12.16 WIB.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Menurut Dedi, salah satu terduga pelaku mengenakan atribut ojek online, sementara rekannya menggunakan pakaian biasa, masker, dan helm yang menutupi wajah.

“Jam 12.16 dia masuk, berhenti di gerbang menggunakan atribut Gojek, satunya menggunakan biasa, masker dan helm penutup,” ujar Dedi.

Merespon kejadian tersebut tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polsek Kalideres bergerak cepat dan berhasil mengamankan terhadap 2 orang pelaku

Kedua tersangka (residivis) ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan hutan Kebon Singkong, Jabung, Lampung Timur dan dilumpuhkan menggunakan timah panas pada kaki pelaku karena hendak melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka bernama Febriansyah dan Bustomy.

Keduanya diduga datang dari Lampung Timur ke Jakarta untuk melakukan pencurian sepeda motor dan tidak segan menggunakan senjata api untuk meloloskan diri ketika aksinya diketahui warga.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta belasan butir peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter.

Polisi juga mengamankan jaket ojek online yang diduga digunakan para tersangka untuk menyamarkan identitas saat menjalankan aksinya.

“Melakukan penangkapan terhadap dua residivis dan satu DPO Polda Metro Jaya dalam kasus curanmor dan kami tindak tegas pada bagian kaki karena hendak melawan petugas ,” kata Nasriadi saat memberikan keterangan.

Tembak warga saat diteriaki maling

Nasriadi menjelaskan, salah satu aksi yang menjadi perhatian terjadi di Gang Waru, Kalideres, pada 1 Oktober 2026. Saat itu, kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor milik warga.

Aksi mereka kemudian diketahui sehingga warga meneriaki keduanya sebagai pencuri.

Alih-alih menghentikan aksinya, salah satu tersangka diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga.

Tembakan tersebut diduga dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak mengejar mereka.

Beruntung, tidak ada warga yang dilaporkan terkena tembakan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku kemudian berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.

“Pada saat itu, mereka berdua diteriaki maling, pencuri. Setelah itu, salah satu di antara mereka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap warga. Alhamdulillah, tidak ada warga yang kena, selamat,” ujar Nasriadi.

Menurut Nasriadi, penggunaan senjata api menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah mempersiapkan alat untuk menghadapi perlawanan warga.

Senjata tersebut bukan hanya berpotensi membahayakan pemilik kendaraan, tetapi juga masyarakat yang berusaha menggagalkan pencurian.

Pada hari yang sama, kedua tersangka juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di depan Danmogot Mall. Polisi masih mendalami rangkaian aksi tersebut untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Ditangkap di tempat persembunyian di Lampung Timur

Setelah menerima informasi dan keterangan dari warga di sekitar lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan patroli, pengintaian, dan penelusuran terhadap keberadaan kedua tersangka.

Penyelidikan tersebut mengarah ke wilayah Jabung, Lampung Timur. Kedua tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di kawasan hutan Kebon Singkong.

Nasriadi mengatakan, saat hendak ditangkap, kedua tersangka diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi serta mencegah risiko yang lebih besar.

“Dalam melakukan penangkapan, mereka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. Untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan, anggota Jakarta Barat melakukan tindakan tegas yang terukur,” kata Nasriadi.

Akibat tindakan tersebut, kedua tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki. Menurut Nasriadi, satu tersangka mengalami luka tembak di kaki kanan, sedangkan tersangka lainnya di kaki kiri.

Setelah ditangkap, keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Diduga terlibat 14 pencurian motor di Jakarta Barat

Berdasarkan pendataan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan 14 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga menduga keduanya terlibat dalam belasan aksi serupa di wilayah hukum kepolisian lainnya.

Nasriadi mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus memeriksa kedua tersangka dan mencocokkan keterangan mereka dengan laporan pencurian yang masuk.

“Hasil pendataan mereka, mereka telah melakukan 14 kali curanmor di wilayah Jakarta Barat, 14 kali. Dan mereka juga melakukan curanmor tersebut belasan kali di wilayah hukum Polres Jakarta Barat lainnya. Ini masih kita data, masih kita dalamin,” ujarnya.

Penyidik akan mendalami lokasi-lokasi pencurian, waktu pelaksanaan, modus operandi, serta kemungkinan adanya jaringan yang membantu kedua tersangka menjalankan aksinya.

Pendalaman tersebut penting untuk mengetahui apakah pencurian dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang menerima dan menjual kembali kendaraan hasil curian.

Sita senjata api rakitan dan peluru tajam

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi di Kalideres. Selain itu, ditemukan belasan butir peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter.

Nasriadi menegaskan, peluru yang diamankan merupakan peluru tajam, bukan peluru hampa.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan, mengingat senjata api itu diduga digunakan untuk mengancam warga ketika kedua tersangka berusaha melarikan diri.

“Artinya, ketika mereka datang ke Jakarta untuk melakukan curanmor, mereka sudah membawa senjata api tersebut yang tidak segan-segan untuk melukai bahkan untuk menembak korban yang melawan atau masyarakat yang meneriakkan mereka itu maling,” kata Nasriadi.

Polisi masih perlu mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut, cara para tersangka memperolehnya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menyediakan senjata dan amunisi.

Pemeriksaan balistik dan pendalaman barang bukti juga dapat membantu penyidik menguji keterkaitan senjata tersebut dengan peristiwa penembakan di Kalideres.

Gunakan jaket ojek online untuk menyamarkan identitas

Selain senjata api, polisi menyita satu jaket ojek online yang diduga digunakan oleh para tersangka ketika beraksi.

Menurut Nasriadi, pakaian tersebut diduga menjadi bagian dari upaya penyamaran agar keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Kita juga mengamankan satu buah jaket, ya, jaket ojek online yang dia gunakan seakan-akan mereka itu adalah ojek online, padahal mereka adalah pencuri curanmor sadis, supaya masyarakat tidak curiga terhadap mereka,” ujarnya.

Polisi menduga kedua tersangka memiliki pola pembagian peran dalam menjalankan aksinya, yakni satu orang bertindak sebagai joki atau pengendara sepeda motor, sedangkan satu lainnya menjadi pemetik yang mengambil kendaraan sasaran.

Pola tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas maupun keterangan saksi.

Nasriadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan apabila melihat dua orang berboncengan dengan helm tertutup yang masuk ke gang atau kawasan permukiman dan terlihat mencurigakan ketika mengamati sepeda motor yang terparkir.

Namun, ia menekankan pentingnya melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada polisi, bukan melakukan pengejaran atau konfrontasi secara langsung, terlebih jika diduga pelaku membawa senjata api.

Polisi buru pelaku lain dan penadah motor curian

Selain mengembangkan perkara terhadap Febriansyah dan Bustomy, Polres Metro Jakarta Barat masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Menurut Nasriadi, penyidik telah memperoleh identitas pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut dan akan melakukan pencarian.

“Kita masih mencari pelaku-pelaku yang lainnya yang berbuat curanmor Jakarta Barat. Yang kedua, kita masih mencari penadahnya, penadah kendaraan tersebut,” kata Nasriadi.

Penyidikan terhadap penadah menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan curanmor secara menyeluruh. Penjualan kembali kendaraan hasil pencurian diduga menjadi salah satu mata rantai yang memungkinkan aksi serupa terus berulang.

Polisi masih mendalami kemungkinan jalur penjualan kendaraan curian, baik di wilayah Jakarta maupun di Lampung. Meski demikian, jumlah kendaraan yang telah dijual, identitas seluruh penadah, dan peran masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.

Polisi imbau warga tingkatkan keamanan kendaraan

Nasriadi meminta masyarakat Jakarta Barat mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta memasang kamera pengawas atau CCTV jika memungkinkan.

Ia juga mengapresiasi warga di sekitar Gang Waru, Kalideres, yang memberikan keterangan kepada polisi sehingga penyelidikan dapat mengarah pada identitas kedua tersangka.

“Kami terima kasih kepada warga di sekitar TKP di Kalideres yang telah memberikan kepada kami keterangan-keterangan sehingga kami dapat mengidentifikasi pelakunya siapa dan kita mendapatkan identitas dua pelaku tersebut sampai akhirnya kita tangkap,” ujarnya.

Nasriadi menegaskan, Polres Metro Jakarta Barat akan terus melakukan patroli dan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran kepolisian setempat.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu polisi menelusuri jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah. Namun, penyidikan belum selesai karena polisi masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam kasus lain, memburu pelaku tambahan, serta menelusuri pihak yang diduga menampung kendaraan hasil curian. (Tim)

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba Di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan Untuk Konsumsi Sabu

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri membongkar sekitar 30 lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Selasa, 13/10/2026

Penertiban dilakukan untuk menghentikan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut sekaligus mencegah lapak-lapak liar kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun konsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi mengatakan, puluhan lapak yang dibongkar tersebar dari pintu masuk Kompleks Permata hingga area utama di tepi kali.

Di sisi kiri kawasan tersebut terdapat saluran air atau kanal yang menjadi salah satu penanda lokasi lapak-lapak itu berdiri.

“Kurang lebih ada 30 lapak yang kita bongkar, mulai dari pintu masuk sampai ke bagian utama di pinggir kali,” kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, penertiban tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, hingga Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk mendukung penertiban kawasan yang diduga selama ini dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Polisi Temukan Bong dan Sisa Narkoba

Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba dan konsumsi minuman keras.

Barang-barang tersebut antara lain alat isap atau bong, korek api, cangklong, sisa-sisa narkoba, serta botol minuman keras yang diduga digunakan dalam aktivitas pesta minuman keras dan narkoba.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penertiban terhadap puluhan lapak yang berdiri di kawasan Kompleks Permata.

Meski demikian, jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan serta hasil pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.

Penemuan barang-barang itu juga menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah pembongkaran. Sebab, penertiban bangunan saja belum tentu cukup untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa apabila lokasi tersebut kembali dikuasai pihak-pihak yang memanfaatkannya untuk kegiatan melanggar hukum.

Lapak Diduga Disewakan untuk Konsumsi Narkoba

Nasriadi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah dugaan praktik penyewaan lapak untuk memfasilitasi penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, terdapat pola kerja sama antara pihak yang diduga mengedarkan narkoba dan pihak yang menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Dalam pola itu, bandar narkoba tidak selalu menyediakan tempat untuk menggunakan narkoba. Sebaliknya, ada pihak lain yang menyediakan lapak dan diduga menyewakannya kepada pengguna.

Dengan adanya tempat yang dapat digunakan secara langsung, pembeli narkoba diduga tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga bisa mengonsumsi barang tersebut di lokasi.

“Jadi, ada bandar yang tidak menyediakan tempat, kemudian ada pemilik lapak yang menyediakan tempat. Mereka berkolaborasi sehingga pembeli bisa langsung menggunakan narkoba di tempat,” ujar Nasriadi.

Dugaan praktik penyewaan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam penertiban. Keberadaan tempat yang diduga disediakan khusus untuk konsumsi narkoba berpotensi mempermudah berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan di kawasan itu.

Namun, keterangan mengenai pola penyewaan tersebut masih merupakan penjelasan dari pihak kepolisian. Identitas pihak yang diduga terlibat, besaran tarif sewa, serta jumlah orang yang menjalankan praktik tersebut belum diungkapkan dalam informasi yang tersedia.

Seluruh Lapak Dihancurkan

Setelah dilakukan penertiban, seluruh lapak liar yang menjadi sasaran operasi diratakan dan dihancurkan.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba. Polisi juga berupaya memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.

Meski demikian, pembongkaran fisik dinilai perlu diikuti dengan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. Tanpa pengawasan dan pemanfaatan lahan yang jelas, lokasi yang telah dibersihkan berpotensi kembali didirikan bangunan liar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat serta pengurus lingkungan setempat untuk menentukan pemanfaatan lahan setelah penertiban.

Koordinasi tersebut akan melibatkan Ketua RW dan RT agar terdapat kesepakatan mengenai penggunaan kawasan sekaligus upaya mencegah pembangunan kembali lapak-lapak serupa.

Patroli Gabungan Akan Dilakukan 24 Jam

Selain pembongkaran, kepolisian menyiapkan pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah munculnya kembali lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Nasriadi menyebut pengawasan akan melibatkan jajaran Polres Metro Jakarta Barat, polsek setempat, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pengurus warga.

Patroli direncanakan dilakukan secara intensif selama 24 jam untuk memantau kondisi kawasan setelah penertiban.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu mendeteksi apabila terdapat pihak yang mencoba kembali mendirikan lapak atau memanfaatkan lokasi untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

Keterlibatan pengurus lingkungan juga menjadi bagian penting karena warga setempat dapat membantu mengawasi perubahan kondisi kawasan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.

Dengan demikian, penanganan kawasan tidak hanya bergantung pada operasi penertiban sesaat, tetapi juga pada konsistensi pengawasan dan koordinasi antara aparat, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Polisi Buka Jalur Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Di samping tindakan penertiban, Nasriadi mengajak masyarakat yang memiliki anggota keluarga terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba untuk melapor kepada kepolisian agar dapat dibantu mendapatkan penanganan.

Kepolisian, kata dia, membuka pintu bagi keluarga yang ingin mencari jalan pemulihan bagi anggota keluarganya yang menggunakan narkoba.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan masalah narkoba yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga mengedarkan atau memfasilitasi penyalahgunaan, tetapi juga membuka akses bantuan bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.

Nasriadi menegaskan bahwa keluarga tidak perlu menutup diri apabila menghadapi persoalan penyalahgunaan narkoba. Pelaporan dapat menjadi langkah awal untuk mencari bantuan dan mengarahkan anggota keluarga yang terdampak menuju proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan melalui rehabilitasi perlu disesuaikan dengan hasil asesmen dan prosedur yang berlaku, sehingga kebutuhan pemulihan pengguna dapat ditangani secara tepat.

Penertiban Perlu Diikuti Pengawasan Berkelanjutan

Pembongkaran sekitar 30 lapak di Kompleks Permata menjadi salah satu langkah kepolisian untuk menutup ruang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon.

Namun, keberhasilan penertiban dalam jangka panjang akan bergantung pada tindak lanjut setelah seluruh bangunan dibongkar, termasuk kepastian pemanfaatan lahan, patroli rutin, koordinasi dengan pengurus lingkungan, serta penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dan keluarga juga diperlukan untuk mendukung pencegahan serta pemulihan pengguna narkoba.

Polres Metro Jakarta Barat bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat akan mengawasi kawasan tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Kepolisian juga membuka kesempatan bagi keluarga untuk melaporkan anggota keluarganya yang membutuhkan bantuan rehabilitasi.

Langkah lanjutan tersebut diharapkan dapat menjaga kawasan tetap tertib sekaligus mendukung upaya penanggulangan narkoba secara berkelanjutan. (Tim)

Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi Di Palmerah Berhasil Diungkap

dutainfo.com-Jakarta: Berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar di sekitar kawasan permukiman, warga Palmerah, Jakarta Barat, dikejutkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di dalam tas hitam di depan RPTRA, Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Kamis (8/10/2026) malam.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Parman BM Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Sobari mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.

Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi.

Merasa penasaran sekaligus khawatir, ia berusaha mencari sumber suara tersebut.

Bersama Deni Hermawan, Saepudin kemudian memastikan asal suara yang terdengar dari sebuah tas hitam.

Setelah meminta bantuan Hairudin, tas tersebut dibuka dan ternyata berisi seorang bayi laki-laki.

Melihat kondisi tersebut, Hairudin segera membawa bayi itu ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal.

Pengurus RT setempat juga dihubungi guna membantu penanganan lebih lanjut.

Informasi penemuan bayi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, mengumpulkan informasi di sekitar lokasi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Setelah berkoordinasi dengan pengurus tempat kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, DN (17) mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya.

Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kantong hitam, lalu dibawa berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum yang bersangkutan kembali ke tempat kos.

” Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif nya,” Ujar Parman BM Nainggolan

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses penyidikan, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat persalinan serta dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Dalam penanganan kasus ini, bayi mendapatkan pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.

Sementara itu, perempuan yang bersangkutan dibawa ke RSUD Tarakan untuk memperoleh penanganan medis serta pemeriksaan sesuai kebutuhan.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak.

( Hdr/Ril )

Polsek Tambora Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Di Kalianyar, 1.065 Butir Pil Disita

Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Unit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Akp Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan, Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial K F dan IR yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 545 butir pil tramadol, 150 butir pil trihexyphenidyl, serta 370 butir pil Hexymer.

” Dengan demikian, total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir,” Ujar AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Senin, 12/10/2026

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp466.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y28 berwarna hijau dan Realme berwarna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penindakan yang dilakukan personel Unit Narkoba Polsek Tambora di lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum guna melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.

Peredaran dan penyalahgunaan obat keras secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan serta berdampak terhadap lingkungan sosial, khususnya apabila obat-obatan tersebut diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tim)

Kabur Ke Jawa Tengah Usai Curi Uang Dan iPhone, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Bermodal gelar sarjana apoteker dan sertifikat kelulusan asli, seorang wanita berinisial S (30) diduga menjadikan lamaran pekerjaan sebagai kedok untuk melakukan pencurian di sebuah apotek di wilayah Jakarta Barat.

Ironisnya, pelaku baru sehari bekerja sebelum diduga melancarkan aksinya.

Uang tunai sekitar Rp20 juta dan satu unit iPhone milik korban dilaporkan raib akibat kejadian tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada 29 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan S di wilayah Colomadu, Jawa Tengah, pada 8 Oktober 2026.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sengaja melamar pekerjaan di apotek untuk mendapatkan kesempatan mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku melakukan pencurian dengan modus melamar ke apotek, kemudian selang beberapa hari mengambil barang di dalam apotek tersebut. Barang yang diambil adalah iPhone dan uang,” kata AKP Ardian Yunnan Saputra saat doorstop di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, total uang tunai yang diduga dicuri pelaku mencapai sekitar Rp20 juta.

“Kalau total uang yang dicuri senilai sekitar Rp20 juta,” sambungnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa S bukanlah apoteker gadungan.

Pelaku diketahui memiliki gelar sarjana apoteker dan menggunakan sertifikat kelulusan asli ketika melamar pekerjaan.

Menurut AKP Yunnan, pelaku mulai bekerja pada 28 September 2026.

Namun, sehari berselang, tepatnya 29 September 2026, pencurian diduga telah dilakukan.

“Kalau di TKP Jakarta Barat, masuk tanggal 28, lalu tanggal 29 dia sudah melakukan pencurian. Satu hari. Jadi memang niatnya melamar itu untuk mencuri,” tegasnya.

Setelah mengambil uang dan iPhone, pelaku diduga langsung melarikan diri. Ponsel hasil curian tersebut kemudian digadaikan di Jakarta dengan nilai sekitar Rp2,6 juta.

Uang hasil gadai itu digunakan untuk membiayai pelariannya hingga ke wilayah Colomadu, Jawa Tengah.

Namun, upaya menghindari proses hukum tersebut akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku.

Tidak berhenti pada satu tempat kejadian perkara, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan S dalam kasus pencurian lain dengan modus serupa.

“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok. Modusnya sama, di apotek juga,” jelas AKP Yunnan.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana serupa di lokasi lain.

Terkait motif, AKP Yunnan menyebut pelaku diduga melakukan pencurian untuk memperoleh keuntungan demi memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Motifnya memang pelaku mencari keuntungan dari hasil pencurian itu,” pungkasnya. (Tim)