Dutainfo.com-Jakarta: Kecelakaan maut melibatkan 3 mobil dan 1 motor mengakibatkan 3 orang tewas dan 4 lainya terluka di Jembatan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat.
Kecelakaan tersebut dipicu mobil listrik BYD.
“Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, mulanya mobil listrik BYD bernopol B 2703 BNA yang dikemudikan pria inisial K melaju dari arah Selatan ke Utara,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Jakarta Barat AKP Joko, Sabtu 5/9/2026.
Masih kata AKP Joko, sesampainya di dekat turunan jembatan Kembang Kerep wilayah Kembangan, Jakarta Barat, menabrak Kijang Innova B 1277 UIH yang dikemudikan pria HW.
Setelah tertabrak BYD, mobil Innova terdorong ke depan dan menabrak mobil Toyota Fortuner L 1021 BAD yang dikemudikan pria inisial EE akibat kejadian tersebut, mobil Fortuner oleng ke kanan.
“Kemudian body samping kiri (Fortuner) menghantam motor Honda Vario B 4915 BCD yang dikendarai AP,” ungkapnya.
Sementara itu dilaporkan akibat kecelakaan tersebut pengemudi motor pria inisial AP dua orang lainya meninggal dunia yakni wanita inisial YS dan seorang anak perempuan berinisial ZZ (7). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari narkotika jenis sabu seberat total sekitar 1.193 gram bruto, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi dengan berat total sekitar 228 gram, serta 227 gram ganja.
Selain narkotika, polisi turut menyita tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler dan sebuah tas warna hitam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat, 4/9/2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi serta ganja.
Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A. Polisi menyebut A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” jelas Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Tentunya pemeriksaan bagian dari TPPU nya juga, apakah ini ada transaksi, seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitanya dengan perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Masih kata Anang, pemeriksaan saksi ini juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik, namun dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja yang dikonfirmasi termasuk ada tidaknya rekening Febrie yang disita oleh penyidik.
Diketahui Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kurang lebih tujuh orang yang telah diperiksa, dua itu Saudara Febrie Adriansyah (FA), dan Saudara Nurman Herin, kalau Febrie diperiksa sebagai tersangka, kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkara Febrie,” jelasnya.
Ini pemeriksaan terpisah, lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan.
Sebagai informasi Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Tim Tiger Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mobil bak di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Polisi menangkap satu pelaku utama berinisial S yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan, pencurian terjadi pada 12 Juli 2026 dini hari.
Saat itu, S bersama tiga rekannya mendatangi lokasi dan menggasak satu unit mobil Daihatsu Gran Max.
“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” kata Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).
Polisi kemudian mengidentifikasi keempat pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pengejaran pertama, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap S di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu.
Saat hendak ditangkap, S sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang rumah. Namun, upayanya berhasil digagalkan petugas.
“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, S diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus kejahatan yang sama.
Polisi juga menduga S telah melakukan aksi pencurian mobil bak sebanyak empat kali di wilayah Jakarta.
“Sejauh ini modus yang digunakan adalah COD di wilayah Tanjung Priok,” jelas Sudrajat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kunci letter T beserta enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Polisi menyebut mobil hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp13 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada empat pelaku.
“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.
Terkait keberadaan mobil hasil curian, polisi mengaku telah mengantongi identitas penadah dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pria saat menggelar razia kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tamansari Jakarta Barat.
Keduanya diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DDK dan M.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika Personel Polsek Metro Tamansari tengah melaksanakan razia stasioner guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Tamansari jakarta barat.
Razia dilaksanakan di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat
Petugas kemudian melihat sebuah mobil yang dikemudikan salah satu pelaku bersama seorang penumpang.
Kendaraan tersebut sempat memutar balik dan melawan arah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
“Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Bobby.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer serta 3 butir Tramadol, dengan satu butir di antaranya ditemukan di sekitar kendaraan.
Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pria tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DDK mengaku memperoleh dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi.
“Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
Dua orang yang disebut sebagai pemasok, yakni G dan A, masih dalam pengejaran petugas.
Bobby mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa resep atau pengawasan tenaga medis.
Ia menegaskan, penggunaan obat-obatan secara tidak semestinya dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan mudah tergiur atau membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Jika membutuhkan obat, gunakan sesuai resep dan ketentuan medis,” pesannya. (Tim)