Tim 9 Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta:Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), keduanya merupakan pihak swasta.

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (31/7/2026).

Masih kata Anang, Tim 9 Kejagung memanggil tujuh orang saksi, namun hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

“Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan lima saksi lainya,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka, dan Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.
(Tim)

Merajut Harmoni Ulama Dan Umara, Kapolres Metro Jakbar Sampaikan Khotbah Jumat Penuh Makna

dutainfo.com-Jakarta: Suasana khusyuk dan penuh kehangatan menyelimuti Masjid Jami Al Istiqomah Polres Metro Jakarta Barat saat ratusan jamaah memadati saf-saf salat Jumat, Jumat (31/7/2026).

Ada yang berbeda pada pelaksanaan ibadah kali ini. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., menjadi khotib Jumat.

Kehadiran Kapolres di atas mimbar bukan sekadar menyampaikan khutbah, tetapi juga menjadi simbol bahwa tugas kepolisian tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan turut hadir memberikan pesan-pesan moral dan spiritual yang menyejukkan hati.

Di hadapan ratusan jamaah yang terdiri dari masyarakat sekitar serta personel Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengangkat tema “Sinergi Ulama dan Umara dalam Mewujudkan Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran.”

Dalam khutbahnya, beliau mengajak seluruh jamaah untuk terus memperkuat kebersamaan antara ulama, umara, dan masyarakat sebagai fondasi dalam membangun kehidupan yang damai, harmonis, serta penuh keberkahan.

Kapolres juga mengingatkan bahwa hakikat tugas kepolisian sejalan dengan nilai-nilai Islam, yakni mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar).

Menurutnya, setiap bentuk pengabdian yang dilandasi niat tulus, kejujuran, dan tanggung jawab merupakan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

“Setiap kebaikan yang kita lakukan, sekecil apa pun, apabila diniatkan karena Allah SWT, akan bernilai ibadah. Begitu pula dalam menjalankan tugas, melayani masyarakat, menjaga keamanan, saling membantu sesama, hingga menjaga persaudaraan, semuanya merupakan bentuk pengabdian yang bernilai amal saleh,” pesan Kombes Pol Nasriadi dalam khutbahnya.

Pesan tersebut disambut dengan penuh kekhusyukan oleh para jamaah.

Momentum khutbah Jumat perdana ini menjadi gambaran bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat, pelayan, dan pengayom yang senantiasa mengajak masyarakat memperkuat nilai-nilai keimanan, persatuan, dan kepedulian sosial.

Melalui kebersamaan antara ulama, umara, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, damai, serta dipenuhi semangat saling mengingatkan dalam kebaikan.

Inilah wujud nyata Polri yang humanis, hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menumbuhkan harapan dan mempererat ukhuwah di tengah kehidupan bermasyarakat.

( Hdr/Ril )

Jaksa Agung Ganti 176 Pejabat Struktural Diantaranya Kajari Jakarta Barat.

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pergantian besar-besaran terhadap 176 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (29/7/2026).

“Ya benar, ini merupakan proses mutasi dan rotasi bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (30/7/2026).

Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026.

Berikut daftar mutasi yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri:

1 Arief Indra Kusuma Adhi dimutasi dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kaltim menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

2 Aditya Rakatama dimutasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

3 Ivan Hebron Siahaan dimutasi dari Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kaur.

4 Jainah dimutasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

5 Heru Kamarullah dimutasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.
(Tim)

Cek Langsung Ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal Di Ruko 1000

dutainfo.com-Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melalui Subnit Ekonomi Unit Krimsus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan lokasi perakitan handphone rekondisi sekaligus tempat penampungan handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengecekan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung Kasubnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat IPDA M. Nico Saputra, S.Tr.K. bersama tim.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Edi Budi Wibowo, S.ST.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dengan meminta keterangan dari karyawan, pihak keamanan, serta melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha di gudang tersebut,” ujar AKP Edi Budi Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati bahwa ruko tersebut menjalankan usaha penjualan berbagai jenis aksesori telepon seluler, seperti casing handphone, serta plastik peralatan makan yang dipasarkan secara online maupun offline.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang-barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat,” jelasnya.

AKP Edi menegaskan, kegiatan pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang diketahui.

” Masyarakat bisa melaporkan dan menggunakan layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tambahnya

( Hdr/Ril )

Pencuri Uang Rp 1,2 Miliar Di Jakbar Ditangkap Polisi

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kompoltan pencuri pecah kaca mobil ditangkap setelah membawa kabur Rp 1,2 miliar di Taman Surya III, Kalideres Jakarta Barat, Selasa (9/6/2026) lalu ternyata residivis.

“Dua dari tiga pelaku yang sudah ditangkap sudah berulang kali melakukan aksi pencurian,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra, Rabu (29/7/2026).

Sementara Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison mengatakan mereka sudah beraksi selama 20 tahun terakhir.

“Menurut hasil interogasi awal dari tiga orang yang kami amankan, mereka sudah melaksanakan aksinya selama kurang lebih 20 tahun,” ungkap AKP Pendi.

Mereka adalah Sartono Andi (53) dan Marwan (51), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lainya, Murdini (35) dan dua pelaku yang masih diburu.

Kompolotan pencuri ini kembali ditangkap usai memecahkan kaca pada sebuah mobil untuk mengambil uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Mereka sengaja membuntuti korban FB yang mendatangi sebuah Bank untuk mengambil uang tunai.

“Sampai di salah satu jalan yang sepi mereka melancarkan aksinya dengan menggembosi ban tersebut,” kata AKP Pendi.

Nah saat mobil ditinggalkan, Murdini memecahkan kaca mobil lalu mengambil tas berisi uang Rp 1,2 miliar.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 477 KUHP.
(Tim)