Dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dua orang saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), keduanya adalah saksi dari ahli dan pihak perbankan.
“Tim penyidik telah memeriksa 2 orang yakni seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026).
Masih kata Anang, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.
Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi, mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lantai 7 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pemusnahan turut dihadiri jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, petugas Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta disaksikan oleh tersangka dan penasihat hukum.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses pemusnahan barang bukti secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, mewakili Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, S.I.K.,didampingi Kanit 3 Akp Hamdan Agus mengatakan terdapat tiga jenis narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni sabu, ekstasi dan ganja.
“Pada siang hari ini ada beberapa barang bukti yang akan kita musnahkan. Yang pertama ada sabu, kemudian ada inek atau ekstasi, dan kemudian ada ganja,” ujar Kompol Avrilendy, Rabu, 9/9/2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram narkotika jenis ganja.
Menurut Avrilendy, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti juga penting untuk memastikan narkotika yang telah diamankan dalam proses hukum tidak kembali disalahgunakan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.
“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dihancurkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan kandungan barang narkotika tersebut oleh tim Puslabfor Mabes Polri dan kemudian dihancurkan
Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur.
Avrilendy menambahkan, seluruh proses dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari keseriusan Polres Metro Jakarta Barat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel terkait PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.
“Penyidik pada Direktorat Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan empat orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026).
Masih kata Anang, ke empat saksi itu mulai dari ASS dari pihak PT CNI, DS selaku Direksi PT CNI tahun 2017 sekaligus pemegang saham, DR selaku Direksi PT CNI, dan S selaku Staf pada PT CNI.
“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya.
Masih kata Anang, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari ditemukan kegiatan operasional tambang PT CNI yang telah memiliki IUP serta rekomendasi ekspor pada 2017-2019, namun perusahaan belum memiliki RKAB. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres bersama unsur tiga pilar menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan menggelar posko kesehatan serta membagikan masker secara gratis kepada masyarakat di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat.
Selain pembagian masker juga dilaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Terminal Bus Kalideres, Jalan Daan Mogot Km 16, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sebanyak 500 masker dibagikan kepada masyarakat, khususnya para pengguna transportasi bus, sebagai langkah kesiapsiagaan dalam mengantisipasi potensi dampak sebaran abu vulkanik.
Tidak hanya membagikan masker, personel Polsek Kalideres bersama tiga pilar juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjaga kesehatan, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Masyarakat dan para pengguna transportasi bus diimbau untuk menggunakan masker sebagai langkah perlindungan diri serta mengikuti perkembangan informasi dan imbauan resmi terkait kondisi abu vulkanik.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H. Mengatakan bahwa kehadiran personel di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman sekaligus pelayanan yang responsif terhadap situasi yang berkembang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Yang terpenting, masyarakat mengikuti informasi resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi,” ujar nya
Masyarakat pun menyambut positif pembagian masker tersebut sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepolisian terhadap keselamatan warga.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kalideres tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga hadir memberikan perlindungan dan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi potensi dampak lingkungan yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dutainfo.com-Jakarta: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima aliran dana Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Bantahan itu disampaikan Febrie Adriansyah, saat menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, di Kejagung RI, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Febrie berkaitan dengan Tan Kian.
“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada permintaan dari Tan Kian, itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ujar Febri Diansyah, Selasa (8/9).
Bahkan Febri memastikan tidak ada permintaan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian oleh kliennya.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” kata Febri.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa di Kejagung pada pukul 10.00 WIB. (Tim)