Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung RI. (Ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan markup terhadap pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
“Selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
Masih kata Syarief, mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta menaikan harga dalam penyusunan anggaran itu.
Sejumlah pengadaan motor listrik 21.801 unit nilai dari pengadaan itu mencapai Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Selanjutnya Dadan Hindayana dan kedua tersangka lainya melakukan markup pada tablet dan televisi. (Tim)
Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung RI. (Ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN, Sonny Wijaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
Masih kata Syarief penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026, penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan nya di BGN pada Selasa (2/6/2026). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial P (25), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Pekojan III, Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sekitar delapan bungkus minyak goreng yang dikemas dalam satu kardus.
“Pelaku mengambil minyak goreng sekitar delapan pieces atau bungkus dari warung kelontong di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora,” ujar AKP Sudrajat.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku membawa kabur satu kardus minyak goreng dari warung milik korban.
Pemilik warung sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri bersama barang curian.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB dan kurang lebih dalam waktu dua jam berhasil kami amankan,” kata Sudrajat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku ternyata telah dua kali melakukan pencurian di warung yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.
Pada aksi pertama, pelaku sempat kabur setelah dikejar pemilik warung. Namun saat kembali beraksi, polisi yang telah menerima laporan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual minyak goreng hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial DN, seorang ibu rumah tangga, berhasil ditangkap petugas pada Rabu dini hari (3/6/2026) di wilayah Petir, Tangerang tanpa perlawanan saat berada bersama keluarganya.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (25/5/2026) sore.
Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal keluar oleh penghuni untuk membeli makan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Diaz Yudhistira J, Rabu, 3/6/2026
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp55 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lainnya.
Di balik kasus ini, tersimpan kisah yang menyentuh. Salah satu korban, Raka Fauzan (21), mengungkapkan bahwa uang yang dicuri pelaku bukan hanya uang arisan keluarga, tetapi juga tabungan umroh milik ibunya yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.
“Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabung cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda,” ungkap Raka.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Dutainfo.com-Jakarta: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), penangkapan ini diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.
“Ya benar,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (3/6/2026).
Sementara Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut dilaksanakan di Jakarta Barat serta wilayah Jawa Barat dan Bali, total ada belasan orang yang diamankan termasuk Kepala Kanim Jakbar.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti dalam bentuk mobil, motor, uang tunai, valas ada USD dan SGD serta logam mulia emas,” ungkapnya.
Masih kata Budi, peristiwa operasi tangkap tangan, ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. (Tim)