Perampok Beraksi Di Bekasi, Gasak Uang Dan Rokok

Dutainfo.com-Jakarta: Sempat dikurung, karyawan minimarket di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat perampokan terjadi.

“Pelaku meminta karyawan mengantarnya ke ruang brankas yang ada di lantai dua, kemudian pelaku membawa kabur uang dari brankas itu,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Sabtu (20/6/2026).

Selanjutnya pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar, masih kata AKBP Abdul Rahim.

Dari ruang brankas tersebut pelaku berhasil menggasak uang Rp 11,6 juta.

Video aksi perampokan itu viral di media sosial (medsos) dalam ruang itu terlihat perampok sempat menodongkan benda mirip pistol kepada dua karyawan minimarket, benda mirip pistol itu ternyata korek api.

Sementara Kanit 2 Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengatakan saat kejadian pelaku masuk seorang diri mengenakan topi dan masker kedua karyawan NA dan TI kemudian ditodong oleh pelaku.

“Pelaku ke meja kasir dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya, kemudian menodongkan ke arah saksi,” ungkapnya.

Setelah pelaku ditangkap terungkap bahwa benda yang dibawanya adalah korek api.
(**)

Maling Motor Buat Beli Narkoba Ditangkap Polisi

Foto: Ilustrasi (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap pria berinisial AF (30), setelah mencuri motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Jumat (19/6/2026).

Pencurian ini bermula saat korban memarkirkan motornya di luar rumah pada Kamis (11/6) malam, tak lama berselang pelaku yang sudah melakukan pengintaian mendekati motor dan membobol lobang kunco menggunakan kunci letter T.

Korban mengetahui motornya hilang, pada pagi harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

“Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan tindakan pencurian motor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat,” ungkap Sudrajat.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkoba.

AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.
(**)

Ini Kata Polda Metro Jaya Terkait Penangkapan Roy Suryo Dan dr Tifauzia

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).

Masih kata Budi, dalam tahapan ini kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum, acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Polda Metro Jaya pastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional dan terukur.
(**)

Satu Lagi Tersangka Tata Kelola MBG Glory Harimas Ditahan Kejagung

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasis dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (18/6/2026).

Masih kata Syarief, Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudar GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudar GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tata kelola MBG:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
  2. Eks Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
  3. Eks Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS) pihak swasta.
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) pihak swasta.
  6. Glory Harimas Sihombing Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review pihak swasta. (Tim)

Polsek Kalideres Tangkap Penipu Seorang Lansia

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres menangkap seorang pria berinisial AF (48), pelaku penipuan terhadap seorang lansia dengan modus buka aura seolah-olah menjadi orang pintar.

Pelaku diketahui membawa kabur emas milik korban.

“Tim berhasil mengamankan pelaku di Jl Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026), sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, Kamis (18/6/2026).

Kasus bermula ketika korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6) saat itu pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya diwilayah Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji Rp 3 juta per bulan dan komisi tambahan, pelaku juga mengaku bisa membuka aura.

“Untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakan dengan berat sekitar 12 gram, lalu meletakan didalam mangkuk, saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan itu dibawa kabur, korban juga kehilangan sebuah jam tangan dengan total kerugian mencapai Rp 33 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, Hp, dompet, hingga pakean pelaku.

Pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan korban seharga Rp 8,7 juta.
(**)