Ungkap Peredaran Etomidate, Polres Jakbar Amankan 458 Cartridge Pods Dan Seorang Pelaku Di Kelapa Gading

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau pods di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMM alias TOMPEL (28) serta barang bukti sebanyak 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mili liter.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Nila Jaya 2026

Polres Metro Jakarta Barat dari satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran narkotika jenis Catridge Etomidate

“Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias TOMPEL (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter.” ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, senin, 21/9/2026

Dikesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge pods yang diduga berisi etomidate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Jimi Farid Ma’aruf kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang mengarah ke sebuah tempat yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penindakan di jalan di kawasan kelapa gading

” Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RMM dimana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan Cartridge Vape Etomidate” ujar Vernal A Sambo.

Vernal A Sambo menjelaskan, Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka saat diamankan sedang membawa narkotika jenis Catridge Etomidate.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah totebag kain berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua totebag lainnya berwarna hijau dan merah.

” Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge/pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter.,”jelasnya

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga mendalami pengakuan RMM yang menyebut dirinya telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.

” Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta,” tambah Vernal

Sementara pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun belum sempat diterima karena lebih dahulu diamankan petugas.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran cartridge pods tersebut, termasuk memburu seorang DPO berinisial D.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Tim)

Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Tambang Aseng Ke Kejaksaan Jakarta Pusat

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melimpahkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng bersama 4 tersangka lainya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pelimpahan tahap II tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara ini dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan / atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (19/9/2026).

Masih kata Anang, selain Aseng terdapat 4 tersangka lain yang diserahkan kepada penuntut umum.

Mereka ini berasal dari pihak swasta hingga oknum penyelengara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ke 4 tersangka yakni:

1 YA selaku Komisaris PT QSS.

2 IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.

3 HFSD selaku penyelenggara negara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

4 AP selaku Direktur PT QSS.

Anang mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, berkas tersebut diperkuat dengan keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen.

Masih kata Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya, para tersangka justru diduga mengeruk bauksit dari luar wilayahnya konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik ilegal para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun.

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar.

1 Unit Mobil Lamborghini.

1 Unit Toyota Fortuner VRZ.

1 Unit Toyota Camry.

3 Unit mobil operasional tambang Mitsubishi Triton.

46 Unit Dump Truck.

10 Unit Eksavator.

2 Unit Buldoser.

9 Unit Kapal Tugboat dan 7 Kapal Tongkang.

4 Bidang tanah dan bangunan di Pontianak.

2 bidang tanah kosong di Pontianak.
(Tim)

Pria Ini Di Tamansari Diamankan Saat Razia Stasioner Karena Kedapatan Bawa Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial AK (31) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat razia stasioner di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku Diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, Kami berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melaksanakan kegiatan razia stasioner untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan peredaran narkotika pada malam hari.

“Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.

Dalam penindakan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, beberapa plastik klip kosong bekas pakai, serta satu perangkat bong beserta cangklong.

Petugas turut mengamankan satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AK dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” terang Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Sabtu, 19/9/2026.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO” di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026 dengan harga Rp100 ribu.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Bobby menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

( Hdr/Ril )

Kejari Depok, Menangkap Terpidana Kasus Penipuan Dwi Febriaji Nugroho

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Depok: Kejaksaan Negeri Depok, menangkap terpidana kasus penipuan bernama Dwi Febriaji Nugroho, ia ditangkap setelah 4 tahun buron.

“Pada 12 September 2022, Pengadilan Negeri Depok, amar putusan menyatakan Dwi Febriaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Kasiintel Kejari Depok Ahmad Barkah, Jumat (18/9/2026).

Masih kata Kasiintel Kejari Depok, Ahmad Barkah, Dwi Febriaji membuat surat perjanjian kontrak kerja borongan pada 16 April 2018 untuk pembangunan rumah tipe 160, nilai kontrak sebesar Rp 305.000.000 antara Dwi dengan saksi berinisial I.

“Dwi menyerahkan surat jaminan bank, ternyata surat itu tak bisa dicairkan sehingga korban mengalami kerugian Rp 250 juta,” ungkapnya.

Pada 5 September 2022, Pengadilan Negeri Depok menyatakan Dwi Febriaji terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, Dwi Febriaji dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana sebanyak 4 kali, namun Dwi Febriaji tak hadir.

Dwi Febriaji ditangkap di Beji pada 18 September 2025, jaksa menyatakan Dwi akan menjalani hukumannya.
(Tim)

Modus Baru Sindikat Narkoba, Cairan PINACA Dijual Terpisah Untuk Disemprotkan Ke Rokok

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit 3 berhasil membongkar dugaan sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang memproduksi dan memasarkan barang haram tersebut melalui jaringan tertutup secara daring.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN, yang rata-rata masih berusia sekitar 25 hingga 26 tahun. Keempatnya diamankan pada Senin, 7 September 2026, di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Hamdan Agus mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya modus peredaran yang tidak hanya menjual tembakau sintetis siap pakai, tetapi juga cairan yang mengandung bahan narkotika dan dipasarkan secara terpisah.

Menurut Nasriadi, para tersangka memperoleh bahan baku berupa cairan PINACA dari salah satu akun media sosial Instagram.

Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Cairan yang diperoleh para tersangka kemudian diolah menggunakan bahan kimia lainnya sebelum dikemas dalam berbagai ukuran sesuai permintaan.

Para tersangka juga disebut memperoleh pengetahuan mengenai proses pembuatan melalui komunikasi daring.

“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.

Modus tersebut menjadi perhatian polisi karena cairan tersebut, menurut hasil penyelidikan awal, tidak hanya digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, tetapi juga dijual secara terpisah dan dapat disemprotkan atau diaplikasikan pada rokok maupun tembakau biasa, sehingga berpotensi membuat pengguna tidak menyadari adanya kandungan narkotika.

“Ketika orang menggunakan rokok biasa dan tidak curiga, rokok itu telah disuntikkan atau disemprotkan, sehingga rokok tersebut mengandung narkoba. Ini adalah modus baru,” jelasnya.

Cairan tersebut dikemas dalam beberapa ukuran, antara lain 5 mililiter, 8 mililiter hingga 10 mililiter, menyesuaikan permintaan konsumen.

Selain cairan, polisi juga mengamankan tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut dan dikemas untuk digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya sejak Mei 2026. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan telah memasarkan sekitar 500 gram produk tembakau sintetis.

“Mereka sudah menjual sebanyak 500 gram dan kita akan cari mereka jual ke mana. Mudah-mudahan kita bisa menangkap pembelinya, sehingga tidak tersebar di masyarakat,” kata Nasriadi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan hingga puluhan botol berisi cairan dalam berbagai ukuran serta tembakau sintetis yang telah diproduksi.

Nasriadi mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.

“Kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini harganya hampir Rp. 1 miliar dan bisa menggulung atau merugikan 1.250 jiwa,” tuturnya.

Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengeluarkan modal puluhan juta rupiah.

Namun, dari aktivitas tersebut mereka diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut menggunakan pola pemasaran tertutup. Produk ditawarkan melalui komunikasi pribadi secara daring kepada calon pembeli maupun pelanggan yang sebelumnya telah terhubung dengan jaringan tersebut.

“Market-nya gelap, tidak sembarangan orang bisa membeli. Online-nya pun terbatas, mereka betul-betul tertutup,” jelas Nasriadi.

Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok bahan baku sekaligus memberikan pengetahuan kepada para tersangka mengenai proses pembuatan.

Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)