Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa hukum dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dirinya menyebut peristiwa itu jadi momentum bagi lembaganya untuk berbenah lagi.
“Selaku pimpinan saya mohon maaf atas peristiwa ini, biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan, namun bagi kami ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” ujar ST Burhanuddin dalam keterangannya dikutip, Minggu (26/7/2026).
Masih kata ST Burhanuddin, peristiwa ini jadi ujian berat bagi Kejaksaan Agung dan jajaran, namun tak ingin larut terlalu dalam, dirinya mengajak segenap jajaran Kejaksaan agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggungjawab penegakan hukum.
“Meminta jajarannya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelecut semangat dalam meningkatkan kinerja serta memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.
Burhanuddin, mengatakan beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas.
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/7/2026). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan patroli mobile dan razia kejahatan jalanan yang digelar pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Sebelum pelaksanaan patroli dan razia stasioner dilaksanakan apel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal Armando Sambo
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Jakarta Barat.
Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang menjadi jalur aktivitas masyarakat maupun lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Rute patroli meliputi kawasan Daan Mogot, Grogol, Tomang, Slipi, Arjuna Selatan, Kembangan, Puri Indah, Ring Road, Cengkareng, Tubagus Angke, Hayam Wuruk hingga Season City.
Selain patroli mobile, personel juga menggelar razia stasioner di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Kecamatan Tambora, tepatnya di depan Pos Polisi Angke.
Pemeriksaan dilakukan secara humanis dan profesional terhadap pengendara yang dianggap mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, personel tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan kendaraan, serta bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Dari hasil patroli dan razia yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya indikasi gangguan keamanan maupun pelaku kejahatan jalanan.
Situasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir.
Kegiatan patroli rutin pada dini hari ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan kehadiran personel di lapangan secara konsisten, diharapkan dapat mencegah munculnya peluang kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu hadir menjaga keamanan di setiap waktu.
dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat kembali menggelar Apel Razia Kejahatan Jalanan yang dilanjutkan dengan Patroli Mobile pada Sabtu (24/7/2026) dini hari sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB ini difokuskan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Apel dipimpin oleh Pamenwas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih, S.H., M.H., dengan melibatkan 55 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Metro Jakarta Barat serta didukung personel TNI.
Sinergi lintas fungsi dan lintas instansi ini menjadi wujud kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan wilayah Jakarta Barat, khususnya pada jam-jam rawan.
Usai apel, personel dibagi menjadi tim razia dan patroli mobile yang menyisir sejumlah ruas jalan utama, mulai dari kawasan Daan Mogot, Grogol, Tomang, Puri Indah, Ring Road, Cengkareng, Tubagus Angke, Hayam Wuruk hingga Season City.
Sementara razia stasioner dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Tubagus Angke, Grogol Petamburan, yang menjadi salah satu titik pengawasan untuk mencegah aksi kriminalitas.
Selain melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, personel juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada, menjaga barang berharga, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kehadiran polisi di lapangan diharapkan tidak hanya mampu mencegah niat pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.
Patroli rutin ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Dengan kehadiran personel secara konsisten di titik-titik rawan, diharapkan potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 atau kepada petugas kepolisian terdekat.
Melalui sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Jakarta Barat tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya.
Foto: Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar.
“Ya sudah hadir dalam pemeriksaan hadir dari jam 13-an,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, yang juga koordinator Tim 9, mengatakan pemeriksaan Febrie Adriansyah dilakukan di Gedung Utama Kejagung.
Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026) namun dia tak hadir karena alasan sakit. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, didampingi Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat, 24/7/2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua berada di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka JA dan SM beserta sejumlah barang bukti.
Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu. Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan maupun izin dari BPOM untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, mereka menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat.
“Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya,” tegas Kompol Rihold.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kompol Rihold menegaskan, Polsek Kalideres berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya sesuai arahan pimpinan.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminal lainnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada anggota kepolisian di wilayahnya.
“Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.