Dutainfo.com-Jakarta: Polisi tengah mengusut kasus narapidana berjoget dan berpesta narkoba didalam Rutan Depok, Jawa Barat, pelaku ini ternyata membayar oknum pengawai Rutan Rp 1 juta untuk membawa sabu ke dalam tahanan.
“Oknum rutan tersebut menerima kompensasi dari membawa barang haram tersebut dari napi yang ada di dalam. Per item mengantarkan nilianya Rp 1 juta,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua napi berinisial AA dan SW keduanya mengakui pengguna narkoba di Rutan.
“Kami berkoordinasi dengan napi yang disana yang berinisial AA, dan SW. Kami interogasi bersama anggota, ternyata memang mengakui memakai narkoba,” ungkapnya.
Petugas kepolisian kemudian mendalami asal-usul narkoba Sabu dibeli dua napi dari R melalui pengiriman ojek online.
Kedua napi bekerjasama dengan petugas berinisial S kemudian paket diantar ke dalam rutan.
“Oleh karena itu bekerja sama dengan oknum rutan yang berinisial S, maka S ini mengambilnya lanjut diantarkan ke dalam rutan,” katanya.
Kompol Sutirto mengatakan S telah mengantarkan sebanyak 3 kali paket tersebut ke napi. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto, menghadiri acara penyerahan uang Rp 13,2 triliun yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), uang itu merupakan hasil penertiban kawasan hutan.
Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp 13.241.335.681.910,13, rinciannya berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741.
Selanjutnya dari PNBP Kejaksaan Agung berupa penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898, serta penanganan tindak pidana khusus pajak sebesar Rp 1.535.750.234, 271.
Uang tersebut akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Dalam penyerahan tahap VIII, Satgas PKH juga akan menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektar kawasan hutan yang berhasil diamankan kembali.
Penyerahan uang dan lahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto memberikan bintang tanda kehormatan di upacara HUT ke-81, tanda kehormatan diberikan kepada Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, mantan Menko Polkam Djamari Chaniago, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, hingga para Kepala Staf angkatan.
Tanda kehormatan digelar di sela upacara HUT ke-81 TNI di lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Tanda kehormatan itu diputuskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87TK Tahun 2026.
Ada dua katagori tanda kehormatan yang diberikan yakni Bintang Mahaputera Adipurna dan Bintang Mahaputera Adipradana. Berikut daftar penerimanya:
Bintang Mahaputera Adipurna: 1 Jenderal Purn Djamari Chaniago. 2 Menham RI, Jenderal Purn Sjafrie Sjamsoeddin. 3 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Bintang Mahaputera Adipradana. 1 Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi. 2 Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. 3 Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali. 4 Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Niat baik seorang warga menerima temannya untuk menginap justru berujung kerugian.
Seorang pria berinisial TAS (34) diduga tega mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik temannya sendiri, AM (37), di sebuah rumah di Jalan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku sebelumnya meminta izin untuk menginap selama dua hari di rumah korban.
Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban saat korban sedang mengantar anaknya.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Bahkan, pelaku sempat tinggal sementara di rumah korban sebelum melakukan aksinya.
“Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya,” ujar Bobby saat doorstop di Polsek Metro Tamansari, Senin (5/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) pagi. Saat korban meninggalkan rumah untuk mengantar anak, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik korban.
Setelah kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan TAS dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan.
“Kurang lebih dalam waktu 12 jam saja, pelaku sudah kita amankan,” ungkap Bobby.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui salah satu marketplace dengan harga sekitar Rp6 juta.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah telepon seluler.
“Setelah terjual, yang bersangkutan menggunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli handphone,” jelasnya.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan kepada orang terdekat harus tetap disertai kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang-barang berharga.
Atas perbuatannya, TAS diproses secara hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Terdesak ingin mendapatkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial A (42) nekat mencuri sepeda motor milik perempuan yang selama ini menjadi istri sirinya.
Sepeda motor tersebut kemudian ditukar dengan beberapa gram sabu untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat.
Pelaku diamankan polisi kurang dari 12 jam setelah laporan dan informasi mengenai kejadian diterima petugas.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) malam.
Pelaku dan korban yang berinisial T (19) diketahui merupakan pasangan suami istri siri dan selama ini tinggal bersama di sebuah tempat kos atau kontrakan.
Sebelum kejadian, keduanya masih sempat berbincang seperti biasa di tempat tinggal mereka.
Namun, setelah korban tertidur, pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban tanpa sepengetahuan korban.
“Modusnya yang bersangkutan mencuri dari istri sirinya. Kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual untuk keperluan pribadinya,” ujar Kompol Bobby saat doorstop, Senin (5/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menunggu hingga korban tertidur sebelum membawa sepeda motor tersebut.
Korban baru mengetahui kendaraan miliknya telah hilang pada keesokan paginya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta keterangan yang diperoleh dari korban.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak menerima informasi terkait kejadian tersebut.
“Peristiwanya baru terjadi kurang lebih tiga hari yang lalu. Kemudian kami langsung menangkap berdasarkan keterangan ataupun bantuan dari pelapor. Tidak kurang dari 12 jam sudah kami amankan,” jelas Bobby.
Dalam proses pemeriksaan, polisi kemudian menemukan fakta mengenai motif pelaku.
Sepeda motor milik korban ternyata telah ditukar oleh pelaku dengan beberapa gram sabu.
“Menurut keterangan setelah kami amankan, kendaraan tersebut ditukar langsung dengan beberapa gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, hubungan antara pelaku dan korban selama ini diketahui berjalan baik. Keduanya telah tinggal bersama selama kurang lebih enam bulan meskipun pernikahan mereka dilakukan secara siri.
Sementara itu, pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh terkait penggunaan narkotika oleh pelaku, termasuk kemungkinan adanya ketergantungan terhadap sabu.
“Masih coba kami dalami apakah kecanduan narkoba atau tidak. Namun yang bersangkutan memang menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dijual untuk membeli sabu-sabu,” pungkas Bobby. (Tim)