Satgas Pangan Jakbar Turun Ke Pasar, Harga Beras SPHP Sesuai HET Dan Stok Masih Aman

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat melalui Satgas Pangan bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap harga, ketersediaan, dan mutu beras di wilayah Jakarta Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang wajar serta mencegah adanya praktik penimbunan maupun permainan harga.

Pengecekan dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) dengan menyasar sejumlah pasar tradisional, retail modern, serta titik distribusi beras di wilayah Jakarta Barat.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran monitoring di antaranya Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Pos Pengumben, serta sejumlah retail modern di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan harga beras SPHP berada di kisaran Rp12.500 per kilogram, sedangkan beras medium dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.

Untuk beras premium, harga yang ditemukan berada di kisaran Rp15.500 hingga Rp16.500 per kilogram.

Hasil monitoring menunjukkan harga beras medium dan premium di sejumlah pasar tradisional masih ditemukan berada di atas HET.

Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi harga pembelian pedagang dari distributor maupun pasar induk yang sudah mendekati bahkan berada di atas HET.

Meski demikian, ketersediaan beras medium, premium maupun SPHP di pasar tradisional masih tergolong aman.

Sementara di retail modern, harga beras premium masih ditemukan sesuai HET, yakni sekitar Rp14.900 per kilogram, dengan kemasan 5 kilogram dijual seharga Rp74.500.

Tim juga melakukan pengecekan terhadap kualitas beras. Di sejumlah pasar tradisional masih ditemukan beras medium dengan kualitas yang dinilai belum memenuhi klasifikasi mutu yang diharapkan.

Sedangkan beras SPHP dan premium yang dijual di retail modern secara umum memiliki kualitas yang cukup baik.

Selain melakukan pemantauan, Satgas Pangan juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan, pengoplosan maupun praktik perdagangan yang dapat merugikan masyarakat.

Para pedagang juga didorong untuk mengupayakan harga penjualan beras, khususnya beras medium dan premium yang masih berada di atas HET, agar dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman, kualitasnya terjaga dan harga yang diterima masyarakat tetap wajar. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan ataupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arfan saat dikonfirmasi, Jumat, 11/9/2026

Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait juga akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan dari tingkat produsen hingga distribusi.

Upaya tersebut sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional melalui peningkatan kualitas serta ketersediaan pasokan beras.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh beras yang berkualitas, tersedia dengan cukup dan dengan harga yang wajar.

( Hdr/Ril )

Patroli Gabungan Amankan 4 Pemuda Dan Sita 13 Klip Ganja Saat Patroli Di Jakut

Dutainfo.com-Jakarta: Patroli gabungan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil mengamankan empat orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika sebanyak 13 klip ganja disita petugas sebagai barang bukti.

“Dari pengecekan itu ditemukan 13 klip diduga ganja, uang tunai Rp 605 ribu, empat Hp dan satu sepeda motor,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto, Kamis (10/9/2026).

Petugas selanjutnya membawa empat orang remaja tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara bersama barang bukti yang ditemukan.

Kombes Pol Henik mengatakan kegiatan patroli malam dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di kawasan yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
(Tim)

Kejaksaan Agung Kantongi Bukti-Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Di Kasus Asabri Dan Jiwasraya

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung mengantongi bukti kuat dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dugaan pemerasan kasus PT Asabri dan Jiwasraya.

“Tim 9 Kejagung telah mengantongi alat bukti yang kuat terkait dugaan pemerasan tersebut, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Kamis (10/9/2026).

Masih kata Anang, hal tersebut saat ditanyakan kemunculan berita acara pemeriksaan (BAP), pengusaha properti, Tan Kian terkait aliran Rp 40 miliar ke empat pejabat di Kejagung, termasuk Febrie Adriansyah.

Namun demikian Anang menegaskan bahwa BAP Tan Kian yang viral di media sosial bukan BAP dari Tim 9 Kejagung, namun indikasi pemerasan ada.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah kliennya menerima uang tersebut.
(Tim)

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Narkotika

Dutainfo.com-Jakarta: karaoke berujung maut.

Seorang mahasiswi berinisial S, yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban.

ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.

Sebelum berangkat, tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona.

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata AKP Rahis, Kamis (10/9/2026).

Saat berada di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak korban bersama rekannya ke toilet.

Di lokasi tersebut, korban dan rekannya kemudian masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.

Tidak berhenti sampai di situ, beberapa jam kemudian tersangka kembali memberikan ekstasi kepada Korban setengah butir ekstasi.

“Korban ini diberikan ekstasi setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.

Setelah kegiatan karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban diberikan dua butir Riklona.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel.

Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.

Melihat kondisi tersebut, pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar.

Setibanya di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.

“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ungkap Rahis.

Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sebelumnya sudah terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati.

Petugas hotel sontak terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Di antaranya berupa pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.

Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)

2 Saksi Ahli Perbankan Diperiksa Kejagung RI

Dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dua orang saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), keduanya adalah saksi dari ahli dan pihak perbankan.

“Tim penyidik telah memeriksa 2 orang yakni seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026).

Masih kata Anang, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.

Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi, mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.
(Tim)