
Dutainfo.com-Jakarta: Polda Kalimantan Timur (Kaltim), telah menjatuhkan sanksi terhadap eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga terlibat kasus narkoba, sanksi itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dipecat dari dinas Polri.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Kasus ini kini tengah di tangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ungkapnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru adanya keterlibatan eks Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (12/5/2026).
(Tim)



