
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melimpahkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng bersama 4 tersangka lainya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pelimpahan tahap II tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara ini dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan / atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (19/9/2026).
Masih kata Anang, selain Aseng terdapat 4 tersangka lain yang diserahkan kepada penuntut umum.
Mereka ini berasal dari pihak swasta hingga oknum penyelengara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ke 4 tersangka yakni:
1 YA selaku Komisaris PT QSS.
2 IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
3 HFSD selaku penyelenggara negara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
4 AP selaku Direktur PT QSS.
Anang mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, berkas tersebut diperkuat dengan keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen.
Masih kata Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya, para tersangka justru diduga mengeruk bauksit dari luar wilayahnya konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik ilegal para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun.
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar.
1 Unit Mobil Lamborghini.
1 Unit Toyota Fortuner VRZ.
1 Unit Toyota Camry.
3 Unit mobil operasional tambang Mitsubishi Triton.
46 Unit Dump Truck.
10 Unit Eksavator.
2 Unit Buldoser.
9 Unit Kapal Tugboat dan 7 Kapal Tongkang.
4 Bidang tanah dan bangunan di Pontianak.
2 bidang tanah kosong di Pontianak.
(Tim)



