Polres Jakbar Bongkar Clandestine Lab Etomidate Di Rumah Cluster PIK 2, WN China Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan clandestine lab narkotika jenis etomidate yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Polisi juga menyita sejumlah bahan baku, peralatan produksi serta ribuan cartridge/pods yang diduga berisi cairan etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026).

“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Nasriadi.

Dikesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo menjelaskan, Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Dalam pengungkapan tersebut yang dipimpin oleh Katimsus 2 Akp Jimi Farid M, petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang menjadi target berada di kawasan PIK 2. Tim kemudian bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan CF pada Senin malam (21/9/2026).

Saat diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, CF sedang bersama dua orang rekannya yang juga merupakan warga negara China berinisial ZD dan YX. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti yang disita dari CF.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, CF mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat dirinya diamankan.

Petugas kemudian membawa CF menuju Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 yang selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi pods etomidate.

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk/bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram, 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 ml, serta sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi, di antaranya ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip dan timbangan digital.

Selain itu, petugas menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pods yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dengan berbagai kemasan.

Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok.

CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram.

CF kemudian datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026.

Setelah berada di Indonesia, ia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pods etomidate melalui komunikasi jarak jauh.

Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi.

Menurut keterangan tersangka, dirinya melakukan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan memperoleh upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta.

Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.

Vernal menambahkan, Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi barang terlarang tersebut.

Terhadap tersangka CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana, Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

( Hdr/Ril )

Kejaksaan Agung, Tetapkan Tersangka Kolonel Cpl Budi Utomo Di Kasus Korupsi MBG

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung tetapkan tersangka prajurit TNI AD aktif Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Nasional (BGN), Perwira Menengah TNI AD itu saat ini juga telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya.

Kolonel Cpl berasal dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat, penanganan perkara terkait Kolonel Cpl Budi dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum, dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan oleh dari Pidmil ya termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Masih kata Anang, terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polisi Militer Kodam Jaya.

Keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada saat itu, dalam struktur di Badan Gizi Nasional, Kolonel Cpl Budi Utomo diketahui sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Cpl Budi diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi teknis proyek, mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.
(Tim)

Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Di Kasus MBG

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN), tahun anggaran 2025-2026 nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.

“Kurang lebih Rp 10 triliun, kurang lebih ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2029).

Masih kata Anang, angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai informasi Kejagung RI telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, eks pimpinan di BGN hingga bos korporasi rekanan penyedia sarana operasional.

Penyidik menduga terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG diantaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.

Ini adalah nama-nama tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum:

1 Eks Kepala BGN Dadan Hindayan (DH).

2 Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS).

3 Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).

4 Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.

5 Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFRS).

6 Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dan satu tersangka lainya bernama Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
(Tim)

Tim 9 Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto Di SCBD Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dutainfo.com-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung, menyegel sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Don Ritto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Kalau tak salah perusahaan Tribakti dari tersangka DR,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2026).

Masih kata Anang, penyitaan itu telah dilakukan penyidik sebelum resmi melimpahkan para tersangka dan alat bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jakarta Selatan.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 Kg dan uang tunai Rp 543 miliar di rumah Sentul.

Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH), dan Pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pengawasan, Rudi Margono mengatakan TPPU itu dilakukan oleh Febrie Adriansyah sebagai Jaksa atau pejabat Struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(Tim)

Penyidik Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Di Kasus Korupsi Nikel

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, menangkap Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji terkait korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI.

“Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jam Pidsus mengamankan tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (28/9/2026).

Masih kata Anang, Teguh ditangkap disalah satu rumah yang terletak di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

“Dalam perkara ini MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” ujarnya.

Masih kata Anang, MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, akan tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.

Sebelumya pihak Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI.

Anang menyebutkan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.

Selain itu ada nama Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.
(Tim)