Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Tim pemburu begal di bentuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Rekan-rekan sekalian, yang pertama bagaimana menyikapi peristiwa begal yang saat ini sedang cukup viral di media sosial, oleh karena itu, rekan-rekan sekalian, hari ini kami sampaikan kepada rekan-rekan, beserta masyarakat bahwa kami terus berupaya maksimal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (15/5/2026).

Masih kata Iman, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berupaya merespon cepat berbagai kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menurunkan ‘Tim Pemburu Begal’.

“Kami sudah siapkan tim pemburu begal disiapkan pada berbagai titik rawan kejahatan,” ungkapnya.
(Tim)

Izin Hotel Sarang Narkoba Dicabut Pemprov DKI, Jakarta

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah provinsi DKI, Jakarta, mencabut izin operasional dan mencabut izin usaha lokasi, setelah Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

“Pemprov DKI, Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI, mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI, Andhika Permata, Jumat (15/5/2026).

Masih kata Andhika, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ungkapnya.

Pelaku usaha bertangungjawab terhadap kegiatan bisnis hingga kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
(**)

Polsek Tamansari Bongkar Sindikat Jambret Bersenjata Tajam, Enam Pelaku Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan komplotan penjambret bersenjata tajam yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Sementara tiga lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.

“Keseluruhan yang kami amankan ada enam tersangka. Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas hasil curian,” ujar Kompol Bobby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Polisi juga menemukan alat isap sabu saat penangkapan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas.

Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp9 juta, yang kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp4,2 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun. (Tim)

Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook di Kalideres, Pelaku Tinggal Dekat Korban

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus pencurian sebuah laptop merek Apple MacBook milik warga berinisial MR (31) yang terjadi pada Minggu (12/4/2026).

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah rekaman CCTV beredar luas dan memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian hitam serta topi masuk ke dalam kamar yang saat itu dalam keadaan kosong sebelum diduga membawa kabur laptop milik korban.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah kami menerima aduan masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil pelaku berinisial IN (24) berhasil kami amankan di kontrakannya di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (12/5/2026),” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagaimana terekam dalam CCTV.

“Setelah kami identifikasi, ternyata pelaku bukan orang jauh, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” jelas AKP Rachmad Wibowo.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. (Tim)

Tangkap 36 Penjahat Jalanan, Dalam 1 Bulan Ungkap 52 Kasus

Foto: Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polrestro Metro Tangerang Kota, merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal dalam memerangi kejahatan jalanan selama 1 bulan belakangan, sebanyak 52 kasus terungkap, dengan total 36 tersangka.

“Dari total 52 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 2 kasus curas, 3 kasus curat, 44 kasus curanmor, 2 kasus pencurian biasa, dan 1 kasus pengeroyokan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kamis (14/5/2026).

Masih kata Kombes Jauhari, 36 tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaku utama, joki, hingga penadah hasil kejahatan, dan sejumlah barang bukti ikut diamankan, diantaranya empat unit roda empat, 26 unit kendaraan roda dua, senjata api rakitan, senjata tajam, puluhan kunci letter T, hp, STNK, hingga alat kejut listrik.

“Terdapat 5 kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni curanmor bersenjata api di wilayah Jatiuwung, sindikat ganjal ATM di Ciledug, pelaku curas bersenjata tajam di Karang Tengah, selanjutnya komplotan pecah kaca mobil lintas wilayah Cipondoh dan Serpong dan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua warga asing di Tol Jakarta-Tangerang,” ungkapnya.

Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas jalanan.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya.
(Elw)