Polres Jakbar Ringkus WNA Edarkan Narkoba, Amankan Happy Water, Etomidate Hingga Ketamine

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing.

Seorang pria berinisial GE alias SL (34), warga negara asal China, berhasil diamankan petugas di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Rabu, 6/5/2026.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate.

Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.

Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) hurud a KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana, Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 ttg Kesehatan

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian di 110. (Tim)

Polsek Tambora Dukung Program TAMPAN, Wujudkan Wilayah Bersih Dan Aman

Dutainfo.com-Jakarta: Upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman terus dilakukan jajaran Polsek Tambora bersama unsur Tiga Pilar melalui kegiatan TAMPAN (Tambora Tertib Terpadu Aman dan Nyaman), yang digelar di wilayah Kelurahan Jembatan Lima, Rabu (6/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jembatan Lima Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Resiani Sagita bersama unsur pemerintah kecamatan dan instansi terkait turun langsung ke lapangan menyapa warga sekaligus melakukan penataan lingkungan di wilayah RW 04, RW 05, dan RW 07.

Program TAMPAN tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga membawa semangat kebersamaan dan kepedulian.

Mulai dari penataan trotoar agar bebas dari pedagang kaki lima dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS), pengecekan instalasi listrik dan antisipasi kebakaran, hingga penataan saluran air, penerangan, kebersihan lingkungan, serta peningkatan kesadaran kamtibmas dan kesehatan masyarakat.

Kehadiran aparat bersama Tiga Pilar di tengah masyarakat mendapat respons positif dari warga.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan bersih, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tambora berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan terus meningkat, sehingga tercipta suasana yang aman, sehat, dan nyaman untuk ditinggali bersama.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat dan warga, wilayah Tambora diharapkan semakin tertata dan terbebas dari berbagai potensi gangguan, menjadikan lingkungan yang lebih layak dan harmonis bagi seluruh masyarakat. (Tim)

Kejari Tulang Bawang Tahan 2 Pejabat Bawaslu

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Lampung: Dua Pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran bersumber dari APBN tahun 2023-2024 senilai Rp 814 juta, kedua oknum tersebut berinisial S dan OS.

“S menjabat sebagai koordinator sekretariat sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan OS selaku bendahara pengeluaran pembantu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, ekspose perkara, serta alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas T Sany, Selasa (5/5/2026).

Masih kata Dimas, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif.

“Akibat perbuatanya kedua pejabat itu negara dirugikan mencapai Rp 814.267.377,” ujarnya.

S dan OS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei.
(**)

Buron Perambah Hutan Ditangkap Kejati Kaltara

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Kaltara: Buronan perambah hutan berakhir di sebuah warung kopi, Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.

Penangkapan Ahmad dilakukan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita, di warung kopi.

“Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perambahan hutan seluas 20 hektar yang berlokasi di Desa Buong, Betayau, Kabupaten Tanah Tidung,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan, ujar Andi.

“Bahwa lahan hutan yang dirambah tersebut tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkapnya.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Kaltara M Fadlan mengatakan bahwa setelah penangkapan di Sekatak terpidana langsung diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlanjut.

“Terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” kata Fadlan.
(**)

Kapolres Jakbar Sapa Warga Jelambar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

dutainfo.com-Jakarta: Upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Salah satunya melalui kegiatan kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, ke warga RW 01 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Selasa (5/5/2026).

Kehadiran Kapolres di Sekretariat RW 01 yang berlokasi di Jalan Hadiah V disambut hangat oleh Ketua RW 01 Bapak Harsono, para tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, serta warga sekitar.

Suasana penuh keakraban pun terasa sejak awal kegiatan berlangsung.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya Kasat Binmas Kompol Agung Nugroho, Kasi Propam AKP Satriya Aji Pamungkas, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, serta Kasi Humas AKP Wisnu Wirawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa kunjungan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dan terbuka.

“Kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat, mengetahui permasalahan di lingkungan, serta bersama-sama mencari solusi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Dialog santai pun berlangsung, di mana warga menyampaikan berbagai masukan dan harapan terkait keamanan lingkungan.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mendata warga pendatang guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Ia menekankan bahwa menjaga kamtibmas bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Peran aktif warga, termasuk Karang Taruna, ormas, serta komunitas lokal, dinilai sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolres juga mendorong penguatan sistem komunikasi antarwarga, seperti melalui grup komunikasi dan kegiatan ronda malam, serta pemasangan CCTV di titik-titik strategis sebagai langkah preventif.

Kehadiran polisi yang humanis dan terbuka ini mendapat respons positif dari warga.

Mereka merasa lebih diperhatikan dan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Di akhir kegiatan, masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara polisi dan masyarakat semakin kuat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga.

( Hdr/Ril )