Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menjelaskan Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu yang mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.
“Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban sebut bunga 14 thn (bukan nama asli),” Ujar Nunu saat dikonfirmasi, Senin, 1/6/2026.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, keluarga menemukan percakapan melalui media sosial yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Barat juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan penanganan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Pendampingan psikologis diberikan guna membantu proses pemulihan korban pascakejadian. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” di Lapangan Hijau Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot raya Km 2, Jakarta Barat, Senin (1/6/2026).
Upacara berlangsung khidmat dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H. bertindak sebagai inspektur upacara.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, personel Polri, ASN, serta unsur pendukung lainnya.
Sebanyak 252 peserta mengikuti upacara yang terdiri dari perwira menengah, perwira pertama, personel satuan fungsi, Bhabinkamtibmas jajaran, hingga pegawai negeri sipil Polri.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat.
Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, seluruh peserta diajak untuk kembali memaknai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara sekaligus perekat keberagaman bangsa Indonesia.
Pancasila tidak hanya menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam menghadapi berbagai tantangan global yang semakin kompleks.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia.
Dalam amanatnya disampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Disebutkan bahwa tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk, tetapi juga memiliki peran penting sebagai kontribusi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia.
Pancasila disebut sebagai “bintang penuntun” yang telah membuktikan ketangguhannya dalam mempersatukan lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan suku bangsa dalam satu identitas kebangsaan Indonesia.
Di tengah berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik, Pancasila tetap menjadi jangkar moral bangsa dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga ketertiban dunia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Melalui politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia terus berkontribusi dalam mendorong perdamaian, menyelesaikan konflik secara damai, serta memperjuangkan keadilan bagi seluruh bangsa di dunia.
Selain itu, generasi muda diharapkan mampu menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan atau simbol semata, melainkan harus diwujudkan dalam sikap toleransi, gotong royong, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap sesama.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa semangat Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk terus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, profesionalisme, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Melalui momentum Hari Lahir Pancasila ini, kita semakin memperkuat komitmen untuk menjaga persatuan, merawat keberagaman, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Peringatan Hari Lahir Pancasila di Polres Metro Jakarta Barat menjadi momentum untuk memperkuat semangat nasionalisme, meneguhkan komitmen kebangsaan, serta mengingatkan seluruh personel bahwa Pancasila akan selalu menjadi pedoman dalam menjaga persatuan bangsa dan mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.
dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Metro Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan razia kejahatan jalanan serta patroli mobile pada Senin dini hari (1/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 00.30 WIB hingga 03.30 WIB tersebut dipimpin oleh Wakasatsamapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Julianto selaku Pamenwas, didampingi KBO Satresnarkoba AKP Amirul, S.H., selaku Paping.
Sebanyak 46 personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian serta unsur TNI diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Patroli mobile menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi kejahatan jalanan, mulai dari kawasan Daan Mogot, Grogol, Tomang, Slipi, Kembangan, Cengkareng, Tubagus Angke hingga kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada.
Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan razia stasioner di kawasan Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
Razia dilakukan secara selektif dan humanis dengan sasaran pelaku kejahatan jalanan, kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkotika, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat pelaksanaan razia.
Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Kabagops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Bayu Nugroho mengatakan bahwa kegiatan patroli dan razia akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan jalanan.
“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli dan razia akan terus kami tingkatkan pada jam-jam rawan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
dutainfo.com-Jakarta: Subnit Resnarkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 6/5/2026
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) di sebuah toko plastik yang berlokasi di Jalan Daan Mogot RT 08 RW 02, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bebas obat keras daftar G di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan di dalam toko.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp337 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 23/5/2026
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak wanita yang masih dibawah umur
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menjelaskan Dimana pelaku diketahui mengenal korban dari teman korban sejak april 2026.
Kemudian pada Sabtu, 23/5/2026 korban diajak oleh pelaku kerumah pelaku dimana korban kemudian disetubuhi secara paksa hingga 3 kali
Dimana Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku, korban berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan pelaku.
Nunu Suparmi menambahkan, bahwa pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Minggu, 31/5/2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis, serta merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).