Polsek Cengkareng Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Nyaris 10 Gram Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Berbekal informasi dari keresahan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AD (33) di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah lokasi di Jalan Alfalah I kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Saat dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di bawah meja.

Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Hdr/Ril )

Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran 12.243 Butir Obat Keras Daftar G, Tiga Pelaku Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras daftar golongan G di jalan Nirmala kel Cengkareng Barat Jakarta Barat

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni MZ, SH, serta FA, yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Dari lokasi, petugas turut menyita 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika sebagai barang bukti.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah warung kopi.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan aktivitas penjualan di warung kopi tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di lokasi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

( Hdr/Ril )

Kejaksaan Agung Tegaskan Pengamanan TNI Untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Tak Ada Lagi

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung pastikan sudah tak ada lagi pengamanan dari personel TNI yang melekat kepada eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

“Pengamanan personel TNI sebelumnya diberikan karena jabatan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi melepas jabatannya pengamanan TNI itu juga otomatis ditarik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (13/7/2026).

Masih kata Anang, sudah, sudah, sudah tak ada pengamanan melekat oleh TNI.

Anang pun membantah bahwa kabar yang menyebut eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah, dirinya memastikan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Terkait perkembangan kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, bahwa Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri.

“Yang jelas memang hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima, nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” ucapnya.
(Tim)

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dialihkan Dari Polri Ke Kejaksaan Agung

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya menerima pengalihan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri, satu diantaranya merupakan oknum dari Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan perkara eks Jampidsus Febrie bukanlah pelimpahan dari Polri, melainkan pengalihan penanganan perkara, baginya langkah ini merupakan kolaborasi penyidikan, apalagi pelaku dari internal Kejaksaan.

“Ini kan penanganannya diserahkan inilah salah satu bentuk dari pada kolaborasi kita kepada penyidik kan sama juga kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita gitu ada oknum,” ungkap Anang, Senin (13/7/2026).

Masih kata Anang, pihaknya telah menerima penyerahan administrasi tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR, oleh pihak Polri.
(**)

Pura-Pura Jadi Pembeli, Karyawan Warung Jus Curi Motor Majikan Di Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial O yang mengambil motor milik bosnya sendiri, pelaku merupakan karyawan warung jus

Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jati I RT 006/012, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Disampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Wisnu Wirawan, S. H dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya dalam upaya menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial O, yang ternyata merupakan karyawan dari korban.

“Kasus ini merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026

Kapolsek menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan hubungan kedekatannya dengan korban.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi setang terkunci ke arah kiri.

Pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli barang dagangan.

Ketika korban sedang sibuk melayani pembeli lain, tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual maupun dipindahtangankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

AKP Wisnu Wirawan Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

( Hdr/Ril )