Perang Melawan Narkoba Berlanjut, Delapan Orang Diamankan Di Kampung Ambon

Dutainfo.com-Jakarta: Upaya menjaga lingkungan masyarakat agar tetap aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Pasca operasi pembersihan kampung ambon dari penyalahgunaan narkoba, petugas kembali mengamankan delapan orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kristal Ujung pinggir kali kapuk pulo, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kedelapan orang tersebut diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor dari berbagai merek serta tujuh unit telepon genggam Android yang kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal melalui tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi sebagai metamfetamina dan/atau amfetamina, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Lanjut Nasriadi menjelaskan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa para terduga serta meneliti barang bukti yang telah diamankan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, kehidupan keluarga, dan masa depan generasi muda.

Di balik setiap upaya penegakan hukum, terdapat harapan agar masyarakat semakin terlindungi dan memiliki lingkungan yang lebih sehat, aman, serta kondusif.

Karena itu, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110

“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya. (Tim)

Polsek Tamansari Amankan Dua Wanita Terkait Kepemilikan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan terkait temuan sejumlah obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar saat melaksanakan operasi kepolisian di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang dibawa oleh kedua perempuan tersebut.

Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tim operasional Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.

Saat melakukan patroli, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan.

Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah obat keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

” Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Kamis, 15/10/2026

Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen dalam tasnya.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.

Sementara dari LN, petugas menemukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas. Satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L, yang juga masih dicari oleh petugas.

Keterangan kedua perempuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya.

Selain obat-obatan dan telepon genggam, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya saat berada di lokasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tim)

Tiga kali Beraksi Di Cengkareng Dan Palmerah, Residivis Pencuri Rumah Kontrakan Di Bekuk Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial R W alias Aceng, yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kontrakan dan kamar kost yang ditinggal penghuninya bekerja.

Pelaku ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan menjadi buruan polisi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat.

Ironisnya, pria tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kost yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.

Pelaku diketahui membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya.

Bahkan, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kost milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya.

Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.

” Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 14/10/2026

Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (Tim)

Kejaksaan Agung Periksa Kepala Jaksa Negeri Konawe Atas Penyalahgunaan Wewenang

Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal tengah diperiksa di Kejagung setelah ditangkap.

“Ya memang terhadap yang bersangkutan (Fahrizal) diamankan oleh Tim SIRI Intelijen Kejagung dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Anang Supriatna, Rabu (14/10/2026).

Masih kata Anang, setelah pemeriksaan nantinya Kejagung akan menyerahkan penanganan kasus ke bidang pengawasan, apabila Fahrizal terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tapi yang memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
(Tim)

Kejagung Tanggapi Eksepsi Terdakwa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi terdawak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari tahanan.

Kejaksaan Agung sudah yakin surat dakwaan dari jaksa sudah benar.

“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Kejaksaan Agung memahami eksepsi merupakan hak Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP, perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” ungkapnya.

Sebelumnya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya, selain itu Febrie juga meminta dibebaskan dari tahanan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie Adriansyah dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990.
(Tim)