Polsek Tambora Serahkan 6 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemilik Sah

Dutainfo.com-Jakarta: Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polsek Tambora. Pada Jumat (7/8/2026), Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. yang diwakili Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo, S.E. menyerahkan enam unit sepeda motor hasil pengungkapan kepada para pemilik sahnya di Mako Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Keenam kendaraan tersebut sebelumnya berhasil diamankan petugas di sekitar Gerbang Tol Cikupa saat akan dikirim menggunakan sebuah truk menuju wilayah Sumatra.

Setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi administrasi, serta pencocokan data kepemilikan secara teliti, kendaraan akhirnya dapat dikembalikan kepada para pemilik sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan kendaraan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Tambora dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain mengungkap kasus, kepolisian juga memastikan setiap barang bukti dapat kembali ke tangan pemilik yang sah melalui proses identifikasi yang profesional dan akuntabel.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap kendaraan yang berhasil diamankan akan kami verifikasi secara cermat agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kepercayaan masyarakat adalah motivasi kami untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan humanis,” ujar Kapolsek Tambora.

Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Tambora, Jalan Pangeran Tubagus Angke No. 1, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik, menjaga keamanan wilayah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim)

Motor Pelajar SMK Digelapkan Usai Kenalan Di Aplikasi Kencan Online, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kembangan

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sempat beredar di media sosial dalam kurun waktu 1×24 jam.

Dalam tayangan berdurasi 45 detik terlihat korban mengenakan suiter merah menunggu seorang wanita dipinggir jalan sesaat kemudian wanita yang diduga pelaku mengenakan pakaian kemeja panjang berwarna ungu menghampiri kemudian melanjutkan perjalanan

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pelajar menjadi korban penggelapan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembangan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniatoro, S.H. bersama Panit Reskrim IPDA Nugraha, S.H. segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan terduga pelaku.

“Seorang perempuan berinisial DMJ (21) sudah berhasil diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sore,” ujar Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 7/8/2026

Korban diketahui berinisial SY (18), seorang pelajar SMK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan daring.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Setelah sempat berbincang di sebuah warung kopi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke toilet.

Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.

Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kembangan.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB kendaraan, sebuah telepon genggam milik pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal. (Tim)

Dua Pengedar Ditangkap Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Komitmen Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus narkoba

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram Narkotika jenis shabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

” Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir juli 2026, ” Ujar Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis, 6/8/2026

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku Berinisial MS dijerat dengan Pasal : 610 (2) Sub 609 (2) Undang – undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang – Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. (Tim)

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Bahan Baku Narkotika 1,1 Ton Carisoprodol, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sejumlah bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional.

Barang bukti tersebut terdiri dari 308,000 butir ( 130 kg ) Carisoprodol, empat puluh tong berisi sekitar satu ton ( 1000 kg) bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika tersebut dan 1 mesin mixer serta mesin cetak

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K, Kasatres Narkoba Akbp Vernal A sambo, Kanit 3 Akp Hamdan Agus mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sebelum diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari enam warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Tiongkok diantaranya berinisial PD,DO, RS, MFY, MH, VW dan GE (WNA)

“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol Nasriadi saat press confrence di Mapolres, Rabu, 5/8/2026.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah.

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ke Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak.

Pengembangan berikutnya mengarah ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk carisoprodol.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Polisi menduga para pelaku juga berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar di wilayah ibu kota.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Ttg KUHP” Jo “UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” jo Pasal 132 ayat (1) Jo “Pasal 137 huruf b UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” dan “Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V (RP. 500.000.000) dan paling banyak kategori VI (RP. 2.000.000.000)

( Hdr/Ril )

“Luar Biasa, Cuma Satu Jam Mobil Saya Kembali,” Korban Apresiasi Kinerja Polsek Kebon Jeruk

dutainfo.com-Jakarta: Rasa haru tak mampu disembunyikan dari wajah Aida Rachmalia Sakina saat personel Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menyerahkan kembali satu unit mobil Toyota Calya miliknya yang berhasil ditemukan setelah sempat dicuri oleh sepasang suami istri berinisial AR dan AA, Minggu (2/8/2026) malam.

Dengan mata berkaca-kaca, Aida berulang kali mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Kebon Jeruk yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu sekitar satu jam sejak laporan diterima.

“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Aida penuh haru, Minggu (2/8/2026) malam.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil Toyota Calya di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial AR dan AA, beserta barang bukti berupa kendaraan milik korban.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus yang telah direncanakan.

” Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja,” ujarnya, Selasa, 4/8/2026

Selanjutnya, kunci tersebut disembunyikan di dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Tak lama kemudian, pelaku laki-laki datang mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil korban.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran sehingga pelaku laki-laki memiliki kesempatan menjalankan aksinya.

Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan berhasil ditemukan dan kedua pelaku diamankan hanya dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

( Hdr/Ril )