Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pengedar Di Jakbar

Foto: ilustrasi narkoba (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat, dalam dua operasi berbeda, Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku.

“Kami dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotik,” ucap Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan, Senin (8/6/2026).

Masih kata Ipda Septyan, pengungkapan pertama di Kawasan Palmerah Jakarta Barat, kami mengamankan pria berinisial MJ (33).

Berawal dari informasi masyarakat menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 4,40 gram serta satu butir ekstasi.

“Selain itu turut diamankan satu unit hp, timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin (1/6) Unit 3 Subdit 3 kembali melakukan pengungkapan di Tambora Jakarta Barat, dalam operasi itu polisi mengamankan seorang pria MR (28).

“MR ini menyimpan narkotika didalam kotak pasta gigi di rumahnya,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto 2,94 gram.
(Tim)

Cegah Curas, Curat Dan Curanmor, Polres Jakbar Gelar Patroli Dan Razia Stasioner

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan kegiatan Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile pada Senin dini hari (8/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, S.I.K., M.Si., didampingi IPTU Dr. Miftahul Munir, S.H., M.H., selaku Perwira Pendamping (Paping).

Patroli mobile dilakukan dengan menyisir sejumlah ruas jalan dan kawasan yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan, di antaranya kawasan Traffic Light Grogol, Jalan Daan Mogot, Jalan Prof. Dr. Latumenten, hingga kawasan Season City.

Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan razia stasioner di Jalan Prof. Dr. Latumenten, Tambora, dengan sasaran pelaku kejahatan jalanan, senjata tajam, narkoba, serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara selektif terhadap pengguna jalan sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Metro Jakarta Barat untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, serta bentuk gangguan keamanan lainnya yang berpotensi terjadi pada jam-jam rawan.

Dari hasil patroli dan razia yang dilaksanakan, situasi wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat terpantau aman dan kondusif.

Tidak ditemukan kejadian menonjol maupun pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan kepada masyarakat. (Tim)

Patroli Dini Hari Polres Jakbar Amankan 4 Orang Diduga Bawa Narkoba Dan Obat Keras

dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Metro Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile pada Minggu dini hari (7/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat AKBP H. Tri Bayu Nugroho, S.E., M.M., selaku Perwira Pengawas, serta diikuti para Pejabat Utama Polres Metro Jakarta Barat dan unsur Tiga Pilar.

Patroli mobile dilakukan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.

Selain itu, petugas juga melaksanakan razia stasioner di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Tubagus Angke, Bandengan Utara Pekojan, Tomang Raya, serta kawasan Rawa Buaya, Cengkareng.

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara maupun individu yang dicurigai guna mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang kedapatan membawa barang yang diduga berupa obat keras jenis tramadol, narkotika jenis sabu, serta tembakau sintetis (sinte) di kawasan Jalan Bandengan Utara, tikungan Senli, Pekojan, Tambora.

Keempat orang tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses pendalaman lebih lanjut oleh petugas guna mengetahui asal-usul serta keterkaitan barang yang ditemukan.

Kabag ops Polres Metro Jakarta Barat AKBP H. Tri Bayu Nugroho mengatakan bahwa kegiatan patroli dan razia merupakan langkah preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang masih beraktivitas agar tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kejahatan dan turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Polres Metro Jakarta Barat akan terus meningkatkan kegiatan preventif secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

( Hdr/Ril )

Polres Metro Jakarta Barat Sisir Titik Rawan Kriminalitas Hingga Sabtu Dini Hari

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Metro Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan razia kejahatan jalanan dan patroli mobile di wilayah hukumnya, Sabtu dini hari (6/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.10 WIB hingga 03.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K, Wakasat Resnarkoba Akp Avrilendy, Kasidokkes Polres Metro Jakarta Barat AKP NS Agus Waluyo, Amk., S.Kep., selaku Perwira Pengawas (Pamenwas), didampingi Kaurbinops Satreskrim AKP Subari, S.H., selaku Perwira Pendamping (Paping).

Patroli mobile dilakukan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.

Selain itu, razia stasioner juga dilaksanakan secara serentak di sembilan lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, meliputi Kalideres, Tamansari, Tambora, Grogol Petamburan, Cengkareng, Kembangan, Kebon Jeruk, dan Palmerah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang dicurigai serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga gangguan keamanan lainnya.

Patroli dan razia juga menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan terjadinya tindak kriminalitas.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat terpantau aman dan kondusif.

Petugas tidak menemukan adanya kejadian menonjol maupun pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.

Polres Metro Jakarta Barat akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga Jakarta Barat tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Tim)

Terdesak Ekonomi, Dua Sahabat Kompak Gasak Motor Milik Teman Sendiri Diringkus Polsek Tamansari

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pria berinisial S (38) dan H (40). Ironisnya, sepeda motor yang dicuri merupakan milik teman dekat salah satu pelaku sendiri.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor curian rencananya akan digunakan untuk membayar biaya kos yang menunggak.

“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar, Jumat, 5/6/2026

Kasus ini bermula ketika pelaku S yang telah lama berteman dengan korban memanfaatkan hubungan baik yang terjalin selama ini.

Dengan alasan meminjam kendaraan, pelaku berhasil membawa sepeda motor korban.

Namun sebelum dikembalikan, pelaku terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat digunakan.

Setelah motor dikembalikan kepada korban, pelaku H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, pencurian itu tidak direncanakan dalam waktu lama. Kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi.

Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor milik korban yang bernilai sekitar Rp10 juta tersebut sempat dijual oleh para pelaku. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. (Tim)