
dutainfo.com-Medan: Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Prof Reda Manthovani meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara untuk mengawasi penggunaan dana desa, salah satunya adalah menggandeng anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
“Para Kepala Desa itu mempertanggungjawabkan keuangan di dalam sistem keuangan desa yang dibuat oleh Kemendagri di situ Siskeudes itu sudah nyambung ke aplikasi dari dana desa, jadi para Kajari sebenernya Asintel dalam hal ini kalau menguasai aplikasi dana desa itu sudah langsung itu laporan pertanggungjawaban keuangan dari para kepala desa,” ujar Prof Reda Manthovani, Sabtu (14/2/2026).
Masih kata Reda, Kajari dinilai bakal kesulitan untuk melihat kebenaran pertanggungjawaban jika hanya melalui aplikasi Siskeudes, sehingga bantuan dan peran BPD penting untuk mengetahui bagaimana bentuk ril suatu program di lapangan.
“Di sinilah peran Kepala Kejaksaan Negeri, ini karena ini agak sulit karena pertanggungjawabannya hanya memang melalui Siskeudes atau rilnya bagaimana di lapangan, oleh karena itu Kajari-Kajari ini butuh bantuan BPD karena BPD ini kan merencanakan dari awal program di desa dan juga nanti bisa menginformasikan melihat apakah memang yang ada di Siskeudes ini memang benar-benar ril dibangun di desanya,” ungkapnya.
Sehingga Kajari diminta untuk memanfaatkan dan bekerjasama dengan BPD, apalagi BPD dari awal ikut merancang pembangunan di desa bersama kepala desa.
“Manfaat itu kolega BPD, kerjasamakan dengan baik, mereka ini adalah unsur terdepan dalam menjaga tata kelola keuangan desa,” paparnya.
(Tim)



