Letnan Kolonel Inf Arman Ditetapkan Tersangka Rumah Dinas Jadi Markas Judol

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1 Jakarta, Letnan Kolonel Inf Arman Jab telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus rumah dinas yang diduga menjadi markas operasional Judi Online di Komplek KPAD Cijantung, Jakarta Timur.

“Ya sudah tersangka, sekarang masih dalam proses,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Masih kata Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, saat ini Letnan Kolonel (Letkol) Inf Arman juga telah dilakukan penahanan di Polisi Militer Kodam Jaya.

“Dalam perkara ini Letkol Inf Arman disangkakan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas,” ungkapnya.

Sebelumnya Markas Besar TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur pada Minggu (4/10/2026).

Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam pria dan lima wanita diamankan dari rumah dinas tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) guna menjalani pemeriksaan, sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 32 unit komputer, 14 HP, dan 9 KTP.
(Tim)

Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, AKP Darto Napitupulu, S.H., M.M disamping Kanit Reskrim Akp Subari mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aksan, S.H., setelah petugas mendapati 1 orang tersebut diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis.

” Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS,” ujar Darto Napitupulu saat dikonfirmasi, Rabu, 21/10/2026

Kami mengamankan 2 orang pelaku berinisial ALS (19) dan MK (19)

Tak berhenti disitu saja petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya diantaranya berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir jalan Tanjung duren III Rt 009/05 Kel Tanjung Duren Utara Grogolpertamburan Jakarta Barat pada senin 19/10/2026

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) Paket Klip plastic kecil berwarna bening berisikan Tembakau Kering di duga Narkotika Jenis Tembakau Sintetis/Sinte, dengan berat brutto + 5,57 (Lima Koma Lima Puluh Tujuh) Gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Redmi Warna Putih, 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam Tanpa Plat beserta kunci kontak, 4 (Empat) Botol Spray berisikan bahan untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Sinte dengan masing-masing ukuran botol 5 Ml dengan berat Brutto 46,21 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu) Gram.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UURI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Tim)

53 Orang Ditangkap, Polres Jakbar Bongkar Puluhan Kasus Curat, Curas Dan Curanmor

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Sejumlah kasus menonjol turut terungkap, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasat Reserse Kriminal Akbp Edy Sudarma Korniawan dan Wakasat Akp Diaz Yudhistira J mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

“Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 43 laporan polisi tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Beraksi di 14 TKP

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur.

Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.

Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP.

Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sindikat Curanmor Bermodus Menyewa Kamar Kos Dibongkar

Dalam pengungkapan lainnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos.

Modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai penyewa kamar untuk memudahkan para pelaku mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal tersebut.

Lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH diamankan dalam pengungkapan ini.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian.

SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.

NM yang disebut polisi berperan sebagai pengatur sasaran ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap peran para terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.

Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Intimidasi Debt Collector

Polisi juga menangani kasus dugaan intimidasi terhadap warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam perkara tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengamankan lima orang yang diduga merupakan debt collector.

Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga.

Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang agar segera melaporkannya kepada kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.

Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor.

Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan.

Para tersangka yang telah diamankan menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.

Untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV apabila memungkinkan.

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Nasriadi. (Tim)

Cegat Dan Ancam Pengendara Di Kalideres Lima Orang Debt Collector Diamankan Polisi

Dutainfo.com-Jakarta: Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Kali ini, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres menangani kasus dugaan pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor yang dialami seorang pria bernama Eko Febriansyah di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang debt collector yang diduga terlibat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan bahwa kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa bermula ketika korban Eko hendak berangkat kerja dan mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector.

Menurut keterangan korban, dirinya dipepet hingga nyaris terjatuh, kemudian kendaraannya dipersoalkan karena disebut tidak memiliki pelat nomor.

Korban mengaku menolak permintaan pemeriksaan kendaraan karena mempertanyakan kewenangan orang-orang tersebut.

Situasi kemudian disebut memanas ketika salah seorang pria menarik kerah bajunya dan beberapa orang mendesaknya agar mengikuti mereka ke kantor.

Eko juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak ketika dirinya berusaha memutar balik untuk mencari bantuan.

Merasa terancam, ia melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan sekaligus memberikan informasi mengenai situasi yang dihadapinya.

Korban selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

Informasi mengenai lokasi kejadian serta tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kalideres bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak melakukan penindakan setelah menerima laporan tersebut.

“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.

Berdasarkan hasil penanganan awal, lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Nasriadi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo pasal 479 KUHP dan atau pasal 448 KUHP tentang Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan melapor melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor kepolisian terdekat. (Tim)

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Di Palmerah

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kota Bambu Utara Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Operasional Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Ujung No. 12, Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Terduga pelaku berinisial R, berusia 29 tahun, diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, S.Kom., S.I.K mengatakan, Penindakan tersebut dilakukan setelah kami menerima adanya laporan polisi dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Jatanras melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga mendapati keberadaan terduga pelaku.

” Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut saat sedang mengisi bahan bakar eceran di bawah kolong Tomang,” ujar AKBP Edy Sudarma Korniawan saat dikonfirmasi, Senin, 19/10/2026

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng, serta satu buah dompet milik terduga pelaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Christine V, yang berlokasi di Jalan Kamboja Ujung, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarma Korniawan, S.Kom., S.I.K., melalui jajarannya menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

Upaya penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mencegah tindak pencurian yang menyasar rumah-rumah yang sedang ditinggalkan penghuninya.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat bepergian, serta meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau kondisi rumah ketika ditinggalkan dalam waktu tertentu.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP. (Tim)