Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Dibongkar Polres Jakbar, Empat Tersangka Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Unit 3 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga diproduksi melalui aktivitas home industry di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26) dan AL

Tersangka MR, IN dan NK diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan.

Sementara tersangka AL diamankan di rumahnya di kawasan Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut

“Ya benar, Kami berhasil melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” Ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 12/9/2026

Dikesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai adanya target yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan peredaran tembakau sintetis.

“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 15 botol ukuran 8 ml berisi cairan sintetis, 13 botol ukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml, serta 8 botol ukuran 2 ml yang seluruhnya berisi cairan sintetis.

Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 58,6 gram, sembilan plastik yang dilakban berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 4 gram dengan total berat 36 gram, 35 plastik klip berisi tembakau sintetis masing-masing sekitar 0,8 gram dengan total berat 28 gram, serta empat plastik klip tembakau sintetis dengan total berat 3,2 gram.

Polisi juga menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram berikut alat hisap sabu beserta pipet.

Barang bukti lainnya berupa satu gelas takar berukuran 250 ml, satu gelas takar berukuran 100 ml, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray berukuran 500 ml, tiga timbangan digital, serta empat unit telepon seluler.

Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik mereka.

Vernal menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, biang sintetis tersebut diperoleh melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta.

“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.

Vernal A Sambo menambahkan, Pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali. yaitu pada bulan Juni 2026 dan bulan Agustus 2026.

Bibit Sintetis yang dibeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 21 juta tersebut akan menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml dan jika cairan sintetis tersebut di semprotkan berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram s/d 1.000 gram atau senilai 1 Miliyar rupiah

Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 ml.

Sementara itu, tersangka MR dan IN tidak hanya membantu dalam proses pembuatan cairan sintetis, tetapi juga membeli cairan tersebut dari NK sebanyak 50 ml dengan harga Rp4 juta.

Cairan tersebut kemudian diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk selanjutnya diedarkan kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kembali oleh para tersangka secara bersama-sama.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dengan ini satuan Narkoba Polres Metro jakarta barat berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.250 jiwa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Tim)

Polres Jakarta Pusat Menyita 5,2 Kg Sabu

Dutainfo.com-Jakarta: Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat, menyita 5,2 Kilogram atau 5.244,5 gram sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika, dua pria berinisial KD (22), dan AJH (34), ditangkap polisi.

“Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung, Sabtu (12/9/2026).

Kasus ini terungkap pada Kamis (20/8) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan, itu polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 2.093,2 gram, barang itu disimpan KD didalam goodie bag berwarna biru.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.30 WIB menggeledah rumah AJH di kawasan Duri Kosambi, dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi sabu dengan berat 3.151,3 gram.

“Jika dijumlahkan barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai Rp 5,24 miliar,” ujarnya.

Peran masyarakat sangatlah penting dalam membantu polisi mengungkap peredaran narkotika, kata Reynold.
(Tim)

Polda Metro Jaya Himbau Penonton Persija Vs Persib Tak Bawa Barang Berbahaya

Dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya siap pastikan kelancaran laga Persija melawan Persib di Gelora Utama Bung Karno, Jakarta Pusat, besok, pihak kepolisian menghimbau para penonton tak membawa barang berbahaya.

“Kami juga melakukan imbauan kepada seluruh penonton dan suporter untuk tidak membawa barang-barang yang berbahaya, seperti senjata api, senjata tajam, minuman beralkohol, botol, bahan yang dapat mengakibatkan ledakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (11/9/2026).

Masih kata Budi, semua pihak tertib dan saling menghormati, pihak kepolisian melakukan pengamanan.

“Semua adalah untuk memberikan ruang aman, kegiatan seluruh masyarakat dapat berjalan aman dan tertib, begitu juga dengan kegiatan persepakbolaan, kita mengajak bersama-sama bahwa sportivitas nomor satu,” ungkapnya.
(Tim)

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 5 M Dari Ferry Boboho

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho, penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

“Ya benar ada penyitaan sebesar Rp 5 M,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (11/9/2026).

Masih kata Anang, uang tersebut langsung diserahkan Ferry Boboho kepada penyidik Tim 9 Kejagung sekitar 1 bulan yang lalu.

Sebelumya Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah saat menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
(Tim)

Satgas Pangan Jakbar Turun Ke Pasar, Harga Beras SPHP Sesuai HET Dan Stok Masih Aman

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat melalui Satgas Pangan bersama sejumlah instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap harga, ketersediaan, dan mutu beras di wilayah Jakarta Barat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang wajar serta mencegah adanya praktik penimbunan maupun permainan harga.

Pengecekan dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) dengan menyasar sejumlah pasar tradisional, retail modern, serta titik distribusi beras di wilayah Jakarta Barat.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran monitoring di antaranya Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Pos Pengumben, serta sejumlah retail modern di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengecekan tersebut, tim menemukan harga beras SPHP berada di kisaran Rp12.500 per kilogram, sedangkan beras medium dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.

Untuk beras premium, harga yang ditemukan berada di kisaran Rp15.500 hingga Rp16.500 per kilogram.

Hasil monitoring menunjukkan harga beras medium dan premium di sejumlah pasar tradisional masih ditemukan berada di atas HET.

Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi harga pembelian pedagang dari distributor maupun pasar induk yang sudah mendekati bahkan berada di atas HET.

Meski demikian, ketersediaan beras medium, premium maupun SPHP di pasar tradisional masih tergolong aman.

Sementara di retail modern, harga beras premium masih ditemukan sesuai HET, yakni sekitar Rp14.900 per kilogram, dengan kemasan 5 kilogram dijual seharga Rp74.500.

Tim juga melakukan pengecekan terhadap kualitas beras. Di sejumlah pasar tradisional masih ditemukan beras medium dengan kualitas yang dinilai belum memenuhi klasifikasi mutu yang diharapkan.

Sedangkan beras SPHP dan premium yang dijual di retail modern secara umum memiliki kualitas yang cukup baik.

Selain melakukan pemantauan, Satgas Pangan juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan, pengoplosan maupun praktik perdagangan yang dapat merugikan masyarakat.

Para pedagang juga didorong untuk mengupayakan harga penjualan beras, khususnya beras medium dan premium yang masih berada di atas HET, agar dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri bersama instansi terkait dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman, kualitasnya terjaga dan harga yang diterima masyarakat tetap wajar. Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan ataupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arfan saat dikonfirmasi, Jumat, 11/9/2026

Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait juga akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan dari tingkat produsen hingga distribusi.

Upaya tersebut sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional melalui peningkatan kualitas serta ketersediaan pasokan beras.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh beras yang berkualitas, tersedia dengan cukup dan dengan harga yang wajar.

( Hdr/Ril )