Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora. Aksi tersebut bahkan terekam kamera pengawas atau CCTV.

Dalam rekaman CCTV, dua orang pria terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara didorong atau stut, lantaran kendaraan tersebut tidak dapat dinyalakan.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial DR dan DD. Salah satu pelaku, yakni DR, yang diketahui merupakan tetangga korban, berhasil diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara rekannya, DD, masih dalam pengejaran petugas.

Dalam pemeriksaan, DR mengaku sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus mengantisipasi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Tambora dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memanfaatkan rekaman CCTV sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Polsek Tambora terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Tambora. (Tim)

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Opsnal Timsus 1 Subnit 2 berhasil mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Andri Ferdolin Stok, S.H. kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah toko di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (29) di sebuah toko di kawasan Jalan Tamansari IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi keresahan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang pria di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar AKBP Vernal A Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, 22/9/2026

Penindakan dilakukan pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Toko, Jalan Tamansari IV RT 003/RW 008, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol, sehingga total terdapat 367 butir obat keras yang diamankan.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat, dua unit telepon seluler serta satu buah kunci sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, FK mengakui bahwa dirinya memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G tersebut.

Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, FK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber maupun jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut, termasuk memburu pemasok yang telah disebutkan oleh pelaku.

AKBP Vernal A Sambo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap bentuk peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Tim)

Ungkap Peredaran Etomidate, Polres Jakbar Amankan 458 Cartridge Pods Dan Seorang Pelaku Di Kelapa Gading

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau pods di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMM alias TOMPEL (28) serta barang bukti sebanyak 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mili liter.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Nila Jaya 2026

Polres Metro Jakarta Barat dari satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran narkotika jenis Catridge Etomidate

“Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RMM alias TOMPEL (28) berikut 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter.” ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, senin, 21/9/2026

Dikesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal A Sambo mengatakan, Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge pods yang diduga berisi etomidate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Jimi Farid Ma’aruf kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang mengarah ke sebuah tempat yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penindakan di jalan di kawasan kelapa gading

” Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RMM dimana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan Cartridge Vape Etomidate” ujar Vernal A Sambo.

Vernal A Sambo menjelaskan, Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka saat diamankan sedang membawa narkotika jenis Catridge Etomidate.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah totebag kain berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua totebag lainnya berwarna hijau dan merah.

” Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge/pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter.,”jelasnya

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga mendalami pengakuan RMM yang menyebut dirinya telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.

” Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta,” tambah Vernal

Sementara pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun belum sempat diterima karena lebih dahulu diamankan petugas.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran cartridge pods tersebut, termasuk memburu seorang DPO berinisial D.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Tim)

Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Tambang Aseng Ke Kejaksaan Jakarta Pusat

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, melimpahkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng bersama 4 tersangka lainya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pelimpahan tahap II tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap SDT alias Aseng dkk kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara ini dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan / atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (19/9/2026).

Masih kata Anang, selain Aseng terdapat 4 tersangka lain yang diserahkan kepada penuntut umum.

Mereka ini berasal dari pihak swasta hingga oknum penyelengara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ke 4 tersangka yakni:

1 YA selaku Komisaris PT QSS.

2 IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.

3 HFSD selaku penyelenggara negara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

4 AP selaku Direktur PT QSS.

Anang mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, berkas tersebut diperkuat dengan keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen.

Masih kata Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya, para tersangka justru diduga mengeruk bauksit dari luar wilayahnya konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik ilegal para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun.

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar.

1 Unit Mobil Lamborghini.

1 Unit Toyota Fortuner VRZ.

1 Unit Toyota Camry.

3 Unit mobil operasional tambang Mitsubishi Triton.

46 Unit Dump Truck.

10 Unit Eksavator.

2 Unit Buldoser.

9 Unit Kapal Tugboat dan 7 Kapal Tongkang.

4 Bidang tanah dan bangunan di Pontianak.

2 bidang tanah kosong di Pontianak.
(Tim)

Pria Ini Di Tamansari Diamankan Saat Razia Stasioner Karena Kedapatan Bawa Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial AK (31) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat razia stasioner di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku Diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, Kami berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melaksanakan kegiatan razia stasioner untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan peredaran narkotika pada malam hari.

“Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar.

Dalam penindakan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, beberapa plastik klip kosong bekas pakai, serta satu perangkat bong beserta cangklong.

Petugas turut mengamankan satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AK dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut,” terang Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Sabtu, 19/9/2026.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “BRO” di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026 dengan harga Rp100 ribu.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Bobby menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.

( Hdr/Ril )