Dalam Chat Irjen (Purn) Sony Ada 41 Nama, Kejagung Akan Panggil

Foto: Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan pastikan panggil 41 nama yang muncul dalam percakapan Whats App milik mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya, saat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Segera dipanggil,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (23/6/2026).

Masih kata Syarief, pihaknya masih mengkaji urgensi keterangan dari 41 nama itu.

Saat ini penyidik belum memanggil seluruh nama yang disebut karena masih mendalami relevansi dan masing-masing pihak.

“Nama-nama itu harus kita perdalam dulu, dia sebagai apa? Sebagai apa disitu? Atau memang berhubungan dengan chat atau telepon, namun isinya apa itu yang sedang kami cek sampai sekarang,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan pemeriksaan Irjen (Purn) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejagung pada Kamis (18/6/2026), mengungkap adanya penambahan jumlah nama pihak yang disebut pernah mengajukan permintaan titik SPPG.
(Tim)

Kejagung Tetap Kejar Eddy Tansil

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung pastikan akan terus memburu buronan Eddy Tansil terpidana kasus pembobolan Bank Bapindo yang telah melarikan diri selama 30 tahun, selain itu Kejagung fokus melacak aset Eddy Tanzil.

“Sampai saat ini kita sedang berusaha, tapi sampai saat ini belum dapat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Masih kata Anang, meski pelaku belum tertangkap, penyitaan sejumlah aset milik Eddy Tansil berupa uang hingga tanah terus dilakukan.

“Terkait informasi lokasi keberadaan Eddy Tansil melalui pihak keluarga, tim penyidik belum dapat titik terang,” ungkapnya.
(Tim)

Tetapkan Dua Tersangka Kasus Gadai Syariah, Ini Kata Kajari Tangsel

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Tangsel: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial TAB dan Jl, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai pada syariah di Pondok Jaya, Pondok Aren.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial TAB, dan JI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, Selasa (23/6/2026).

Masih kata Apreza, masing-masing berperan sebagai Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya dan nasabah.

“Penetapan tersangka yang dilakukan pada Senin (22/6) oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejari Tangsel,” ungkapnya.

Menurut Apreza, berdasarkan hasil penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2025.

“Berdasarkan temuan tim penyidik terdapat fakta bahwa seluruh barang jaminan milik Jl dikembalikan oleh TAB tanpa terlebih dahulu dilakukan pelunasan pinjaman gadai,” kata Apreza.

Namun untuk tersangka Jl belum hadir di Kejaksaan Negeri Tangsel, sudah tiga kali secara sah dipanggil, untuk identitas Jl selanjutnya diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan untuk tersangka TAB sudah dilakukan penahanan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
(Elw)

Permohonan JC Sony Di Kasus BGN Ditolak Kejagung

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menolak permohonan pelaku kejahatan dan bekerjasama dengan penegak hukum atau Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dar tersangka SS,” kata Dirdik Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Masih kata Syarief, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Yang oertama kata Syarief, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.

Dan yang kedua, masih kata Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatanya dalam kasus korupsi MBG.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh tim penyidik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya. (Tim)

Kajari Jakarta Selatan Ungkap Alasan Jaksa Tak Menahan Roy Suryo Dan dr Tifa

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan alasan jaksa tak menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa, setelah pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tak ada penahanan.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6/2026).

Masih kata Marcelo, hal ini diputuskan berdasarkan pendapat dari Tim Jaksa Penuntut Umum, mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga untuk tak dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka menandatangani surat pernyataan siap untuk bekerjasama dalam menjalani proses hukum,” ungkapnya.
(Tim)