Dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung bersama Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto melakukan kunjungan silahturahmi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hal ini guna memperkuat penegakan hukum.
“Silahturahmi ini menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Selasa (14/7/2026).
Masih kata Kombes Reynold mengatakan hubungan yang harmonis antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu serta membuat proses penegakan hukum semakin profesional.
“Silahturahmi ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Jakarta Pusat, komunikasi dan koordinasi yang baik akan membuat proses penegakan hukum semakin profesional, cepat, tepat, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Antonius menyambut baik kunjungan silahturahmi tersebut, dia mengatakan koordinasi yang erat antara Kejaksaan Dan Polri menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang intensif, hal ini guna mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” katanya. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian ke Pulau Sumatera.
Motor-motor tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah truk dengan modus dikamuflase menggunakan berbagai perabot rumah tangga dan mainan anak-anak agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kegiatan pengungkapan tersebut merupakan dalam rangka Operasi berantas jaya tahun 2026
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, S. Tr. K., S.I.K., M. Si dan panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambora pada Selasa (7/7/2026).
Warga melaporkan adanya sebuah truk yang diduga mengangkut kendaraan hasil kejahatan dan akan melintas di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.
Namun saat tiba di lokasi, truk yang dimaksud telah lebih dahulu melintas dan masuk ke jalan tol.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di ruas Tol Cikupa.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut di kawasan Exit Tol Cikupa.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu truk yang mengangkut 12 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan ditumpuk dan disamarkan dengan berbagai barang rumah tangga serta mainan anak-anak. Berdasarkan keterangan sopir, motor-motor tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatera,” ujar AKP Wahyu Hidayat, Selasa, 14/7/2026
Modus penyamaran tersebut dilakukan dengan menutupi sepeda motor menggunakan berbagai barang seperti sapu, ember, lemari, hingga mainan anak-anak sehingga dari luar truk tampak hanya mengangkut perlengkapan rumah tangga.
“Ini merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas maupun masyarakat selama perjalanan agar muatan sebenarnya tidak terlihat,” jelasnya.
Setelah seluruh kendaraan diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin serta mencocokkannya dengan data laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dua unit sepeda motor telah dipastikan merupakan hasil pencurian, masing-masing berdasarkan laporan polisi di wilayah Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Cengkareng.
Sementara 10 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses identifikasi untuk memastikan asal-usulnya.
tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut juga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang belum teridentifikasi atau berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah hukum lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sepuluh kendaraan tersebut. Apabila ditemukan kecocokan dengan laporan kehilangan maupun pemilik yang sah, kami akan segera menghubungi korban agar kendaraannya dapat dikembalikan sesuai prosedur,” kata AKP Wahyu Hidayat.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir truk berinisial RA yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan operasi berantas jaya tahun 2026
Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya seorang pria berinisial TA yang diduga berperan dalam pengiriman kendaraan tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang berperan sebagai eksekutor, penadah, hingga pengirim kendaraan ke luar Pulau Jawa.
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polsek Tambora dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK maupun BPKB guna dilakukan proses pencocokan.
“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polsek Tambora. Apabila identitas kendaraan sesuai, tentu akan kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Wahyu Hidayat. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan uang dengan korban seorang lanjut usia (lansia).
Seorang asisten rumah tangga (ART) yang juga bekerja sebagai caregiver atau perawat lansia berinisial NS (33) diamankan setelah diduga menguras uang milik majikannya hingga mencapai Rp450 juta.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, pelaku ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat, setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya.
” Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban,” ujar Rihold, Selasa, 14/7/2026
Sebagai caregiver yang sehari-hari merawat korban, pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban.
Namun kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.
Selama kurang lebih satu tahun bekerja, pelaku diduga secara bertahap melakukan penarikan uang melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp450 juta.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.
Dana itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.
“Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti,” ujar Rachmad
Selain menyita barang bukti berupa kartu ATM dan perhiasan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli pelaku.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening maupun data perbankan kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dipercaya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Berbekal informasi dari keresahan masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AD (33) di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah lokasi di Jalan Alfalah I kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026
Saat dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang disembunyikan di bawah meja.
Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan keras daftar golongan G di jalan Nirmala kel Cengkareng Barat Jakarta Barat
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 26 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni MZ, SH, serta FA, yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Dari lokasi, petugas turut menyita 12.243 butir obat keras daftar G dan psikotropika sebagai barang bukti.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di sebuah warung kopi.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan aktivitas penjualan di warung kopi tersebut,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin, 13/7/2026
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras daftar G dan psikotropika yang disimpan di lokasi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama ketiga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal yang dinilai menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang-barang terlarang tersebut,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.