
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, menangkap Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji terkait korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI.
“Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jam Pidsus mengamankan tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (28/9/2026).
Masih kata Anang, Teguh ditangkap disalah satu rumah yang terletak di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
“Dalam perkara ini MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” ujarnya.
Masih kata Anang, MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, akan tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
Sebelumya pihak Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI.
Anang menyebutkan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.
Selain itu ada nama Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.
(Tim)



