Jaksa Agung Ganti 176 Pejabat Struktural Diantaranya Kajari Jakarta Barat.

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pergantian besar-besaran terhadap 176 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (29/7/2026).

“Ya benar, ini merupakan proses mutasi dan rotasi bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (30/7/2026).

Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026.

Berikut daftar mutasi yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri:

1 Arief Indra Kusuma Adhi dimutasi dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kaltim menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

2 Aditya Rakatama dimutasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

3 Ivan Hebron Siahaan dimutasi dari Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kaur.

4 Jainah dimutasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

5 Heru Kamarullah dimutasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.
(Tim)

Cek Langsung Ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal Di Ruko 1000

dutainfo.com-Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melalui Subnit Ekonomi Unit Krimsus bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya di kawasan Ruko 1000, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan lokasi perakitan handphone rekondisi sekaligus tempat penampungan handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Pengecekan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dipimpin langsung Kasubnit Ekonomi Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat IPDA M. Nico Saputra, S.Tr.K. bersama tim.

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Edi Budi Wibowo, S.ST.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dengan meminta keterangan dari karyawan, pihak keamanan, serta melakukan pengecekan terhadap aktivitas usaha di gudang tersebut,” ujar AKP Edi Budi Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati bahwa ruko tersebut menjalankan usaha penjualan berbagai jenis aksesori telepon seluler, seperti casing handphone, serta plastik peralatan makan yang dipasarkan secara online maupun offline.

“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya aktivitas perakitan handphone rekondisi maupun barang-barang elektronik yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, perpajakan, ataupun perizinan lainnya sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat,” jelasnya.

AKP Edi menegaskan, kegiatan pengecekan tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang diketahui.

” Masyarakat bisa melaporkan dan menggunakan layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” tambahnya

( Hdr/Ril )

Pencuri Uang Rp 1,2 Miliar Di Jakbar Ditangkap Polisi

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kompoltan pencuri pecah kaca mobil ditangkap setelah membawa kabur Rp 1,2 miliar di Taman Surya III, Kalideres Jakarta Barat, Selasa (9/6/2026) lalu ternyata residivis.

“Dua dari tiga pelaku yang sudah ditangkap sudah berulang kali melakukan aksi pencurian,” ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra, Rabu (29/7/2026).

Sementara Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison mengatakan mereka sudah beraksi selama 20 tahun terakhir.

“Menurut hasil interogasi awal dari tiga orang yang kami amankan, mereka sudah melaksanakan aksinya selama kurang lebih 20 tahun,” ungkap AKP Pendi.

Mereka adalah Sartono Andi (53) dan Marwan (51), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka lainya, Murdini (35) dan dua pelaku yang masih diburu.

Kompolotan pencuri ini kembali ditangkap usai memecahkan kaca pada sebuah mobil untuk mengambil uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Mereka sengaja membuntuti korban FB yang mendatangi sebuah Bank untuk mengambil uang tunai.

“Sampai di salah satu jalan yang sepi mereka melancarkan aksinya dengan menggembosi ban tersebut,” kata AKP Pendi.

Nah saat mobil ditinggalkan, Murdini memecahkan kaca mobil lalu mengambil tas berisi uang Rp 1,2 miliar.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat Pasal 477 KUHP.
(Tim)

Razia Stasioner Dini Hari Di Tamansari, Polisi Amankan Pria Pembawa Tembakau Sintetis

dutainfo.com-Jakarta: Kegiatan Razia Kejahatan Jalanan yang digelar Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/7/2026) dini hari tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA setelah kedapatan membawa satu paket kecil yang diduga berisi tembakau gorilla saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.

“Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA,” ujar Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Rabu, 29/7/2026 .

Lanjut Bobby menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp50.000 untuk digunakan sendiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Hdr/Ril )

Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Memeriksa Temuan 74 Kg Emas Dan Uang Tunai.

Dutainfo.com-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Tujuh saksi diperiksa terkait temuan 74 Kg emas dan uang tunai ratusan miliar dari rumah Febrie.

“Selasa 28 Juli 2026, Kejagung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait Sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka FA,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (28/7/2026).

Masih kata Anang, seluruh saksi yang dipanggil hadir, terdiri dari 3 orang pihak swasta, dan 4 orang anggota Kepolisian.

“3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H serta 4 orang saksi dari kepolisian,” ungkapnya.

Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses dari tindakan hukum lainnya, kata Anang.

Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan ditahan di Rutan KPK.
(Tim)