Dutainfo.com-Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar operasi gabungan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu tempat penginapan.
Petugas menemukan ketidaksesuaian alamat tinggal warga negara (WN) Nigeria berinisial UOK yang juga merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investment.
“Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara dan pendalaman terhadap sejumlah orang asing dan seorang pengungsi, petugas menemukan warga negara Nigeria berinisial UOK, pemegang ITAS Investment, yang diketahui berada di alamat yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama, Rabu (26/8/2026).
Selanjutnya Petugas, melakukan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan meminta UOK hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Temuan di lapangan menjadi bahan pendalaman untuk memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki, setiap informasi dan temuan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud.
Operasi gabungan ini digelar sebagai tindak lanjut penguatan sinergitas antarinstasi dalam pengawasan orang asing. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengantongi identitas penyuplai narkoba kepada aktor RF
“Kita tidak berhenti di situ saja, kita terus sampai saat ini sudah mengantongi penyuplai atau yang memberi atau yang menjual narkotika tersebut ke Saudara RF,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasat Reserse Narkoba Akbp Vernal A Sambo, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nasradi, RF memesan narkoba dengan cara online kepada si penyuplai yang sampai sekarang masih diburu.
“RF sendiri memesan narkotika ke orang yang akan kita kejar ini dengan cara memesan melalui online, artinya bukan online, memesan melalui via via online atau via handphone-nya,” jelas dia.
RF membeli narkotika jenis sabu senilai Rp650.000.
“Dibelilah setengah gram dengan harga 650.000 rupiah dan itu ditransfer ke rekening si pelaku ini. Pelaku pengedar narkoba ini telah kita identifikasi, kita telah mengetahui. Tinggal saat ini anggota masih bergerak untuk melakukan pencarian penangkapan terhadap penyuplai narkoba ini,” jelas Nasriadi.
Dalam kasus ini, RF disangkakan dengan Pasal berlapis.
“Yaitu dengan pasal 609 KUHP, yaitu orang memiliki, menyimpan narkotika; kemudian 127 Undang-Undang Psikotropika; dan Perdan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” kata Nasriadi.
Diketahui, Revaldo ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangsel, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.
“Ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Barat adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota kita,” kata Nasriadi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa transaksi narkoba tersebut berlangsung di wilayah Tangerang Selatan.
Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap RF di salah satu apartemen.
Dari tangan RF, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika, yakni Xanax dan alprazolam.
“Setelah kita lakukan penyitaan dan penangkapan, yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres Jakarta Barat, tepatnya di Satuan Narkoba untuk tes urine. Hasil tes urinenya positif mengandung narkotika dan psikotropika,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan, hasil tes kesehatan terhadap aktor RF usai ditangkap terkait kasus narkoba itu kemungkinan bisa keluar hari ini.
“Iya, kita lagi lagi menunggu. Sifatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut, ya,” jelasnya.
dutainfo.com-Jakarta: Aktor RF menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Sie Dokkes Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani tes kesehatan, Rabu (26/8/2026).
Ia dibawa dari ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat menuju ruang Sie Dokkes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pasca diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasatres Narkoba Akbp Vernal A Sambo dan Kanit 3 Akp Hamdan Agus mengatakan, RF diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tangsel, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.
“Ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Barat adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota kita,” kata Nasriadi, Rabu, 26/8/2026.
Setelah melakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa transaksi narkoba tersebut berlangsung di wilayah Tangerang Selatan.
Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap RF di salah satu apartemen.
Dari tangan RF, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain bong, pipet, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu.
Polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika, yakni Xanax dan alprazolam.
“Setelah kita lakukan penyitaan dan penangkapan, yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres Jakarta Barat, tepatnya di Satuan Narkoba untuk tes urine. Hasil tes urinenya positif mengandung narkotika dan psikotropika,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan, hasil tes kesehatan terhadap aktor RF usai ditangkap terkait kasus narkoba itu kemungkinan bisa keluar hari ini.
“Iya, kita lagi lagi menunggu. Sifatnya hari ini bisa keluar hasilnya untuk kita proses lebih lanjut, ya,” jelasnya.
Dutainfo.com-Jakarta: Polisi menjelaskan duduk perkara terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang debt collector (DC) diduga masuk secara paksa ke dalam sebuah mobil yang melaju di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi mengaku mendapat intimidasi setelah didatangi debt collector yang meminta kendaraan dihentikan lantaran disebut memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan.
Polisi juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial E terkait insiden tersebut
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah video kejadian tersebut viral di masyarakat.
Nasriadi mengatakan peristiwa pertama terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang debt collector mendatangi kendaraan yang sedang digunakan korban dan kemudian terjadi cekcok antara keduanya.
“Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok. Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil,” jelas Nasriadi, Senin, 24/8/2026
Menurutnya, setelah debt collector berada di dalam kendaraan, mobil tetap melaju. Di dalam mobil kemudian terjadi pembicaraan yang disertai dugaan ancaman.
Korban disebut merasa ketakutan karena mendapatkan ancaman apabila kendaraan tidak berhenti atau tidak diarahkan menuju kantor pihak debt collector tersebut, sehingga pengemudi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengkareng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terlapor.
Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terlapor berinisial E di kantornya yang berada di wilayah Cengkareng. Selanjutnya, E dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” ujar Nasriadi.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, kembali terjadi keributan yang kemudian turut menjadi viral di media sosial.
Nasriadi menjelaskan, kejadian tersebut bukan merupakan keributan antara debt collector dengan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan terlapor yang datang ke sekitar Polsek Cengkareng.
Sejumlah rekan debt collector tersebut datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi. Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat terjadi upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.
“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” terang Nasriadi.
Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi.
Setelah keadaan kembali kondusif, para rekan terlapor meninggalkan lokasi.
Nasriadi menegaskan bahwa laporan polisi hingga saat ini masih berlanjut dan tidak ada pencabutan perkara dari pihak pelapor.
Sementara terlapor E masih diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, termasuk aksi intimidasi, ancaman, penganiayaan maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat.
“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan,” tegas Nasriadi.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan oleh terlapor seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan debt collector yang melanggar hukum agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkasnya. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat Bersama Dengan Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Adapun, kasus ini terungkap pada Agustus 2026. Sementara produksi upal dilakukan sejak Januari 2026.
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi.
Sementara mesin yang berada di Banyumas digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi dinilai berhasil.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing.
Polisi mengungkap produksi dilakukan sebanyak dua kali di Tasikmalaya.
“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Nasriadi.
Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih DPO.
Uang palsu itu selanjutnya diedarkan dengan berbagai cara, termasuk dicampur dengan uang asli dan digunakan untuk bertransaksi.
Sindikat kemudian kembali melakukan pencetakan kedua sebanyak 16.000 lembar.
Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah uang palsu yang gagal ditekan menjadi sekitar 1.000 lembar.
“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” jelas Nasriadi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Nasriadi menegaskan, polisi menggunakan istilah “lembar” karena uang palsu tersebut tidak memiliki nilai sebagai mata uang.
Selain uang palsu, polisi turut menyita sekitar 40 jenis barang bukti, termasuk uang mainan dan uang dolar palsu serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Sebanyak 11 orang telah diamankan dan memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional.
Lalu N berperan dalam pencetakan dan finishing, MK dan J mengikat uang, R mendesain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.
Polisi juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F.
Adapun, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.
Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).
Dia meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi memastikan pengejaran terhadap jaringan pengedar uang palsu masih terus dilakukan.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, aktivitas produksi uang palsu tersebut berlangsung pada Januari dan Mei 2026.
Dalam dua kali produksi itu, mereka mencetak puluhan ribu lembar upal dengan tingkat keberhasilan yang berbeda.
Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan cacat sehingga tidak menyerupai uang asli secara sempurna.
Sementara sekitar 8.000 lembar lainnya dinilai oleh para tersangka upal tersebut memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian dijual.
“Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli,” katanya.
Sebanyak 8.000 lembar tersebut kemudian ditukar dengan uang asli melalui skema yang telah disiapkan sindikat.
Bobby menjelaskan, skema pertukarannya menggunakan perbandingan satu banding empat, yakni satu uang asli ditukar dengan empat lembar uang yang diduga palsu.
“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” ucapnya.
“Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” tambah Bobby. (Tim)