Oditur Militer Serahkan Berkas Penyiraman Aktivis KontraS Ke Dilmilti

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Pelimpahan berkas dilengkapi dengan barang bukti, empat tersangka, dan berkas saksi berjumlah delapan orang,” ujar Kepala Oditurat Militer Tinggi II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya, Kamis (16/4).

Masih kata Kolonel (Chk) Andri Wijaya, dimana lima orang saksi terdiri dari militer dan tiga orang sipil.

“Adapun empat pelaku yang merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya.

Para pelaku ini antara lain Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu (Pas) Sami Lakka (SL), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), keempat pelaku dikenakan Pasal 469 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 448 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 467 ayat (1), juncto ayat (2) KUHP juncto pasal 20 huruf c KUHP.

“Kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa,” ucap Andri Wijaya.

Untuk barang bukti ada 11 rincian satu tumbler, satu kaca mata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam, dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit motor pelaku.
(**)

Kejati Lampung Pamer Uang Miliaran Rupiah, Dari Korupsi Jalan Tol Lampung

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Lampung: Tumpukan uang miliaran rupiah hasil tindak pidana korupsi proyek jalan tol di Provinsi Lampung, dipajang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung berderet diatas meja.

“Uang itu hasil korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha, Kamis (16/4/2026).

Eksekusi uang pengganti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang No 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tanggal 25 Februari 2026.

“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Tujuanta Ginting,” ujar Budi.

Total uang pengganti yang dieksekusi mencapai Rp 7,8 miliar yang kemudian dikembalikan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening Pemerintahan Lainya (RPL) Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.

Sebelumnya penyidik Kejati Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini, IBN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW sebagai kasir tim Divisi 5, Serta TG yang menjabat sebagai Kabag Akuntansi tim Divisi 5.

Total kerugian negara diperkirakan Rp 66 miliar.
(**)

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi

Dutainfo.com-Jakarta: D rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang.

Polisi menangkap 11 orang tersangka.

“Kasus ini diungkap di lima lokasi berbeda, satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang dan satu lokasi di Kota Tangerang,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Kamis (16/4/2026).

Masih kata Victor, adapun 11 tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan sedangkan ER sebagai kernet.

Para tersangka ini menyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg, pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

Berdasarkan penyelidikan sementara para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18 -20 ribu per tabung, tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya.

“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan, keutungan para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar Rp 2.700.464.000,” ungkapnya.

Petugas kepolisian menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran dan kendaraan.
(Tim)

Cegah Pelanggaran, Propam Polda Metro Jaya Gelar Ops Gaktibplin Di Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 150 personel Polres Metro Jakarta Barat menjalani pemeriksaan dalam kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bidpropam Polda Metro Jaya Ajie Lukman Hidayat ini dilaksanakan secara mendadak usai pelaksanaan apel jam pimpinan yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Kasi Propam Polres Metro Jakarta Barat AKP Satria Aji Pamungkas menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi berbagai aspek, mulai dari kelengkapan identitas diri, sikap tampang dan kerapihan seragam, hingga pemeriksaan handphone guna mengantisipasi keterlibatan dalam aktivitas negatif seperti judi online maupun pinjaman online ilegal.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan urine terhadap seluruh personel, pengecekan senjata api, hingga kondisi ruang tahanan sebagai bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap kedisiplinan anggota.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap 150 personel, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggotanya, sekaligus memastikan bahwa seluruh personel tetap disiplin serta bebas dari pelanggaran yang dapat mencoreng institusi.

Dengan adanya pemeriksaan rutin maupun mendadak seperti ini, diharapkan seluruh anggota semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga sikap, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Tim)

Kejaksaan Agung RI Cari Pemberi Fee Rp 1,5 Miliar Ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, masih mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Kejagung mengakui tengah mencari sosok pemberi fee senilai Rp 1,5 miliar untuk pengoreksian denda yang seharusnya diterima PT TSHI melalui surat rekomendasi khusus.

“Ya sedang kita cari pemberi Fee,” ujar Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Masih kata Syarief, sejauh ini baru Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan.

Saat itu perusahaan itu menghubungi Hery Susanto yang waktu itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan HS untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu di koreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkapnya.

Dari hasil tersebut, Hery Susanto menerima uang sebagai imbalan Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.
(Tim)