Bongkar Oli Palsu Di Cengkareng, Polres Jakbar Ungkap Modus Oli Bekas Diubah Jadi Seolah Baru

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut dalam skala besar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Nasriadi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal Akbp Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi dan Kanit Kriminal Khusus Akp Edi Budi Wibowo mengatakan, para pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia tertentu agar tampak lebih jernih seperti oli baru.

“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia pengental yang disebut DDN serta parafin yang digunakan untuk menjernihkan cairan.

Setelah melalui proses tersebut, warna oli berubah menjadi lebih jernih sehingga secara kasatmata tampak seperti oli baru. Namun, polisi menegaskan bahwa perubahan warna tersebut tidak mengubah kualitas dasar oli yang telah digunakan sebelumnya.

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Nasriadi.

Kemasan Dibuat Menyerupai Produk Resmi

Tidak berhenti pada pengolahan oli bekas, para pelaku juga diduga melakukan pemalsuan kemasan agar produk tersebut terlihat seperti oli resmi yang diproduksi perusahaan ternama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, para pelaku mempelajari kemasan oli asli secara mandiri. Mereka kemudian membuat stiker, tutup, hingga barcode yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai produk asli.

“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.

Menurut dia, seluruh komponen yang digunakan untuk membuat produk tersebut merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan. Pelaku disebut tidak memperoleh drum berlabel Pertamina dari jalur resmi.

Drum bekas yang digunakan dalam produksi juga diduga dicat dan diperbaiki kembali agar tampilannya menyerupai kemasan produk baru.

“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.

Dengan cara tersebut, oli hasil olahan kemudian dikemas menggunakan merek yang dikenal masyarakat dan dipasarkan seolah-olah merupakan produk resmi.

Diproduksi di Gudang Cengkareng

Arfan menjelaskan, lokasi produksi oli palsu tersebut berada di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Meski ukuran gudang tidak terlalu luas, tempat itu telah dilengkapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproses oli bekas.

Polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.

Satu tersangka berinisial Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Y diduga mengarahkan proses produksi serta mengatur kegiatan usaha ilegal tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan K, diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan-bahan kimia hingga menjadi cairan yang secara visual menyerupai oli baru.

“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.

Polisi menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2025. Dalam kurun waktu tersebut, bisnis ilegal itu disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.

Jika dihitung berdasarkan keterangan polisi, nilai keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan kegiatan tersebut disebut telah mendekati Rp864 juta.

Bahan Baku Dikumpulkan dari Sejumlah Wilayah

Dalam menjalankan produksinya, para pelaku diduga memperoleh oli bekas dari sejumlah daerah. Arfan menyebut oli bekas tersebut antara lain dikumpulkan dari wilayah Jakarta Utara dan beberapa lokasi lainnya, termasuk dari daerah Banten.

Oli-oli bekas itu kemudian dikumpulkan sebelum dibawa ke tempat produksi untuk diolah.

Menurut Arfan, oli bekas pada dasarnya dapat diperjualbelikan untuk berbagai kebutuhan tertentu. Namun, dalam kasus ini, cairan tersebut justru diproses kembali dan dikemas menggunakan merek terkenal untuk kemudian dijual sebagai oli baru.

“Yang diolah yang disampaikan oleh Bapak Kapolres menggunakan parafin atau TEP, seakan-akan itu asli padahal tidak. Namun dikemas dengan merek-merek yang bisa dibilang terkenal,” ujar Arfan.

Produksi Disebut Mencapai Skala Ton-tonan per Bulan

Polisi menduga praktik tersebut bukan usaha kecil-kecilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, volume produksi oli palsu yang dihasilkan pelaku disebut mencapai skala ton-tonan setiap bulan.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan lokasi, terdapat sejumlah drum yang sudah berisi oli hasil rekondisi. Beberapa di antaranya disebut telah siap dikirim ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim ke suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut,” kata Arfan.

Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi produk tersebut, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan menjadi pembeli atau turut mengedarkan oli palsu itu.

Dipasarkan melalui Facebook dan dari Mulut ke Mulut

Dalam menjalankan pemasaran, pelaku diduga memanfaatkan media sosial. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik dari tersangka, penjualan dilakukan antara lain melalui Facebook.

Selain media sosial, transaksi juga disebut berlangsung melalui komunikasi langsung atau dari mulut ke mulut.

Model pemasaran tersebut membuat polisi masih harus menelusuri lebih jauh siapa saja konsumen atau pihak yang selama ini menerima produk dari tempat produksi tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri apakah oli palsu tersebut hanya beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya atau telah dikirim ke daerah lain.

Bisa Membahayakan Mesin dan Keselamatan Pengendara

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi menegaskan, penggunaan oli palsu yang berasal dari oli bekas memiliki risiko terhadap kendaraan.

Oli yang telah digunakan sebelumnya memiliki karakteristik dan kualitas yang berbeda dibandingkan pelumas baru. Kendati setelah diproses ulang tampak lebih jernih, kondisi tersebut tidak serta-merta membuatnya kembali memiliki kualitas seperti oli baru.

Nasriadi mengatakan penggunaan oli semacam itu berpotensi merusak komponen mesin kendaraan.

Tidak hanya kendaraan roda dua dan roda empat, polisi juga mengingatkan risiko penggunaan oli palsu pada kendaraan maupun alat berat.

“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin,” kata Nasriadi.

Menurut dia, kerusakan atau gangguan pada mesin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan. Mesin kendaraan disebut dapat mengalami masalah seperti macet, panas berlebih, hingga mati secara mendadak.

“Kemudian mekanik-mekanik yang di kendaraan, baik itu kendaraan mobil maupun motor, maupun kendaraan-kendaraan alat berat,” ujarnya.

Karena itu, polisi menilai peredaran oli palsu bukan sekadar persoalan pelanggaran perdagangan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen yang tidak mengetahui bahwa produk yang dibelinya bukan oli baru dan resmi.

18 Drum Oli Rekondisi Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Di antaranya terdapat 18 drum oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli.

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi serta pemalsuan kemasan.

Barang bukti tersebut kini digunakan penyidik untuk mendalami bagaimana proses produksi dilakukan, termasuk bahan-bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan oli bekas.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah produksi sebenarnya serta berapa banyak produk yang telah beredar di pasaran.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Nasriadi menyebut penyidik menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan perdagangan produk ilegal serta dugaan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan konsumen.

Polisi Telusuri Jaringan dan Jalur Distribusi

Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengadaan bahan baku, produksi, pengemasan, hingga distribusi oli palsu.

Polisi juga akan mengecek ke mana saja produk tersebut telah dikirim dan dipasarkan.

“Kita akan mengembangkan terus apakah ada jaringan lain, apakah ada produksi-produksi tempat-tempat yang lain,” kata Nasriadi.

Selain itu, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang selama ini membeli oli palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggan tetap yang melakukan pemesanan dalam jumlah besar.

Pengembangan ini penting dilakukan mengingat polisi menduga produksi berlangsung dalam skala besar dan telah berjalan selama sekitar dua tahun.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli oli, terutama apabila produk ditawarkan dengan harga atau melalui saluran distribusi yang tidak lazim.

Konsumen juga diminta memastikan keaslian produk dan membeli pelumas dari penjual atau tempat yang terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan maupun keselamatan saat berkendara. (Tim)

TNI Gelar Latgab SGS 2026

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) gelar Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) V 2026 mulai akhir Agustus hingga pertengahan September mendatang di tiga pulau besar di Indonesia.

Latgabma SGS ini diikuti 4.743 personel multinasional dari 21 negara dan berlangsung 31 Agustus – 11 September 2026.

Pembukaan ini dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Sesko TNI Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengatakan latihan dilaksanakan di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

“Super Garuda Shield ini dilaksanakan setiap tahun di Indonesia, yang hadir ada 21 negara tahun ini, kemudian jumlah total personel yang berlatih sebanyak 4.743 orang dengan 12 materi yang dilaksanakan,” ungkap Agus di Bandung, dikutip dari Antara.
(Tim)

Kejagung Ungkap Uang Rp 401 Miliar

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung ungkap modus yang diduga digunakan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) dalam perkara kasus dugaan korupsi tata kelola nikel terkait di Sulawesi Tenggara, periode 2017-2020.

“PT CNI diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), saat menjalankan operasi pertambangan, namun perusahaan tersebut juga tetap melakukan ekspor nikel,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, Senin (31/8/2026).

Masih kata Saiful Bahri Siregar, pada 2017-2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP Operasi Produksi yakni PT CNI yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor.

PT CNI juga diduga melakukan kongkalingkong bersama penyelengara negara untuk memanipulasi kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor diatas 1,7 persen.

“Selanjutnya pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelengara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya diatas 1,7,” sambung Saiful.

Tak hanya itu Saiful, menyebut PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tak sah untuk melakukan ekspor nikel secara tidak sah.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” ungkapnya.

Sebelumya Kejaksaan Agung RI, menerima penyerahan uang senilai Rp 401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Dijelaskan Saiful, uang tersebut kini dititipkan ke Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
(Tim)

Polisi Grebek Lapak Narkoba Di Kampung Ambon

Dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan patroli preventif crime strike di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat.

“Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah sekaligus antisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta gangguan keamanan di wilayah yang menjadi sasaran patroli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Patroli ini dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum dengan melibatkan 25 personel.

Dari hasil patroli polisi menemukan lapak yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, polisi mendapati alat isap atau bong bekas pakai, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, korek api, serta tabel harga sewa alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Masih kata Budi, polisi juga menemukan minuman keras serta sejumlah senjata tajam berupa samurai dan clurit yang berada disekitar lokasi.

“Patroli juga dilakukan sebagai bentuk kehadiran polisi ditengah masyarakat sekaligus langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan,” ungkapnya.
(Tim)

Kapolsek Palmerah: Tak Perlu Ragu Melintas Di TL Slipi, Situasi Sudah Kondusif

dutainfo.com-Jakarta: Situasi di kawasan Traffic Light (TL) Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, kembali kondusif pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Pantauan di lokasi pada Jumat (28/8/2026), aktivitas masyarakat di sekitar TL Slipi telah kembali berjalan normal. Arus lalu lintas juga kembali dipadati kendaraan seperti kondisi pada umumnya.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Parman Nainggolan, didampingi Camat Palmerah Bpk Febri, perwakilan Danramil 03 GP Peltu E Rustandi, serta Satpol PP, memastikan kondisi kawasan Slipi saat ini aman dan kondusif.

AKP Parman mengatakan, sejumlah kejadian sempat terjadi di sekitar kawasan tersebut saat berlangsungnya aksi unjuk rasa, termasuk adanya pembakaran.

Namun, setelah aksi berakhir, situasi terkini pada Jumat, 28/8/2026 berangsur kembali normal dan masyarakat telah dapat beraktivitas seperti biasa.

“Untuk saat ini kegiatan masyarakat sudah kembali berjalan normal. Bahkan sudah ada kemacetan-kemacetan seperti biasa, aktivitas masyarakat sudah kembali normal,” ujar AKP Parman dilokasi, Jumat, 28/8/2026

Kapolsek Palmerah juga mengimbau masyarakat yang hendak beraktivitas maupun melintas di kawasan TL Slipi agar tidak perlu merasa khawatir.

Polisi bersama unsur tiga pilar terus melakukan pemantauan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sarankan kepada masyarakat yang akan melaksanakan aktivitas tidak usah ragu untuk melewati TL Slipi karena semua sudah berjalan seperti biasa,” jelasnya.

Selain itu, AKP Parman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang dapat memicu tindakan anarkis dan pengerusakan fasilitas umum.

“Kami memberikan imbauan agar tidak gampang terprovokasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengerusakan, karena itu akan merugikan kita sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Palmerah Bpk Febri menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur tiga pilar dan masyarakat telah melakukan sejumlah kegiatan untuk memastikan kawasan Slipi kembali bersih dan nyaman setelah aksi unjuk rasa.

“Alhamdulillah di kawasan ini sudah normal kembali untuk masyarakat melakukan aktivitas dengan baik pasca aksi unjuk rasa sejak tadi malam. Sudah dilaksanakan kegiatan kebersihan bersama dengan pihak terkait,” kata Febri.

Ia berharap masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas dengan nyaman serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan tetap kenyamanan dalam beraktivitas. Silakan berkegiatan dengan baik dan tentunya kami harapkan untuk tidak terpancing dan terprovokasi,” ujarnya.

Polsek Palmerah bersama unsur tiga pilar akan terus melakukan pemantauan di kawasan TL Slipi guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas maupun melintas di wilayah tersebut.

( Hdr/Ril )