Penyidik Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji Di Kasus Korupsi Nikel

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung, menangkap Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017, Mochamad Teguh Pamudji terkait korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI.

“Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jam Pidsus mengamankan tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (28/9/2026).

Masih kata Anang, Teguh ditangkap disalah satu rumah yang terletak di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

“Dalam perkara ini MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” ujarnya.

Masih kata Anang, MTP adalah tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, akan tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga tim penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.

Sebelumya pihak Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI.

Anang menyebutkan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.

Selain itu ada nama Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.
(Tim)

Kapolres Jakbar Pimpin Patroli Skala Besar KRYD Bersama Tiga Pilar Di RPTRA Kalijodoh

dutainfo.com-Jakarta: Akhir pekan, Polres Jakbar bersama dengan 3 Pilar Tambora gelar apel KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di RPTRA Kalijodoh Tambora Jakarta Barat, Sabtu (26/9/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H sebagai Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan Polres Metro Jakarta Barat

Salah satunya melalui pelaksanaan Apel Patroli Skala Besar dan Razia Stasioner dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Tambora.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di RPTRA Kalijodo, Jalan P Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran PJU Polres Metro Jakarta Barat, Kapolsek Tambora Akp Wahyu Hidayat dan Tiga Pilar Kecamatan Tambora.

Sebanyak 98 personel gabungan terlibat dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur Polri, TNI, ASN, Satpol PP, Citra Bhayangkara, Mitra Jaya, LMK, FKDM, Karang Taruna, Dai Kamtibmas, hingga relawan.

Dalam arahannya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora yang terus menunjukkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres menekankan pentingnya menjaga wilayah Tambora yang memiliki karakteristik sebagai kawasan padat penduduk sekaligus berada di wilayah perbatasan dengan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“ Mari kita bersama-sama jaga Jakarta untuk terciptanya Tambora yang aman dan kondusif,” pesan Kombes Pol Nasriadi kepada seluruh personel yang mengikuti apel.

Patroli KRYD kemudian dilaksanakan dengan menyentuh sejumlah kawasan permukiman padat penduduk serta melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk tawuran warga, aksi begal, geng motor, kejahatan jalanan maupun aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kehadiran petugas di lapangan tidak hanya dimaknai sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Melalui patroli dialogis dan pemantauan langsung, petugas berupaya memastikan warga dapat beraktivitas dan beristirahat dengan rasa aman.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan ikhlas, menjaga kekompakan, serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama bertugas.

“Semoga malam ini tetap aman dan kondusif. Tetap jaga kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas, serta selalu ingat keluarga kita menunggu di rumah,” ujar Kapolres.

Kegiatan KRYD ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta berbagai elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

( Hdr/Ril )

Jaksa Agung Mutasi 16 Kajari Diantaranya Ada Nama Roy Riady

Dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat, mutasi itu diantaranya ada nama Roy Riady sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pengawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangaani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

“Ya benar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (25/9/2026).

Diantaranya adalah:

1 Roy Riady sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sebelumya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Lampung.

2 Armen Wijaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

3 Syahrul Juaksha Subuki, jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Jawa Barat, sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
(Tim)

Soal Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Buka Suara

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung buka suara terkait potongan hukuman eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022 menjadi 9 tahun penjara.

“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Kamis (24/9/2026).

Masih kata Anang, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim tingkat banding, sementara jaksa akan menentukan sikap resmi setelah mempelajari putusan tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
(Tim)

Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka Narkoba Rp 70 M

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menangkap dua orang kurir narkoba di wilayah Riau, dari tangan pelaku polisi menyita 21,2 Kg sabu, 25.607 butir ekstasi, hingga 1.100 Vape yang mengandung etomidate dengan nilai mencapai Rp 70,2 miliar.

“Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Alfi Agus Ryan (24), dan Tohir (58), keduanya diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial Aman alias Brother,” ujar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (23/9/2026).

Masih kata Eko Hadi, berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, pil ekstasi 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total ekonomi sebesar Rp 70.252.400.000.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Riau, menindaklanjuti hal itu Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dibawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen, dan Unit V pimpinan Kompol Tohar melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan barang bukti 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dan dua bungkus plastik hitam berukuran besar barang mengandung etomidate,” jelas Brigjen Pol Eko.

Berdasarkan pengakuan Alfi mengaku diperintah oleh seorang bernama Brother, untuk mengantar seluruh barang haram, menuju daerah Lipat Kain, Kampar, polisi kemudian melakukan controlled delivery ke lokasi yang disepakati.

Tiba di Jl H.R Soebrantas Raya Lipat Kain sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam berhenti di titik penyerahan, disitu polisi langsung meringkus tersangka Tohir yang datang untuk mengambil muatan barang haram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Alfi mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan kurir atas perintah Brother, pada pertama kalinya membawa 30 bungkus sabu dan diupah Rp 150 juta.

Sementara Tohir mengaku dijanjikan upah antara Rp 50 juta dan Rp 100 juta oleh Brother untuk menjemput narkoba.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Tim)