Tangkap 36 Penjahat Jalanan, Dalam 1 Bulan Ungkap 52 Kasus

Foto: Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polrestro Metro Tangerang Kota, merilis kinerja Satuan Reserse Kriminal dalam memerangi kejahatan jalanan selama 1 bulan belakangan, sebanyak 52 kasus terungkap, dengan total 36 tersangka.

“Dari total 52 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 2 kasus curas, 3 kasus curat, 44 kasus curanmor, 2 kasus pencurian biasa, dan 1 kasus pengeroyokan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kamis (14/5/2026).

Masih kata Kombes Jauhari, 36 tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaku utama, joki, hingga penadah hasil kejahatan, dan sejumlah barang bukti ikut diamankan, diantaranya empat unit roda empat, 26 unit kendaraan roda dua, senjata api rakitan, senjata tajam, puluhan kunci letter T, hp, STNK, hingga alat kejut listrik.

“Terdapat 5 kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni curanmor bersenjata api di wilayah Jatiuwung, sindikat ganjal ATM di Ciledug, pelaku curas bersenjata tajam di Karang Tengah, selanjutnya komplotan pecah kaca mobil lintas wilayah Cipondoh dan Serpong dan kasus pengeroyokan yang melibatkan dua warga asing di Tol Jakarta-Tangerang,” ungkapnya.

Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas jalanan.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya.
(Elw)

Pastikan Ibadah Aman Dan Khidmat, Kapolres Jakbar Tinjau Pelayanan Pengamanan Gereja

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memastikan umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus (Isa Al Masih) dengan aman dan nyaman, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melakukan kunjungan monitoring pelayanan pengamanan gereja di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/5/2026).

Kegiatan monitoring dimulai dengan mengunjungi Gereja GBI The Way di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, serta Gereja Santapan Rohani di wilayah Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, Kabag Ops AKBP Tri Bayu Nugroho, Kasat Intelkam AKBP Reza Ma’ruffi, Kasi Propam AKP Satriya Aji Pamungkas, Kasi Humas AKP Wisnu Wirawan, serta jajaran Polsek Grogol Petamburan.

Kehadiran Kapolres beserta jajaran disambut hangat oleh para pengurus dan pendeta gereja.

Selain melakukan pengecekan kesiapan personel pengamanan, Kapolres juga menyempatkan diri berdialog dengan pengurus gereja dan jemaat guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

Kapolres Metro Jakarta Barat menyampaikan bahwa pengamanan rumah ibadah merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga toleransi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan damai. Momentum peringatan Kenaikan Yesus Kristus ini juga menjadi simbol kebersamaan serta mempererat nilai toleransi antarumat beragama,” ujarnya.

( Hdr/Ril )

Polisi Tegaskan Kasus Viral Di Grogol Bukan Begal, Melainkan Tawuran Pelajar

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait dugaan aksi begal terhadap seorang pelajar di kawasan Jalan Satria, dekat Terminal dan Stasiun Grogol, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan tawuran antar dua kelompok pelajar yang berujung penyerangan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Reza Aditya didampingi Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Alexander Tengbunan mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, korban, hingga pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya dari kejadian yang terjadi pada Kamis malam (7/5/2026).

“Jadi setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari para saksi maupun korban, kejadian ini merupakan konflik antara dua kelompok pelajar yang menyebabkan terjadinya penyerangan di Jalan Satria,” ujar AKP Reza Aditya di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (13/5/2026).

Awalnya, sekelompok pelajar diketahui berkumpul di sekitar Terminal dan Stasiun Grogol untuk nongkrong.

Namun situasi berubah saat muncul kelompok lain yang diduga hendak melakukan penyerangan.

Melihat situasi memanas, kelompok pelajar tersebut berusaha melarikan diri, namun beberapa di antaranya tetap dikejar hingga terjadi aksi penyerangan di kawasan Jalan Satria.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar bernama Andika mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sumber Waras.

Polisi memastikan kondisi korban saat ini sudah mulai membaik meski masih menjalani perawatan.

Salah satu hal yang sempat memicu dugaan begal adalah hilangnya sepeda motor Honda ADV milik salah satu pelajar di lokasi kejadian.

Namun polisi telah menemukan kendaraan tersebut di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dalam kondisi ditinggalkan di sebuah gang.

“Nah ini masih kami lakukan penyelidikan terkait siapa yang membawa motor tersebut. Karena dari hasil pengecekan CCTV, belum terlihat motor itu diambil oleh kelompok penyerang,” jelas Reza.

Pihak keluarga pemilik kendaraan pun mengaku bersyukur karena motor berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh kepolisian.

Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi memicu konflik.

Dalam kesempatan itu, Polsek Grogol Petamburan juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya tawuran maupun tindak kekerasan jalanan.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di wilayah Grogol Petamburan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim)

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kasus Aspidum Sumsel Masuk Tahap Penyidikan

Foto: Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Aspidum) Atang Pujiyanto, yang tersangkut perkara kini diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

“Bahwa benar Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto sedang ditangani oleh Jampidsus, penyidik menangani kasus Atang setelah pelimpahan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (13/5/2026).

Masih kata Syarief, masih kita pelajari dulu kasus tersebut.

Diketahui Atang Pujiyanto sudah menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, pemeriksaan itu diduga terkait penanganan perkara saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
(Tim)

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Dutainfo.com-Jakarta: Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa, mantan Mendikbudristek itu bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” kata Jaksa lagi.

Selanjutnya Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, jaksa juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 atau total senilai Rp 5.681.066.728.758.

Jaksa juga menambahkan apabila harta benda Nadiem, dapat dirampas dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, akan tetapi jika tidak mencukupi maka akan diganti pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pembacaan tuntutan jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim dinilai menghambat pemerataan pendidikan.

Serta terdakwa Nadiem Makarim berbelit-belit dalam proses persidangan.

Jaksa menyebut hanya satu pertimbangan yang meringankan tuntutan, yakni Nadiem Makarim tak pernah dihukum.
(**)