Istri Dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap

Dutainfo.com-Jakarta: Bareskrim Polri, masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan bandar asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Erwin Iskandar alias Ko Erwin, polisi menangkap Istri dan dua orang anaknya.

“Tiga tersangka yang kami tangkap yakni Virda Virginia Pahlevi istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).

Masih kata Brigjen Pol Eko Hadi, ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Polri dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

“Ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang hasil narkoba,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) diantaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan dan dokumen.
(**)

Kinerja Sigap, Sipropam Polres Jakbar Masuk Tiga Besar Penanganan Dumas Tercepat

Dutainfo.com-Jakarta: Komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kali ini, melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polres Jakbar berhasil meraih penghargaan sebagai Juara ke-3 dalam penanganan pengaduan masyarakat (dumas) berbasis QR Code tercepat.

Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si tersebut diwakilkan dan diserahkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H kepada Kasi Propam Polres Metro Jakarta Barat AKP Satriya Aji Pamungkas, S.Tr.K., S.I.K., dalam kegiatan Rakernis Bidpropam Polda Metro Jaya yang digelar di Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Dalam ajang tersebut, posisi Juara 1 diraih oleh Sipropam Polres Metro Bekasi, disusul Juara 2 oleh Polres Metro Tangerang Kota, dan Polres Metro Jakarta Barat menempati posisi ketiga.

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa kecepatan dan ketepatan dalam merespons aduan masyarakat terus menjadi prioritas utama.

Melalui sistem QR Code, masyarakat kini semakin mudah menyampaikan laporan, dan di saat yang sama, jajaran kepolisian dituntut untuk semakin responsif, transparan, serta profesional dalam menindaklanjutinya.

Kasi Propam Polres Metro Jakarta Barat AKP Satriya Aji Pamungkas menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya prestasi, tetapi juga motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam merespons setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Dengan capaian ini, Polres Metro Jakarta Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, modern, dan berbasis teknologi, guna menciptakan rasa aman serta kepercayaan yang lebih kuat di tengah masyarakat. (Tim)

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Setelah Viral Lawan Arah

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Ciracas, menetapkan dua sopir angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi tersangka, kedua tersangka yakni IK (32), dan P (32) dikenakan pasal perusakan.

“Sementara ini kan pasal perusakan,” ujar Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Masih kata AKP Sriyanto, sementara keduannya di kenakan Pasal 521 KUHP yang baru.

Sebelumya Polsek Ciracas bergerak cepat merespon video viral mobil angkot T19 lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, dua orang pelaku kini diamankan polisi.

“Keduanya adalah IK (32), dan P (32), dari foto yang diterima wartawan salah satu pelaku tampak memakai kaus oblong warna hijau.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil T19 dengan nomor polisi B 1076 QO warna merah tahun 2014.
(Tim)

Satresnarkoba Polres Jakbar Ungkap Peredaran Ekstasi Dan Sabu, 2 Pelaku Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Polres Metro Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kalideres.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di kawasan Pegadungan, Kalideres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Timsus 2 Satresnarkoba Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Akp Jimi Farid Ma’aruf segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit handphone, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga berperan dalam peredaran narkotika.

“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 23/4/2026

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pemasok berstatus DPO di Palembang, sementara sabu diperoleh dari wilayah Jakarta Barat.

Modus yang digunakan adalah menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar kost dan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Tim)

Begal Bersajam Di Rawa Buaya Jakbar Ditangkap

Dutainfo.com-Jakarta: Polantas Polsek Cengkareng mengamanakan pelaku begal mobil boks di Ring Road Rawa Buaya, Jakarta Barat, pelaku berinisial MI (21).

“Peristiwa ini bermula saat mobil boks yang dikemudikan korban RS (28), dan A (31), mengalami pecah ban dan berhenti di tepi jalan pada Rabu (22/4), tak lama kemudian datanglah kedua pelaku berboncengan MI dan A menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat,” ujar Kanit Lantas Cengkareng AKP Yeni, Kamis (23/4/2026).

Masih kata Yeni, salah satu pelaku mengeluarkan celurit yang diarahkan ke salah satu korban, celurit sempat mengenai paha korban.

“Selanjutnya terduga pelaku mencoba merampas telepon genggam milik korban sehingga memicu kejar-kejaran dan tarik menarik di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Aksi itu sempat memicu perhatian warga di sekitar lokasi, warga pun mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkap salah satunya.

Pelaku menjadi bulan-bulanan warga, petugas unit lantas Polsek Cengkareng yang berada tak jauh dari lokasi langsung ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Cengkareng untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tim)