Polda Metro Jaya Ungkap 50 Ribu Ekstasi Asal Jerman

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polda Metro Jaya berhasil ungkap 50 Ribu ekstasi asal Jerman.

“Ya pil ekstasi itu dibawa oleh para pelaku yang tergabung dalam jaringan narkoba asal Surabaya dari Jerman ke Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, (30/5/2018).

Masih kata Argo pengungkapan kasus ini bermula informasi adanya paket yang dikirim via Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan paket itu berisi 25.000 ekstasi yang dikemas dalam makanan coklat biskuit,” ungkap Kombes Argo Yuwono.

Lantas setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa barang haram itu akan dikirim ke Jakarta oleh FS, MABD, MSCB, SNL, dan LKT yang berdomisili di Surabaya.

Polisi juga mendapatkan adanya jaringan narkoba via Facebook. Dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku di salah satu tempat di Jakarta pada Jum’at 18 Mei 2018 lalu.

Jaringan narkoba Jakarta yakni, FNTG, IRW, SGT, RMW, dan FB, dari tangan mereka berhasil diamankan 25 ribu ekstasi yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan, pil ekstasi ini berasal dari Jerman, kata Argo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku harus mendekam di sel Mapolda Metro Jaya.
Mereka akan dijerat Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider 114 Jo Pasal 132 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 tentang Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan. (Hdr/elw)

Lima Kajati dan Pejabat Eselon Dilantik Jaksa Agung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo melantik Lima Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) pagi.

Dalam amanatnya Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk siap menjawab dinamika perkembangan penegakan hukum, dan selain itu diminta kesiapan untuk menyambut pesta demokrasi, diminta untuk menjadi perhatian khusus.

Adapun kelima Kajati yang dilantik yakni Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) Febri Ardiyansyah yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Timur Sunarta, Kajati Jogyakarta Erbagtyo Rohan, Kajati Bali Amir Yanto, dan Priyanto sebagai Kajati Sumatera Barat.

Sedangkan pejabat eselon II yakni Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Andi Herman, Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Diah Srikanti, dan Jaya Kesuma sebagai Kepala Biro Perencanaan Pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dasar pelantikan para pejabat diatas tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-078/A/JA/04/2018 tertanggal 26 April 2018.

Perputaran organisasi di Kejaksaan harus selalu bergerak seirama dengan penuntutan, ada yang sifatnya promosi, ada jabatan kosong, dan mutasi, ungkap HM Prasetyo.
(Hdr/tim)

Butuh Biaya Lebaran, Dua Preman Rampok Taksi Online

Foto: Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat Kompol Aryono saat memberikan keterangan Pers. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang preman berinisial JK dan FO nekat rampok sopir taksi online lantaran butuh untuk lebaran.

Kejadian ini terkuak setelah mendapat keterangan orderan, pihak Polsek Palmerah, Jakarta Barat, menangkap FO saat menjual hasil barang curiannya, sementara pelaku JK berhasil melarikan diri.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban Reja Indra, mendapatkan orderan dari kawasan Jati Baru menuju Tomang pada Selasa (22/5/2018).

Saat itu kedua pelaku yang sudah menyiapkan golok minta diantarkan ke kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, namun kedua pelaku malah mengajak korban ketempat sepi dan mengayunkan goloknya ke leher korban, ujar Kompol Aryono, pada awak media, (29/5/2018).

Masih sambung Aryono, korban dalam keadaan ketakutan dan tak berdaya sehingga harta bendanya dilucuti oleh kedua pelaku, uang dan HP dirampas.

“Setelah itu korban melaporkan kejadian pada pihak Polsek Palmerah, dan hari itu juga kami buru pelakunya,” kata Aryono.
Sementara Kanit Reskrim AKP Afrizal mengatakan dari hasil keterangan korban kemudian kami jadikan untuk menangkap pelaku.

Dari hasil pengungkapan kita tangkap FO saat menjual barang curiannya, kata Afrizal. Tersangka FO pun mengaku dirinya nekat merampok dikarenakan butuh uang untuk lebaran sementara polisi masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial JK, tutup AKP Afrizal. (Hdr/tim)

Berkas Perkara Narkoba Dhawiya Dikirim Ke Jaksa

Foto: Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara kasus narkoba Dhawiya Zaida putri pedangdut Elvi Sukaesih, sudah lengkap hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

“Ya sudah P21 lengkap diterima Jum’at 25/5/2018,” ujar Nirwan Nawawi, pada awak media, Senin (28/5/2018).

Seperti diketahui sebelumnya Dhawiya dan Muhammad diamankan oleh polisi karena kasus narkoba, sebelumnya Muhammad ditangkap terlebih dahulu ketika sedang melakukan transaksi jual beli narkoba di Cawang, Jakarta Timur, pada Jumaat (16/2/2018) lalu.

Kemudian Dhawiya juga diamankan polisi saat sedang mengunakan narkoba jenis sabu di rumah orangtuanya bersama kakak kandungnya, Syehan dan kakak iparnya, Chauri yang tengah hamil. (Hdr/elw)

Ormas Minta THR Secara Paksa Segera Lapor Polisi

Foto: Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal

dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri menghimbau agar pengusaha yang diminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa oleh ormas agar segera melaporkan pada Polisi.

Namun Polri tidak mempermasalahkan permintaan sumbangan THR itu selama diberikan atas dasar sukarela.

Namun apabila terdapat unsur pemaksaan dan disertai kekerasan, Polri meminta agar segera melaporkan.

“Laporkan pada Petugas Kepolisian setempat segera. Kami akan melakukan perlindungan,” ujar Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, pada awak media, Senin (28/5/2018).

Masih kata Iqbal pihak Polri sudah menerima laporan dari sejumlah masyarakat terkait permohonan sumbangan THR yang dilakukan oleh ormas. Namun belum ditemukan unsur pemaksaannya.

“Belum ditemukan ada unsur pemaksaan, hanya memohon. Untuk itu kita mendorong kepolisian setempat agar merangkul ormas-ormas agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat memaksa,” ungkap Iqbal.

Meminta sumbangan disertai pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Polri akan melakukan penindakan secara tegas bagi siapapun yang melawan hukum, pungkasnya.

“Jelas pasti kami proses kalau ada indikasi perbuatan kekerasan, tutup Brigjen Pol M Iqbal. (Hdr/tim)