Sendy Perico Penyuap Jaksa Kejati DKI Menyerahkan Diri

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Sendy Perico menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dihimbau agar menyerahkan diri terkait perkara dugaan suap kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.

“Ya telah datang ke KPK untuk menyerahkan diri,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Minggu (30/6/2019).

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan tiga orang terkait kasus dugaan suap perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai penerima Alvin Suherman pengacara dan Sendy Perico pemberi suap, namun Sendy sempat buron, dan pada akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya Sendy dan Alvin menyerahkan uang pada Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto pada Jum’at 28 Juni 2019 diduga sebesar Rp 200 juta.

Setelah uang diterima oleh Yadi diduga diberikan kepada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. (Tim)

Aspidum Kejati DKI Ditangani KPK, Dua Jaksa Lainya Diserahkan Ke Kejagung

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka saat di Gedung KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan penipuan investasi senilai Rp 11 miliar yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agus Winoto selain ditetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik KPK, di Rumah Tahanan KPK pada Jum’at (28/6/2019).

Selain Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto penyidik KPK juga menahan seorang pengacara Alvin.

Sedangkan untuk kedua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ikut diamankan tim OTT KPK yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Yadi Herdianto, proses hukumnya diserahkan pada Kejaksaan Agung RI.

“Ya kedua jaksa itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan kasus penanganan penipuan investasi senilai Rp 11 miliar,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Sabtu (29/6/2019).

Masih kata Jan Maringka, kedua jaksa itu akan ditangani dan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik, pengawasan, maupun pidana.

Sementara Wakil Ketua KPK Laode Syarif menambahkan pelimpahan dua jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan bentuk kerjasama antara dua lembaga penegak hukum. (Hdr/elw)

Polisi Ringkus Penodong Karyawan Season City

Foto: Pelaku penodongan di Tambora Jakbar saat diamankan Polsek Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus M Sony Manggewal (28) pelaku penodongan terhadap korban Suhartono karyawan Season City di Jalan Krendang Barat, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (29/6/2019).

“Ya benar telah kami amankan pelaku penodongan terhadao korban saat hendak pulang ke rumahnya dari Season City,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh SH saat didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin.

Masih kata Iver Son, saat korban tengah melintas di Jalan Krendang Barat Tambora Jakarta Barat, didekati tiga orang tak dikenal salah satunya menodongkan pisau.

Korban merasa terancam dan tidak melakukan perlawanan, salah seorang pelaku lainya Sony Manggewal langsung mengambil HP milik korban didalam saku celana korban.

Tak berapa lama kemudian korban teriak minta tolong kepada warga.

Namun saat itu ada anggota Polsek Tambora yang tengah patroli dan mendengar teriakan korban, hingga salah satu pelaku dapat ditangkap, ungkapnya.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti masih di Mapolsek Tambora, guna pemeriksaan dan proses hukum lanjutan (Elw)

Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Jaksa Agus Winoto

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Sabtu (29/6/2019).

“Ya Agus Winoto akan ditahan di Rumah Tahanan dibelakang gedung KPK, sedangkan Alvin akan ditahan di Rutan KPK cabang C1,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, pada awak media.

Sebelumnya diketahui penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Pengacara Alvin, dan Sendy Perico pihak swasta yang berperkara namun belum tertangkap.

Pihak KPK mengimbau agar Sendy segera menyerahkan diri sehingga bisa menjelaskan perannya dalam kasus ini, ungkap Wakil Ketua KPK Laode Syarif.

Sementara untuk dua jaksa dari Kejati DKI Jakarta yakni Kasi TPUL Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, proses hukumnya diserahkan pada pihak Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Terkait OTT Dua Jaksa, Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka Oleh KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dalam operas tangkap tangan pada dua jaksa di Kejati DKI Jakarta.

” Ya setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan gelar perkara maka ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif, pada awak media, Sabtu (29/6/2019).

Masih kata Laode, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima sedangkan pihak pemberi Alvin Suherman sebagai pengacara, dan Sendy Perico pihak swasta yang sedang berperkara.

“Kami menghimbau tersangka Sendy Perico agar segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Menyerahkan diri lah agar dapat menjelaskan perannya didalam kasus ini, tutup Laode. (Elw/Hdr)