dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Sendy Perico menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dihimbau agar menyerahkan diri terkait perkara dugaan suap kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.
“Ya telah datang ke KPK untuk menyerahkan diri,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Minggu (30/6/2019).
Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan tiga orang terkait kasus dugaan suap perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketiga tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai penerima Alvin Suherman pengacara dan Sendy Perico pemberi suap, namun Sendy sempat buron, dan pada akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya Sendy dan Alvin menyerahkan uang pada Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto pada Jum’at 28 Juni 2019 diduga sebesar Rp 200 juta.
Setelah uang diterima oleh Yadi diduga diberikan kepada Aspidum Kejati DKI Agus Winoto. (Tim)