Foto: Polres Jakarta Barat ungkap perdagangan satwa liar via medsos
dutainfo.com-Jakarta: Sindikat penjual satwa liar melalui media sosial diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, pelaku yang berjumlah lima orang bisa menjual satwa nya melalui Facebook dan WhatsApp.
“Ya telah diamankan lima pelaku tergabung dalam sindikat penjualan satwa tersebut berinisial yakni As (15), Cm (18), Es (20), Sr (18), Ss (25),” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu SIK, pada awak media, (31/7/2018).
Masih kata AKBP Edy Sitepu para pelaku diamankan sekitar wilayah Jakarta Barat pada 16 dan 17 Juli 2018 pengungkapan kasus dipimpin Kasubnit Siber Ipda Reza Hadafi.
Modusnya para pelaku tersebut mengirim binatang langka melalui akun media sosial dan mengirim lewat jasa ojek online dan bus antar kota satwa itu dibungkus rapi dengan kardus dan kain, ungkap Edy.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 ekor burung elang Brontokusuman Fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap sawah, 1 ekor burung elang laut dan satu ekor buaya muara.
Edy menambahkan hasil penjualan satwa liar beraneka ragam mulai dari Rp 400 ribu, hingga Rp 20 juta.
Atas perbuatan para pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 33 ayat 3 UURI no 5 tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Hdr/tim)