Polsek Kalideres Dan Jatanras Polres Jakbar Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Pelajar

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku penganiayaan terhadap DM(17), salah satu pelajar di wilayah Kalideres Jakarta Barat, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Polsek Kalideres dan Tim Jatanras Polres Jakarta Barat.

“Kita ketahui IS merasa di kejar polisi dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah Pom bensin di wilayah Kapuk,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang, Kamis (14/10/2021).

Masih kata AKP Hasoloan, awalnya korban DM selesai melakukan aktivitas hendak pulang ke rumahnya dengan naik angkutan umum.

“Korban sebagai penumpang dari Bandengan naik angkot,” ungkap Hasoloan.

Setelah penumpang lain turun, tinggalah DM seorang diri dan sopir saat itu situasi macet, dan IS hendak mencari jalur lain yang tidak macet.

Korban DM yang tidak sadar dibawa oleh IS mutar-mutar di seputaran Cengkareng-Kamal mulai curiga.

Tak berselang lama, tepatnya dikawasan CBC, Tegal Alur IS meminjam HP korban dengan modus untuk menelpon bosnya.

Disitu DM langsung dipukul oleh IS dibagian kepala sebanyak 3 kali dengan kunci roda.

DM pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga, warga pun mengejar angkot yang dikendarai IS.

“Korban berteriak mengundang perhatian warga dan warga mengejar pada saat itu korban loncat dari angkot dan tersangka melarikan diri ke arah tol kapuk,” papar AKP Hasoloan.

Nah saat didalam tol, angkot yang dikemudikan IS terbalik dan IS pun kabur ke semak-semak.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap IS.

Atas perbuatanya IS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

(Chand/Hdr)

Mantap Kejari Jakbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Dan BOP

Foto: Dua tersangka dugaan Korupsi dana BOS dan BOP saat dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Akhirnya dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Tahun Anggaran 2018, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kedua tersangka adalah Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan Mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kedua tersangka ini menjalani tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Ya benar kedua tersangka ini dilakukan penahanan, sebelumnya ditahan kedua tersangka W dan MF sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama kurang lebih 3 jam,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Masih kata Dwi, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“Penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, selain itu agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Dwi.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih, menambahkan, bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor : 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp 2.399.211.023.

“Alhamdulilah dari hasil gelar perkara kami, Tim BPK RI, telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana biaya Operasional Sekolah (BOS), dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar 7,8 miliar,” papar Reopan.

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat, masih mendalami kasus ini, guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainya, dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, sambung Reopan Saragih.

Untuk kedua tersangka Widodo dan Faisal dikenakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hdr)

Polda Metro Jaya Grebeg PINJOL Yang Ancam Masyarakat

Foto: Kantor Pinjol Ilegal digerebek Polda Metro Jaya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ruko dikawasan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang di grebek Polda Metro Jaya terkait aplikasi pinjaman online (PINJOL), Ruko tersebut diketahui PT Indo Tekno Nusantara (ITN) bergerak dibidang Jasa Collector atau penagih hutang PINJOL.

“Ya benar hari ini kita grebek PT ITN yang merupakan Collector, penagih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Masih kata Kombes Yusri penggerebekan ini menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Penindakan ini dilakukan juga maraknya PINJOL yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Praktiknya pelaku Collector jasa PINJOL menagih hutang dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Dalam kesempatan itu Polisi juga mengamankan puluhan karyawan PT Indo Tekno Nusantara.

Kombes Yusri menambahkan ada 2 cara penagih yang dilakukan PT Tekno Nusantara, pertama penagih secara langsung dengan ancaman jika pengguna tidak bayar, kedua dilakukan dengan melalui telepon atau media sosial, pelaku ini tidak hanya menagih tapi disertai ancaman kekerasan dan menyebarkan data pribadi debitur.

(Tim)

Polisi Gerebeg Sindikat PINJOL Di Jakarta Barat

Foto: Sindikat karyawan PINJOL saat ditangkap Polisi di Ruko Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Jakarta Pusat menggerebek ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021).

Ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (PINJOL), yang meresahkan masyarakat karena diancam keselamatannya.

“Ya benar kami melakukan pengerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat PINJOL,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan akhirnya Unit Krimsus Polres Jakarta Barat menemukan kantor sindikat PINJOL tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata PINJOL ini ilegal dan kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Hengki.

Masih kata Kombes Hengki, beberapa karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat PINJOL.

Selanjutnya Polres Jakarta Pusat sedang melakukan pengembangan kasus guna mengetahui siapa pemilik sindikat PINJOL itu.

(Hdr/Chand)

Gubernur DKI Jakarta Lantik Walikota Jakbar

Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melantik Walikota Jakarta Barat dan Walikota Jakarta Selatan serta pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemrov DKI Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Pergantian pejabat atau mutasi jabatan merupakan hal biasa yang terjadi dalam dinamika instansi pemerintahan.

“Pelantikan jabatan hari ini juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku direkomendasikan KASN dan merupakan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov DKI Jakarta tahun 2021,” ujar Anies Baswedan, Rabu (13/10).

Selain itu Anies Baswedan juga meminta kepada para pejabat baru yang dilantik agar memastikan program strategis daerah tuntas.

Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan diantaranya Walikota Jakarta Barat yang baru Yani Wahyu Purwoko, dan Walikota Jakarta Selatan Munjirin, serta Asisten Kesra Setda DKI Jakarta Uus Kuswanto.

(Tim)