Kapolda Metro Jaya Didampingi Dandim Dan Kapolres Jakbar Tinjau Warga Krukut

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, meninjau warga Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, yang tengah menerapkan micro Lockdown yang sebelumnya satu warganya positif Omicron.

“Saya bersama Walikota, Dandim dan Kapolres Jakarta Barat, berkunjung melihat RW 02 Kelurahan Krukut ada beberapa RT yang sedang dilakukan pembatasan mobilitas,” ujar Irjen Fadil Imran, kepada awak media, Jumat (14/1/2022).

Masih kata Kapolda Metro Jaya, kami sangat mengapresiasi 3 pilar Kecamatan Tamansari kemudian Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas, yang begitu luar biasa melakukan langkah-langkah untuk memutus mata rantai.

“Serta melakukan sosialisasi membantu masyarakat berupa sembako dan yang paling penting melakukan 3T Testing, Tracing, dan Treatmen, saya kira ini menjadi kunci rekan-rekan semua begitu ada yang positif langsung dilakukan testing,” ungkap Fadil.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan kedatangan Kapolda Metro Jaya sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Berbagi sembako, tas untuk anak-anak mengecek pelaksanaan vaksinasi tadi kan ditemukan beberapa anak dicek sama Beliau semuanya sudah, jadi beliau inggin memastikan pelaksanaan PPKM di Krukut ini terlaksana dengan baik, pembatasan mobilitas bisa efektif dan penanganan juga maksimal oleh rekan-rekan yang ada di puskesmas,” tutup Ady.
(Tim)

Polda Metro Jaya Ungkap Rokok Ilegal

Foto: Rokok Ilegal saat diamankan Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Jakarta berhasil ungkap peredaran rokok IIegal tanpa cukai, akibatnya negara dirugikan Rp 350 juta.

“Ya benar kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya penjualan rokok tanpa cukai di marketplace, petugas gabungan lantas menggerebek dua tempat di Desa Sumberjaya Tambun, Bekasi dan Pasar Cibubur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada awal media, Kamis (13/1/2022).

Masih kata Zulpan, yang pertama dari laporan polisi pada tanggal 6 Januari 2022 sudah ada pelaku inisial AN (25), perannya menjual rokok secara online, selanjutnya di TKP 2 pelaku berinisial M (50), petanya memberi rokok tanpa cukai dari daerah Pamekasan Jawa Timur kemudian dijual.

“Perdagangan rokok Ilegal ini sudah berlangsung selama 4 Bulan selain dijual ke warung-warung, juga dijual online di daerah Jabodetabek,” ungkapnya.

Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang cukai. (Tim)

Ini Kata Jaksa Agung RI Terkait Kasus Satelit Di Kemenhan

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak tahun 2015 di Kementrian Pertahanan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan segera masuk ke ranah penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengatakan Kejaksaan Agung telah mempelajari kasus satelit ini beberapa bulan kami telah melakukan penelitian.

“Insyallah dalam waktu dekat kami akan segera naik ke penyidikan,” ujar ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, seperti dikutip Tempo.co, Kamis (13/1/2022).

Kasus ini bermula pada tahun 2015 saat Kemenhan mengambil alih pengelolaan orbit 123 BT dari Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk membuat satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan), Kemenhan langsung menggandeng Avanti Communication Limited guna menyewa satelit Artemis sebagai satelit sementara pengisi orbit (floater).

Bukan hanya dengan Avanti, kontrak juga dilaksanakan dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat.

Kontrak ini dibuat tahun 2015 hingga 2016, kontak ini dikatakan bernilai besar namun anggaranya belum disepakati Kementrian Keuangan RI.

Selanjutnya Avant menggugat pemerintah di London Court Of Internasional Arbitration karena Kemenhan tak membayar sewa satelit sesuai nilai kontrak yang ditandatangani pada 9 Juli 2019, kemudian pengadilan arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar dan mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase dan limit sebesar Rp 515 miliar.

Selain itu ada juga gugatan dari Navajo, pengadilan arbitrase di Singapura memutuskan negara harus membayar USD 20.901.209 atau setara Rp 304 miliar.

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD, mengatakan pemerintah harus membayar denda yang tak diperlukan, padahal itu tanggungjawab para pembuat kontrak.
(**)

Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Terkait Artis AP Yang Ditangkap Polres Jakbar

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dan Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat konperensi pers di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan terkait penangkapan artis sekaligus musisi AP (26), terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

AP diamankan di rumahnya kawasan Kelender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 pada pukul 2.00 WIB.

Dari penangkapan AP petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja.

“Ditemukan 2 paket plastik klip berisi ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir Alprazolam, untuk Alprazolam yang bersangkutan mendapatkannya dari resep dokter,” kata Zulpan kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, ekstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung Tetra Hydro Canaboid (ganja).

Dihadapan penyidik AP terakhir mengkonsumsi ganja pada Hari Senin kemarin 10 Januari 2022 di studio miliknya didalam rumah di Kelender Jakarta Timur.

“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan rileks,” kata Zulpan.

AP ini mengenal ganja dari tahun 2011 dan aktif menggunakan ganja sejak 2020.

AP dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Hdr/elw)

Polsek Tambora Amankan Pelaku Penyundut Bayi Pakai Korek

Foto: Kapolsek Tambora Jakbar Kompol M Faruk Rozi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku Penyundut bayi dengan korek berinisial R (29), di Tambora Jakarta Barat, diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat.

“Benar telah diamankan pelaku berinisial R (29),” ujar Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi, Kamis (13/1/2022).

Masih kata Kompol Faruk, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1/2022) namun orang tua dari bayi itu baru melaporkan ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

“Pelaku ini mempunyai dendam kepada ayah bayi yang kerap mem-bully pelaku karena alasan pekerjaan,” ungkapnya.

Kini pelaku telah diamankan pihak Polsek Tambora Jakarta Barat, selain pelaku polisi juga menyita 1 korek berwarna merah yang digunakan untuk membakar bayi.
(Tim)