Mantap Kejari Kota Tangerang Raih Penghargaan Dari Kejati Banten

Foto: Kajati Banten Reda Manthovani saat melantik Kajari Kota Tangerang Erich Folanda.

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sebanyak empat penghargaan diberikan atas pencapaian kinerja Bidang Intelijen, Bidang Pembinaan, Bidang Pidana Khusus, dan Bidang Pidana Umum.

Bidang Intelijen, Bidang Pidana Khusus dan Bidang Pidana Umum memperoleh peringkat ke I, sedangkan Bidang Pembinaan pada peringkat ke III.

Penghargaan tersebut langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, pada Selasa (11/1/2022).

Penerimaan penghargaan tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo.

” Ya syukur Alhamdulilah, secara keseluruhan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Tahun 2021 mengalami peningkatan yang signifikan serta mendapatkan apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Bayu Kepada Awak media, Rabu (12/1/2022).

Masih kata Bayu, penghargaan ini tentu sebagai bentuk motivasi pimpinan kepada jajaran pegawai Kejari Kota Tangerang agar terus mempertahankan dan diharapkan bisa lagi lebih meningkatkan kinerja.

“Namun pemberian penghargaan ini tentunya tidak terlepas dari pola manajemen yang diterapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bapak Erich Folanda,” tutupnya.
(Tim)

Artis Sekaligus Musisi AP Ditangkap Polres Jakbar Terkait Ganja

Foto: Artis serta musisi AP saat menjalani pemeriksaan kesehatan

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat kembali menangkap artis dan musisi berinisial AP terkait narkoba jenis ganja.

AP ditangkap saat berada di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Pukul 2.00 dinihari tadi.

“Ya benar berdasarkan hasil pemeriksaan sementara AP positif mengkonsumsi narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (12/1/2022).

Masih kata Ady, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif.

“Penangkapan AP ini merupakan hasil pengembangan terkait penangkapan kasus narkoba sebelumya di Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selain menangkap AP, petugas juga mengamankan barang bukti ganja.

Namun Kapolres Jakarta Barat belum merinci secara detail jumlah barang buktinya.

“Nanti akan dirilis oleh Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya ya,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Keren Kejaksaan Negeri Jakbar Ungkap Dan Tetapkan Tersangka Korupsi Di PT Pegadaian

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai pengelola unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek cabang Kemandoran Kalideres, Jakarta Barat, berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019-2021.

“Ya benar kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini inisial LW selaku Kepala UPC Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Dwi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan LW, pertama kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan lagi, kedua LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjam melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ungkapnya.

Selain itu tambah Dwi, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum lunas kepada orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.

Pelanggaran itu ditemukan setelah penyidik pada Pidsus Kejari Jakbar memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pengadaian hingga nasabah yang terlibat.

Selain itu Polisi juga telah menggeledah dua tempat yakni UPC cabang Anggrek dan Kantor cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana,” paparnya.

Oleh karena perbuatannya tersangka LW diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 miliar.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ucap Reopan.
(Tim/Hdr)

Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakbar Tetapkan Tersangka Korupsi PT Pengadaian

Foto: Tersangka LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai pengelola unit pelayanan cabang (UPC) Anggrek cabang Kemandoran Kalideres, Jakarta Barat, berinisial LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019-2021.

“Ya benar kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini inisial LW selaku Kepala UPC Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Dwi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan LW, pertama kedapatan mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan lagi, kedua LW juga terbukti memberikan kredit dengan nilai uang pinjam melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ungkapnya.

Selain itu tambah Dwi, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum lunas kepada orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.

Pelanggaran itu ditemukan setelah penyidik pada Pidsus Kejari Jakbar memeriksa 20 orang saksi dari pihak Pengadaian hingga nasabah yang terlibat.

Selain itu Polisi juga telah menggeledah dua tempat yakni UPC cabang Anggrek dan Kantor cabang PT Pegadaian Kemandoran Jakarta Barat.

“Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti yang membuktikan unsur pidana,” paparnya.

Oleh karena perbuatannya tersangka LW diperkirakan telah merugikan keuangan negara Rp 5,8 miliar.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Proses pemeriksaan oleh penyidik masih berjalan dan kemungkinan masih ada tersangka baru,” ucap Reopan.
(Tim/Hdr)

Lagi Kajari Kota Tangerang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Di RS Sitanala

Foto: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali melakukan penahananan terhadap tersangka AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Banten Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655.407.050.

“Ya benar penyidik Kejari Kota Tangerang kembali melakukan penahanan terhadap AM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan jasa cleaning service pada satker RS dr Sitanala Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda SH M.Hum, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Masih kata Erich, tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap AM telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak 34 pertanyaan dilontarkan penyidik,” ungkap Erich.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka AM, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan melakukan penahananan terhadap AM.

“Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan penyidik sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup,” kata Erich.

Selain itu sambung Erich, penyidik memiliki kekhawtiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 10 Januari 2022 hingga 29 Januari 2022, sementara tersangka dititipkan di Rutan Kls IIB Pandeglang.

Sebelumya diberitakan pada Tahun 2018 pada Satker RS dr Sitanala Tangerang Banten, terdapat kegiatan pengadaan barang dan jasa cleaning service yang bersumber dari APBN Kementrian Kesehatan RI dengan Pagu anggaran Rp 4.550. 102.000 (4 miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).

Sebelumya juga pihak penyidik Kejaksaan Kota Tangerang, telah menetapkan tersangka kepada YS selaku PPK, SRM selaku Ka ULP, Terpidana Nusron Azizan selaku Ketua Pokja ULP serta Haga Pratama selaku Direktur Pinang Jaya Abadi.
(Tim)