Polda Metro Jaya Ungkap Rokok Ilegal

Foto: Rokok Ilegal saat diamankan Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Jakarta berhasil ungkap peredaran rokok IIegal tanpa cukai, akibatnya negara dirugikan Rp 350 juta.

“Ya benar kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya penjualan rokok tanpa cukai di marketplace, petugas gabungan lantas menggerebek dua tempat di Desa Sumberjaya Tambun, Bekasi dan Pasar Cibubur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pada awal media, Kamis (13/1/2022).

Masih kata Zulpan, yang pertama dari laporan polisi pada tanggal 6 Januari 2022 sudah ada pelaku inisial AN (25), perannya menjual rokok secara online, selanjutnya di TKP 2 pelaku berinisial M (50), petanya memberi rokok tanpa cukai dari daerah Pamekasan Jawa Timur kemudian dijual.

“Perdagangan rokok Ilegal ini sudah berlangsung selama 4 Bulan selain dijual ke warung-warung, juga dijual online di daerah Jabodetabek,” ungkapnya.

Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang cukai. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.