dutainfo.com-Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan terkait penangkapan artis sekaligus musisi AP (26), terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
AP diamankan di rumahnya kawasan Kelender Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 pada pukul 2.00 WIB.
Dari penangkapan AP petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja.
“Ditemukan 2 paket plastik klip berisi ganja dengan brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir dan 21 butir Alprazolam, untuk Alprazolam yang bersangkutan mendapatkannya dari resep dokter,” kata Zulpan kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Masih kata Kombes Zulpan, hasil laboratorium terhadap keseluruhan ganja, ekstrak ganja dan biji ganja tersebut positif mengandung Tetra Hydro Canaboid (ganja).
Dihadapan penyidik AP terakhir mengkonsumsi ganja pada Hari Senin kemarin 10 Januari 2022 di studio miliknya didalam rumah di Kelender Jakarta Timur.
“Pengakuan tersangka mengkonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan rileks,” kata Zulpan.
AP ini mengenal ganja dari tahun 2011 dan aktif menggunakan ganja sejak 2020.
AP dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Hdr/elw)