Kejaksaan Negeri Jakbar Bersama Kodim 0503/JB Hadiri Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, memusnahkan ratusan kilogram narkoba hasil ungkap kasus dalam dua bulan terakhir di Mapolres Jakarta Barat, pada Jumat (22/10/2021).

“Ya sejak Juli hingga Oktober 2021 kami mengamankan 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Jumat (22/10/2021).

Masih kata Ady, hari ini kita bersama unsur Tiga Pilar Jakarta Barat memusnahkan barang bukti ganja seberat 299 kilogram dan 27, 1 kilogram sabu.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dengan cara menggunakan alat pembakaran incinerator.

“Ratusan kilogram narkoba ini bernilai hingga Rp 34 miliar,” ungkapnya.

Adapun ratusan kilogram narkoba ini didapatkan dari 14 kasus diberbagai wilayah dengan berbagai modus, kasus ini didapat dari wilayah Tangerang, Bogor, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Menteng, Jawa Timur, Bekasi, Jagakarsa, dan Bukit Tinggi.

Dari 14 kasus ini, petugas berhasil mengamankan 17 orang tersangka diantaranya terdapat warga negara asing (WNA).

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat, M Bimo P Nugroho SH, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya pihak Kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba.

“Tentunya kita pihak Kejaksaan mendukung penuh langkah Polri dalam pemberantasan narkoba,” jelas Bimo.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto yang diwakili Kasi Barang Bukti dan Barang rampasan Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, Para Pejabat Polres Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat. (Hdr)

Polsek Kembangan Jakbar Terima Laporan Ortu Anaknya Disetubuhi

dutainfo.com-Jakarta: Bocah berusia 13 Tahun, disetubuhi berkali-kali oleh pria 32 tahun di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Juli 2021 lalu.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan Jakarta Barat pada Kamis (21/10/2021) sore.

“Ya benar kami telah menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri, kepada awak media, Jumat (22/10/2021).

Masih kata Kompol Khoiri menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya langsung menyelidiki kasus tindak pidana asusila dibawah umur.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menambahkan, bocah 13 tahun dan orang tuanya belum lama tinggal di Jakarta dan pada Oktober 2021 orang tuanya terkejut mendengar anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

Namun pihak Polsek Kembangan belum menjalankan secara rinci terkait kronologis kasus pencabulan ini karena masih dalam proses penyidikan.

“Kami berusaha menangkap dan menindak lanjuti laporan dari orang tua korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ferdo mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan timnya saat ini sedang memburu keberadaan pelaku.

“Sudah kita kantongi ciri-ciri pelaku dan kami akan segera bertindak dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Tim)

Komitmen Kejari Jakbar Ungkap Kasus Korupsi, Satu Kasus Baru Lagi Berhasil Diungkap

Foto: Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih. (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA), fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pengadaian (Persero) unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

“Ya benar kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 Miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (19/10/2021).

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih dihubungi terpisah mengatakan bahwa modus operandi dalam kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, kredit cepat aman fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek terjadi dugaan perbuatan aktivitas gadai fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan terjadi perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 hingga 2021, setelah dilakukan pendalaman kami akan menetapkan tersangka,” ungkap Reopan, Rabu (20/10/2021).

Masih kata Reopan, atas kasus tersebut, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akan terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti guna memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, papar Reopan Saragih.

“Kami akan terus mengusut pelaku tindak pidana korupsi khususnya diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tutup Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih.

(Hdr)

Penyidik Kejari Jakbar Usut Kasus Baru Dugaan Korupsi PT Pengadaian

Foto: Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto didampingi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih. (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA), fiktif dan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pengadaian (Persero) unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

“Ya benar kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 Miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (19/10/2021).

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih dihubungi terpisah mengatakan bahwa modus operandi dalam kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, kredit cepat aman fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Di Kantor PT Pengadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrek terjadi dugaan perbuatan aktivitas gadai fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan terjadi perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 hingga 2021, setelah dilakukan pendalaman kami akan menetapkan tersangka,” ungkap Reopan, Rabu (20/10/2021).

Masih kata Reopan, atas kasus tersebut, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, akan terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti guna memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, papar Reopan Saragih.

“Kami akan terus mengusut pelaku tindak pidana korupsi khususnya diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tutup Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih.

(Hdr)

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka KPK

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagi tersangka, dalam kasus dugaan menerima total Rp 100,2 miliar bersama-sama dari proyek di Lampung Utara, Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang telah divonis 7 tahun penjara.

“Selama kurun waktu 2015-2019 tersangka Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya Rp 100,2 miliar dari rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada awak media, Jumat (15/10/2021).

Masih kata Karyoto, Akbar berperan aktif dalam mengatur proyek yang mewakili kakaknya sebagai Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Akbar turut dibantu pihak lainya dalam memperoleh fee dari proyek-proyek di Lampung Utara.

“Tersangka Akbar dalam setiap memperoleh fee proyek dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat,Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagai perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara,” ungkapnya.

Hasil penerimaan fee dilakukan langsung dan juga diteruskan kepada Agung Ilmu.

Akbar sendiri menerima fee sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi, sebut KPK.

Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

(Tim)