Wakajati Banten Terkait Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Tahap Dua

Foto: Kebakaran di Lapas Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang telah dinyatakan lengkap (P21), dan segera dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang.

“Hari ini perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap dua, sudah akan menjalani proses persidangan,” ujar Wakajati Banten, Marang kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Masih kata Marang, para tersangka ini sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang ada 6 orang yakni pegawai lapas dan ada narapidana.

Tiga orang dikenakan Pasal 359 KUHP dan yang lainnya dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga tersangka merupakan petugas Lapas berinisial RU, S dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian, ketiga petugas Lapas sedang tugas jaga saat kebakaran pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Pihak penyidik Kepolisian menambahkan tiga tersangka baru yaitu JNM (Narapidana), RS dan PBB merupakan pegawai Lapas, ketiga tersangka ini dijerat pidana karena kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di Lapas Tangerang.

Diketahui JNM (Narapidana), ini yang memasang listrik di Lapas, sedangkan PBB pegawai Lapas Tangerang, yang menyuruh JNM untuk memasang instalasi listrik.
(Tim)

Ini Kata Kajati Jabar Terkait Korban-Korban Herry Wirawan

Foto: Terdakwa Herry Wirawan terduga pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Jawa Barat (ist)

dutainfo.com-Jabar: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan salah satu korban pemerkosaan terhadap santriawati yang dilakukan Herry Wirawan adalah sepupu dari istrinya.

“Si pelaku ini melakukan hal itu kepada sepupu istrinya, sepupu terdakwa sendiri,” ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip detik news, Kamis (30/12/2021).

Pengungkapan itu didapat Asep saat menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, sedangkan istri Herry juga dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang.

“Herry melakukan aksinya kepada sepupunya saat istrinya tengah hamil besar, sehingga kondisi anak yang dilahirkan oleh istrinya tidak normal,” ungkap Asep.

jadi dia melakukan pada saat si istri pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap si istri itu secara luar biasa.

“Dimana korban sepupu sendiri itu juga hamil, dari hasil pemeriksaan, korban sepupu sudah melahirkan,” kata Asep.

Seperti diberitakan sebelumya, terdakwa Herry Wirawan disidangkan dengan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, ada beberapa korban yang hamil dan sudah melahirkan anak.
(Tim)

Bidang Pidana Khusus Kejagung RI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 21 T

Foto: Jampidsus Kejagung RI Ali Mukartono

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengklaim menyelamatkan uang Negara terkait tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,26 Triliun.

Jampidsus Kejagung RI Ali Mukartono, mengungkapkan uang itu diselamatkan sejak Bulan Januari-November 2021 di seluruh bidang tindak pidana khusus baik di pusat dan daerah.

“Uang sebesar Rp 21,26 Triliun itu berupa uang tunai dan aset berupa bangunan, tanah maupun benda bergerak lainya,” ungkap Ali Mukartono, Kamis (30/12/2021).

Selanjutnya sambung Ali, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke Kas Negara yakni sebesar Rp 362,5 miliar selama periode Januari hingga November 2021.

“Saya juga sangat mengapresiasi seluruh personel Jaksa yang tidak pernah berhenti melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan guna menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan terus bekerja keras,” kata Ali Mukartono.
(Tim)

Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi Asal Belanda

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, menggelar operasi razia narkoba menjelang malam pergantian tahun, kali ini petugas berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda yang siap edar.

“Benar kami baru saja berhasil ungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (30/12/2021).

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo, menambahkan operasi ini bekerjasama dengan Pihak Bea Cukai, pil ekstasi asal Belanda ini diungkap melalui control delivery.

“Kami bersama Bea Cukai bekerjasama join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap ekstasi dikawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat,” ungkap Danang.

Ini masih kita dalami, nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan lebih detail, tutupnya.
(Tim)

Polres Jakpus Bongkar Dugaan Kasus Mafia Tanah Melibatkan Mantan Kades dan Camat

Foto: Polres Jakpus Konpres terkait perkara Mafia Tanah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa, Camat dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Sedang Banten dibongkar Penyidik Polres Jakarta Pusat.

Didalam kasus ini penyidik Kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Camat dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan akta otentik dan menjanjikan jual beli tanah dengan total 36 akta seluas 11 ribu hektar.

Akan tetapi saat pembeli tanah memeriksa lokasi tanah yang dibeli, kepemilikan tanah yang tertulis di sertifikat ternyata miliki warga.

Para tersangka ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 1998 hingga 2017.

Selain kasus mafia tanah di Serang Banten, Penyidik Polres Jakarta Pusat juga tengah mengusut penyerobotan tanah milik negara, oleh Kelompok ormas.
(Tim)