dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa, Camat dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Sedang Banten dibongkar Penyidik Polres Jakarta Pusat.
Didalam kasus ini penyidik Kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Camat dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan akta otentik dan menjanjikan jual beli tanah dengan total 36 akta seluas 11 ribu hektar.
Akan tetapi saat pembeli tanah memeriksa lokasi tanah yang dibeli, kepemilikan tanah yang tertulis di sertifikat ternyata miliki warga.
Para tersangka ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 1998 hingga 2017.
Selain kasus mafia tanah di Serang Banten, Penyidik Polres Jakarta Pusat juga tengah mengusut penyerobotan tanah milik negara, oleh Kelompok ormas.
(Tim)