Polsek Tambora Jakbar Bekuk Kurir Online Shop Provokator Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat, membekuk seorang kurir online shop berinisial MA als Botak (19) warga Setia Kawan Ujung Duri Pulo Jakarta Pusat.

Pelaku ditangkap Polisi lantaran pelaku kedapatan kepemilikan senjata tajam dan sebagai provokator tawuran.

“Ya benar kami amankan seorang kurir online shop berinisial MA als Botak (19),” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (4/1/2022).

Masih kata Kompol Faruk, dimana pelaku MA mengajak temannya yang berasal dari wilayah Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan untuk melakukan aksi tawuran di Tambora Jakarta Barat.

Diketahui kejadian berawal pada Hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kurir online shop mendapatkan order kiriman dari Tomang ke Tujuan Sawangan Depok Jawa Barat.

Setelah mengirim barang kemudian pelaku pulang lewat Pasar Minggu dan mampir ke Tebet Jakarta Selatan untuk menemui rekan-rekan di Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan.

“Saat bertemu teman-temanya pelaku mengajaknya ikut bersamanya menggunakan sepeda motor berjumlah 4 motor berboncengan menuju Duri Selatan Tambora Jakarta Barat,” ungkapnya.

Tepatnya pada Hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, pelaku melakukan tawuran sehingga pelaku berinisiatif mengambil senjata jenis stik golf yang telah disimpan di sekitar rel kereta Duri.

“Namun tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel Polsek Tambora,” kata Faruk.

Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Yugo Pambudi berhasil mengamankan pelaku di rumah kost sekitar Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.

“Didalam rumah pelaku ditemukan berbagai senjata tajam dan pemukul stik golf, clurit dan pedang,” paparnya.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui barang bukti itu sebelumya telah digunakan untuk tawuran dan melukai lawannya.
(Hdr)

Gubernur DKI, Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Jakarta Aman Dan Terkendali Malam Tahun Baru

Foto: Kapolda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta dan Pangdam Jaya/Jayakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kondisi Jakarta aman terkendali saat malam pergantian tahun baru 2022, hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.

Gubernur Anies sangat mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Jakarta yang telah mentaati aturan guna merayakan pergantian malam tahun baru 2022 dirumah.

Masih kata Anies, Jakarta harus bisa menjadi contoh disiplin menghadapi pandemi Covid-19.

“Kami menyambut apresiasi terhadap warga masyarakat tempat hiburan tempat makan yang mengikuti anjuran pemerintah terkait perayaan tahun baru di rumah, Jakarta harus jadi contoh disiplin melawan pandemi Covid-19,” ungkapnya, Sabtu (1/1/2022).

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, menambahkan, situasi Jakarta aman terkendali dan kondusif.

“Ada 11 lokasi yang diterapkan Crowd Free Night berjalan dengan baik,” ujar Fadil.
(Tim)

Hari Pertama Bertugas Kajari Tangerang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi

Foto: Kajati Banten Reda Manthovani saat melantik Kajari Kota Tangerang Erich Folanda (dok Kejari kota Tangerang)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kembali melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Anggaran Tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 655,4 juta.

Sebelumya penyidik Kejari Kota Tangerang terlebih dulu melakukan penahanan terhadap tersangka SRM.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda yang baru saja dilantik, mengatakan tersangka YS sendiri sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, namun tidak pernah hadir, adapun pemanggilan pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23 Desember 2021.

Tersangka YS disangkakan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih Kata Erich, terhadap tersangka YS penyidik melontarkan 30 pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik melakukan penahanan terhadap YS.

“Penahanan dilakukan 20 hari kedepan dari tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022, dan kita titipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” ungkap Erich Folanda, saat dihubungi dutainfo.com, Jumat (31/12/2021).

Masih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, tersangka YS selaku PPK diduga aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukan pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada petugas Cleaning Service.

” Selain itu YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutupnya.
(Tim/Hdr)

Penyidik Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

“Ya benar ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda yakni pengadaan barang dan jasa serta pemotongan upah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Masih kata Sri, ada dua klaster perkara yang sedang kami tangani terkait dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, pertama pengadaan seragam dan sepatu PDL, kedua pemotongan upah tenaga honorer.

“Untuk klaster pertama pengadaan seragam dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, tersangka yang telah ditetapkan berinisial AS saat itu dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkapnya.

Masih kata Sri, tersangka AS ini adalah mantan Sekretaris Dinas dan saat kejadian bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

“Dari hasil penyelidikan AS diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 250 juta dalam proses pengadaan tersebut, namun untuk nilai pastinya masih dihitung tim ahli.

Untuk klaster ke dua adalah pemotongan upah tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Depok yang telah dilakukan tahun 2016 hingga 2020.

Di Klaster kedua ini kami tetapkan A sebagai tersangka yang bersangkutan sebagai bendahara pembantu.

“Dugaan kerugian keuangan negara akibat pe(Tim)rbuatan A Rp 1,1 miliar,” paparnya.

Kami juga masih mendalami terhadap dua klaster ini guna mencari terduga pelaku lainya.

“Kami akan terus kembangkan kasus tersebut hingga tuntas,” tutupnya.
(Tim)

Wakajati Banten Terkait Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Tahap Dua

Foto: Kebakaran di Lapas Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang telah dinyatakan lengkap (P21), dan segera dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang.

“Hari ini perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap dua, sudah akan menjalani proses persidangan,” ujar Wakajati Banten, Marang kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Masih kata Marang, para tersangka ini sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang ada 6 orang yakni pegawai lapas dan ada narapidana.

Tiga orang dikenakan Pasal 359 KUHP dan yang lainnya dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga tersangka merupakan petugas Lapas berinisial RU, S dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian, ketiga petugas Lapas sedang tugas jaga saat kebakaran pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Pihak penyidik Kepolisian menambahkan tiga tersangka baru yaitu JNM (Narapidana), RS dan PBB merupakan pegawai Lapas, ketiga tersangka ini dijerat pidana karena kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di Lapas Tangerang.

Diketahui JNM (Narapidana), ini yang memasang listrik di Lapas, sedangkan PBB pegawai Lapas Tangerang, yang menyuruh JNM untuk memasang instalasi listrik.
(Tim)