dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengklaim menyelamatkan uang Negara terkait tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,26 Triliun.
Jampidsus Kejagung RI Ali Mukartono, mengungkapkan uang itu diselamatkan sejak Bulan Januari-November 2021 di seluruh bidang tindak pidana khusus baik di pusat dan daerah.
“Uang sebesar Rp 21,26 Triliun itu berupa uang tunai dan aset berupa bangunan, tanah maupun benda bergerak lainya,” ungkap Ali Mukartono, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya sambung Ali, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke Kas Negara yakni sebesar Rp 362,5 miliar selama periode Januari hingga November 2021.
“Saya juga sangat mengapresiasi seluruh personel Jaksa yang tidak pernah berhenti melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan guna menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan terus bekerja keras,” kata Ali Mukartono.
(Tim)