dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang telah dinyatakan lengkap (P21), dan segera dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang.
“Hari ini perkembangan terakhir sudah dilakukan tahap dua, sudah akan menjalani proses persidangan,” ujar Wakajati Banten, Marang kepada awak media, Kamis (30/12/2021).
Masih kata Marang, para tersangka ini sudah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Para tersangka kebakaran maut di Lapas Tangerang ada 6 orang yakni pegawai lapas dan ada narapidana.
Tiga orang dikenakan Pasal 359 KUHP dan yang lainnya dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka merupakan petugas Lapas berinisial RU, S dan Y dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian, ketiga petugas Lapas sedang tugas jaga saat kebakaran pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Pihak penyidik Kepolisian menambahkan tiga tersangka baru yaitu JNM (Narapidana), RS dan PBB merupakan pegawai Lapas, ketiga tersangka ini dijerat pidana karena kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik di Lapas Tangerang.
Diketahui JNM (Narapidana), ini yang memasang listrik di Lapas, sedangkan PBB pegawai Lapas Tangerang, yang menyuruh JNM untuk memasang instalasi listrik.
(Tim)