Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penyewaan pesawat yang berkaitan dengan Maskapai Garuda Indonesia.

“Benar tengah diselidiki terkait sewa pesawat,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Supardi pada awak media, Kamis (30/12/2021).

Masih kata Supardi, ini baru beberapa orang yang diperiksa belum banyak.

“Masih terlalu dini ditanyakan materinya kami masih kayak apa gambaranya saja belum ada gambaran, yang pasti sewa pesawat,” ungkapnya.

Namun sayang Supardi, belum merinci secara detail kasus ini.

“Pihak Kejaksaan sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat guna mendalami perkara dugaan korupsi ini,” kata Supardi.

Masih sambung Supardi, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.
(Tim)

Kejati DKI Jakarta Dan Polda Metro Jaya Dihibahkan Aset Rp 97 M Dari Pemprov DKI, Termasuk Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemprov DKI Jakarta, menghibahkan empat aset tanah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan penyerahan aset itu guna menunjang penyelengaraan tugas serta fungsi instansi yang diberikan hibah.

“Ya proses hibah perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku, saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik,” ujar Anies, kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Kegiatan serah terima aset kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, penandatanganan dilakukan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran.

Nilai objek hibah kepada dua instansi itu sebesar Rp 97 Miliar.

“Kami berharap hibah aset ini dapat digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Jenis aset yang dihibahkan kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meliputi tanah lapangan tenis PPAD BPAD serta bangunan olah raga terbuka permanen di Jl Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Polsek Kelapa Gading.

Selanjutnya ada tanah kosong yang sudah diperuntukan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk rumah dinas Kapolres Jakarta Utara.

Selanjutnya ada tanah dan bangunan PPAD BPAD-aset Pinjam Pakai di Jl Ranco Indah Tanjung 1 Jagakarsa yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dan terakhir tanah bangunan PPAD BPAD aset tetap di Jl Raya Kembangan, Kembangan Utara yang saat ini digunakan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
(Tim)

Ini Kata Jaksa Agung Saat Kunker Ke Kejati Banten Terkait Jaksa Di NTT

Foto: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan terkait penangkapan Kasi Penyidikan di Kejati NTT Kundrat Mantolas oleh tim Satgas 53 Kejagung RI, karena diduga melakukan perbuatan tercela, Jaksa Agung mengatakan Kundrat gagal melaksanakan arahanya.

Pengungkapan itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja (kunker), ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Senin (27/12/2021).

ST Burhanuddin mengatakan pentingnya integritas dan profesionalitas jaksa saat menjalankan tugas.

Kasus jaksa di NTT, ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin membuktikan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahannya.

“Sangatlah penting integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, karena kiprah Satgas 53 yang baru saja mengamankan oknum jaksa di lingkungan Kejati NTT telah menunjukan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya,” ungkap Burhanuddin, melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (28/12/2021).

“Integritas merupakan wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah kita, maka Marwah Kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya,” katanya.

Masih kata Burhanuddin begitu juga profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang Adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya berharap semua pimpinan di setiap satuan kerja mulai Kajati hingga pejabat eselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggotanya, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana, saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan,” papar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumya diberitakan Jaksa Kundrat Mantolas diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI diduga melakukan perbuatan tercela.

Kundrat diamankan Tim Satgas 53 Kejagung RI, pada Senin (20/12/2021).
(Tim)

Penyidik Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Kasus Anjak Piutang Rp 55 Milyar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana Eka Wahyu Kasih di eksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi jual beli anjak piutang (Factori), antara PT Kasih Industri Indonesia dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) tahun 2007 hingga 2021.

“Ya benar Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyu Kasih,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa (28/12/2021).

Masih kata Bani, Eka Wahyu dijemput Jaksa Eksekutor di rumahnya pada Senin (27/1) kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Kerugian Negara dalam kasus ini, PT Pengembang Armada Niaga Nasional (Persero), sebesar Rp 55.058.412.928 (55 miliar), berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) dan Laporan Akuntan Independen,” ungkapnya.

Terpidana Eka Wahyu dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.Pst tanggal 16 Agustus 2019 juncto Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1542 K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Juli 2021.

Terpidana Eka Wahyu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana Eka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eka, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 55.058.412.000 subsider 1 bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inckracht), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 6 tahun.
(Tim)

Polisi Bergerak Cepat Amankan Driver Taksi Online Penganiayaan Terhadap Penumpangnya

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku driver taksi online yang telah melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya berhasil diamankan Polisi di Jl Blandongan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita berinisial NT (25), bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing lalu meminta Supir menepi karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.

” Lantaran merasa mobil taksinya online miliknya kotor oleh korban kemudian pelaku (sopir), meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan yang didampingi Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (27/12/2021).

Masih kata Zulpan, pelaku meminta ganti rugi Rp 300.000, namun korban menyanggupi Rp 50.000 dan terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Dalam percekcokan itu pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora untuk membuat visum.

Berdasarkan laporan itu Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh Sat Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku di kawasan Slipi Jakarta Barat.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kombes Zulpan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.
(Hdr/elw)