Aset Dua Tersangka Korupsi LPEI Disita Di Jatim Dan Jateng Oleh Penyidik Kejagung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, kembali sita barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Dugaan tindak pidana korupsi penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,6 Triliun.

Aset tersangka yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejagung berinisial JD dan S.

“Ya benar aset yang disita dari tangan JD berupa lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14,900 M2 di Desa Kedunganyar, Wringinanom, Gresik, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya sambung Leonard, penyitaan 6 bidang tanah dengan jumlah seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kudu, Jombang, Provinsi Jawa Timur.

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang,” ungkap Leonard.

Ada juga aset milik S, berupa 11 bidang tanah dengan luas 1.496 M2.

Tanah milik S itu disita di sejumlah tempat di Semarang Jawa Tengah.

“Penyitaan 11 bidang tanah milik S, juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang, memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung guna melakukan penyitaan tanah di Kelurahan Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah,” papar Leonard.

Tim penyidik bersama tim pengelola barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindak pengamanan barang bukti.

Nantinya terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik, guna penghitungan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara, tutupnya.
(Tim)

Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Periksa Saksi Terkait Mekanisme Pengadaan Pesawat

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI terus mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) 2011-2021, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, kembali memeriksa 6 orang saksi mantan Direktur Garuda Indonesia.

“Ya benar tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/2/2022).

Keenam orang saksi yang diperiksa itu adalah.

1 AS selaku Direktur Strategis Dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011.

2 HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2016.

3 P selaku VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

4 MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

5 HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2017.

6 HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012-2014.

Diperiksa penyidik terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, sambung Leonard.

Pemeriksaan para saksi oleh penyidik Kejagung tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)

Kapolsek Tambora Dampingi Kasat Binmas Polres Jakbar Gelar Vaksin Booster Di Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Gerai vaksin bosster Polres Jakarta Barat, kini hadir di Sentra Kuliner Jl Hanura Raya Tambora, Jakarta Barat.

Pelaksanaan gerai vaksinasi ini dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari Minggu 20 Februari 2022 hingga Senin 21 Februari 2022.

Kasat Binmas Polres Jakarta Barat Kompol Ratna Quratul Ainy didampingi Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaksanaan vaksinasi di sentra kuliner Jl Hanura Raya Tambora, Jakarta Barat, Ini pihaknya menyediakan 150 dosis vaksinasi.

“Alhamdulilah pelaksanaan vaksinasi kemarin sebanyak kurang lebih 100 warga telah tervaksinasi Covid-19,” ujar Kompol Ratna, Senin (21/2/2022).

Kegiatan vaksinasi dilakukan pihaknya menyasar pada tempat keramaian seperti sentra kuliner.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya kita (polri), untuk menjemput bola agar pencapaian vaksinasi masyarakat khususnya di Jakarta Barat optimal,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan vaksin ini kami bekerjasama dengan Nakes dan menyediakan baik itu vaksin pertama, kedua dan booster.

” Kami menghimbau kepada warga khususnya Tambora Jakarta Barat, yang belum mendapatkan vaksin agar mendatangi gerai vaksinasi di Sentra Kuliner Jl Hanura Raya Tambora, Jakarta Barat,” kata Ratna.
(Hdr/elw)

Telah Berkekuatan Hukum Tetap Kejari Banyuwangi Musnahkan Narkoba Dan Barbuk Lainya

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba dan perkara tindak pidana umum serta tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht), di Halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan pidana umum serta tipiring dengan barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 120,89 gram, jenis ekstasi sebanyak 5,62 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 758 butir, baju-baju, hp, satu set meja bilyar, kartu ATM, uang palsu sebanyak 18 pecahan 100 ribu sebanyak 18 lembar, batu delima palsu, dan kartu domino, serta parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang didamping Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Edrus, Kasi Intel Kejari Banyuwangi Eddy Wijayanto, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi Pidsus I Gede E Sumahendra, Kasubagbin Agus Rohani, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti.

“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (21/2).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum atau Inkracht ya,” ungkap Bimo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)

Ratusan Gram Sabu Dan Narkoba Lainya Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

Foto: Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho saat pemusnahan barbuk di Kejari Banyuwangi

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba dan perkara tindak pidana umum serta tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht), di Halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan pidana umum serta tipiring dengan barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 120,89 gram, jenis ekstasi sebanyak 5,62 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 758 butir, baju-baju, hp, satu set meja bilyar, kartu ATM, uang palsu sebanyak 18 pecahan 100 ribu sebanyak 18 lembar, batu delima palsu, dan kartu domino, serta parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang didamping Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Edrus, Kasi Intel Kejari Banyuwangi Eddy Wijayanto, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi Pidsus I Gede E Sumahendra, Kasubagbin Agus Rohani, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti.

“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (21/2).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum atau Inkracht ya,” ungkap Bimo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)