Dikasus Mafia Tanah Milik Pertamina, Kejati DKI, Jakarta Sita Dokumen Dan Aset

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menaikan ke tahap penyidikan penanganan kasus mafia tanah aset PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun,Jakarta Timur.

Selain itu pihak Kejati DKI, Jakarta juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tiga ahli waris.

“Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, kepada awak media Sabtu (23/4/2022).

Masih kata Ashari, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah ahli waris yang berinisial ALS, S, dan AYS di Cianjur.

” Ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah adalah merupakan ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi,” ungkapnya.

Selain melakukan penggeledahan penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait tanah Pertamina di Jl Pemuda, Jakarta Timur.

Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dimana Almarhum RS Hadi Sopandi pernah tinggal sebelumya.

“Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi, dimana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasi Pertamina (Persero).

“Selain itu ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud,” paparnya.

Dimana pembayaran ganti rugi tanah di Jl Pemuda itu patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina (Persero) di Jl Pemuda, Jakarta Timur.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, DR Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik agar menaikan status penanganan kasus mafia tanah Milik Pertamina di Jl Pemuda, Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke penyidikan.
(Tim)

Tim Penyidik Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah menetapkan 4 orang tersangka.

“Bea Balik Nama, satu dimanipulasi menjadi Bea Balik Nama 2, yang tadinya adalah mobil baru diubah menjadi pajaknya mobil bekas,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (22/4/2022).

Masih kata Leonard, keempat tersangka yakni Zulfikar, Kasi Penagihan dan Penyetoran Ahmad Prio, PNS Samsat M Bagja Ilham, honorer dan Budiono selaku pembuat aplikasi untuk penggelapan pajak.

“Keempat tersangka ini sepakat bertemu dan melakukan inisiasi penggelapan pajak kendaraan di lingkungan Samsat,” ungkapnya.

Mereka bertemu pada April 2021 dan melakukan penggelapan pajak sejak Juni 2021, perintah manipulasi ini dilakukan tersangka Zulfikar selaku Kasi Penagihan UPTD Samsat Kelapa Dua, sambung Leonard.

Jadi modusnya melakukan bagaimana BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2.

Peran tersangka M Bagja mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak, dia kemudian memilih mana yang nilainya besar kemudian di gelapkan setoranya, dimana proses tersebut dilakukan bersama tersangka Zulfikar.

Selanjutnya Zulfikar memerintahkan stafnya Ahmad kemudian, melakukan penetapan pajak yang diproses di Aplikasi hingga keluar ketetapan pajak, dari sanalah kemudian di setor ke Bank Banten lalu M Bagja memerintahkan Budiono memanipulasi di aplikasi.

“B ini tidak di Samsat tapi diluar karena ini mantan yang membuat aplikasi dia berikan passwordnya akhirnya tersangka B merubah penetapan yabg tadi umpama Rp 5 juta diturunkan menjadi mobil bekas,” kata Leonard.

Setelah keluar Ketetapan, tersangka Bagja kembali ke Bank Banten guna mengubah nilai pajak dan menarik uang itu diserahkan Ke Zulfikar.

“Dan tersangka MBI ke Bank lagi ditariklah uang dan kemudian disetorkan ke Z dan diserahkan ke tersangka AP untuk dikumpulkan,” tutupnya.
(Tim)

Keren Kejati DKI Jakarta Tegaskan Kasus Ekspor Migor Masih Berjalan

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menegaskan terkait kasus dugaan korupsi pada ekspor minyak goreng via pelabuhan Tanjung Priok dari tahun 2021 hingga 2022, penyidikannya masih tetap berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Ashari Syam, mengatakan walaupun pada 5 April 2022, tim penyidik Kejati DKI, Jakarta telah menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, namun ditegaskan kasus ini masih berjalan di penyidik Kejati DKI, Jakarta.

“Jadi masih berjalan pada tim penyidik Kejati DKI, Jakarta, yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Dan Cukai adalah terkait masalah pajak terkait bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng tujuan Hongkong antara Juli 2021- Januari 2022 tanpa dilengkapi ekspor yang benar,” ungkapnya.

Jadi yang dilimpahkan ke penyidik Bea dan Cukai adalah proses masalah pajak terkait bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ.

“Selanjutnya untuk permasalahan di luar pajak, tim penyidik Kejati DKI, Jakarta masih terus menanggani kasus dugaan korupsi distributor ekspor minyak goreng, dan sekarang kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ashari.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tunggi DKI, Jakarta No:Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.
(Tim)

Ini Baru Mantap, Penyidik Kejaksaan Terus Periksa Saksi Terkait Mafia Migor

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, terus mengumpulkan bahan keterangan atau memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), minyak goreng.

Setelah sebelumnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menetapkan beberapa tersangka diantaranya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Hari ini tim penyidik kembali memeriksa 4 saksi yakni A,SN, YH, dan JTW.

“Ya benar Kamis 21 April 2022, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah memeriksa 4 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (21/4).

Masih kata Ketut, untuk saksi A merupakan Staf Ekspor pada PT Karya Indah Alam Sejahtera untuk saksi SN merupakan Managing Director PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Selanjutnya saksi YH merupakan Direktur PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi JTW adalah Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

“Pemeriksaan para saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara ini,” ungkapnya.

Pemeriksaan para saksi tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)

Oditur Militer Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup Dan Dipecat

Foto: Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18), dan Salsabilah (14), di Nagreg Jawa Barat, Oditur Militer menuntut hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI AD kepada Kolonel Inf Priyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Priyanto dengan pidana penjara selama seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ujar Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto, diyakini Jaksa Militer (Odmil), melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Pasal Berlapis).

Sebelumnya diberitakan Kolonel Inf Priyanto dan dua orang anak buahnya menabrak sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat, namun bukanya ditolong untuk dibawa ke Rumah Sakit, Kolonel Priyanto justru membawa korban keluar wilayah Jawa Barat, dan membuang tubuh para korban ke sungai Serayu.
(Tim)