Sopir Taksi Online Diamankan Polsek Tamansari Jakbar Bawa Kabur Uang Penumpang

dutainfo.comJakarta: Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari polsek metro taman sari lantaran membawa kabur barang milik penumpang nya

Kejadian tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kel. Tamansari Kec. Tamansari Jakarta Barat

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya dilokasi, Senin, 11/7/2022.

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama Sdr AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 Wib Korban memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok
China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 wib Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku

Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka

Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek metro taman sari

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku

Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tim)

Polres Jakbar Salurkan 350 Daging Kurban Ke Warga Tambora Jakbar

Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce saat menyalurkan daging kurban dan beras

dutainfo.com-Jakarta : Momen perayaan Idul Adha 1443 H / 2022 M dimanfaatkan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran untuk saling berbagi

Seperti yang nampak pada siang ini terlihat Polres Metro Jakarta Barat dan polsek tambora membagikan daging kurban siap saji berupa rendang dan dendeng secara door to door dari bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran

“Alhamdulillah hari ini kita bersama relawan siap bergerak polsek tambora membagikan daging siap saji berupa rendang dan dendeng untuk warga slum area yang berada di wilayah tambora jakarta barat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dilokasi, Senin, 11/7/2022.

Menurut Pasma Royce, dalam pembagian yang dilakukan, kami menyasar ke wilayah slum area

” Kami bagikan sebanyak 350 daging siap saji baik untuk warga slum area di roa malaka dan tanah sereal,” ucapnya

Lanjut pasma mengatakan, pembagian ini dilakukan tak hanya di wilayah tambora namun diwilayah lain kami lakukan hal serupa

Dimana kegiatan kurban barokah ini merupakan program kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran dan disalurkan untuk warga slum area dan terdampak dari pandemi Covid 19

Untuk pembagian kurban ini kami membagikan tak hanya daging mentah namun ada juga daging siap saji maupun beras

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan, hewan kurban tersebut dilakukan pemotongan di rumah pemotongan hewan (RPH) kemudian hasilnya sebagian ada kami bagikan daging mentah sebagian lagi kami olah melalui UMKM setempat baik berbentuk daging rendang maupun dendeng

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, Kasat Intelkam Akbp Rio Wahyu Anggoro, Kabag Sumda Akbp Chuswandari, Kasat Binmas Kompol Fernando Saharta Saragi, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Lurah Tanah Sereal Ibu Suharti. (Tim)

Berbagi Di Hari Raya Idul Adha 1443 H Mitra Jaya Kodim 0503/JB Santap Sate Bareng

Foto: Ketua Harian Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat Hendrik A, saat menyerahkan hewan kurban berupa kambing kepada anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB.

dutainfo.com-Jakarta: Pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB, menyerahkan hewan kurban berupa dua ekor kambing, satu untuk anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan satu ekor lagi untuk di kurbankan di Masjid Arief Rahman, Jelambar Barat Raya, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Alhamdulilah kita dapat berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan menyerahkan dua ekor kambing kurban, ada dua hewan kurban berupa kambing, dimana satu ekor kambing kita serahkan untuk anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB, dan satu ekor lagi kita serahkan pada Masjid Arief Rahman di Jelambar Baru, Jakarta Barat,” ujar Ketua Harian Mitra Jaya Kodim 0503/JB Hendrik A, yang mewakili Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH,MH, pada Minggu (10/7/2022).

Masih kata Hendrik, setelah melaksanakan sholat Ied Hari Raya Idul Adha 1443 H, pada Minggu 10 Juli 2022, satu ekor kambing yang diserahkan kepada anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bapak Ja’far dilakukan penyembelihan dan daging kurban itu dibagikan khusus untuk anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB.

“Tujuan kurban ini juga selain berbagi kepada sesama juga saling meningkatkan silahturahmi diantara pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan para anggotanya,” ungkapnya.

Sebagian daging kurban kambing ini dibuat menu sate dan sop dan disantap bersama Anggota Mitra Jaya.

Kita santap malam bersama dengan anggota Mitra Jaya, sekaligus silahturahmi serta mempererat hubungan persaudaraan.

Sementara Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH MH, mengucapkan selamat Idul Adha 1443 H, semoga di Hari Raya Idul Adha ini kita bisa saling berbagi dan menjalin silahturahmi yang lebih erat lagi kepada saudara-saudara kita.
(Tim)

Polres Jakbar Tangkap Maling Rumsong Gasak Emas Batangan 5 Kg

Foto: Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Rumah mewah di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, dimasuki maling specialis rumah kosong, para pelaku ini berhasil menggondol emas batangan seberat 5 Kg dan sejumlah uang dari brankas di dalam rumah mewah itu.

“Ya benar para pelaku menyatroni rumah mewah yang sedang ditinggal pemiliknya pada Minggu 3 Juli 2022 pagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, pada Awak media, Jumat (8/7/2022).

Masih kata AKBP Joko, saat ini tiga pelaku telah diamankan, ada satu pelaku lagi yang DPO.

“Jadi sudah tiga pelaku yang kami tangkap, sementara satu pelaku lagi masih DPO, ada 4 pelaku,” ungkapnya.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni S, R, dan BW, untuk ketiganya masih diperiksa penyidik guna pengembangan terhadap satu pelaku yang buron.

“Para pelaku ini merupakan kompolotan spesialis rumah kosong, dan mengincar rumah mewah yang ditinggal penghuninya,” papar Joko.

Setelah mereka tahu, rumah ditinggal pemiliknya, pada pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar, sedangkan pintu rumah dijebol dengan linggis.

Saat para pelaku ini sudah didalam rumah korban, pelaku menggasak emas batangan 5 kg, sejumlah uang, dan sertifikat tanah yang berada di brankas, sambung Joko.

“Total kerugian diperkirakan Rp 5 miliar,” kata Joko.

Korban pemilik rumah yang mengetahui rumahnya dibobol maling segera lapor ke Polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku, satu pelaku lainya masih DPO. (Tim)

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati DKI Di Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI, Jakarta tahun 2015.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga Rp 13,6 miliar.

“Ya benar penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni IM dan HD,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, pada awak media Jumat (8/7/2022).

Masih kata Ashari, untuk tersangka IM dari pihak swasta, sedangkan HD merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.

“Penetapan kedua tersangka ini tertuang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ungkapnya.

Masih lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI, Jakarta melakukan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak Rp 36.100.000.000.

Dimana tersangka IM adalah Direktur Perusahan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang, sedangkan HD adalah PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.

Dalam penyidikan itu ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersagka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia dengan mengganti merk HYVA dengan logo merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper, Kodok, Tampping Rammer, Asphalt, Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

Sedangkan HD tetap menerima alat-alat itu setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan tersangka IM.

“Dalam kasus ini kerugian negara Rp 13.673.821.158, hal ini berdasarkan laporan akuntan independen,” kata Ashari.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Tim)