
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menaikan ke tahap penyidikan penanganan kasus mafia tanah aset PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun,Jakarta Timur.
Selain itu pihak Kejati DKI, Jakarta juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tiga ahli waris.
“Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam, kepada awak media Sabtu (23/4/2022).
Masih kata Ashari, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah ahli waris yang berinisial ALS, S, dan AYS di Cianjur.
” Ketiga saksi yang tempat tinggalnya digeledah adalah merupakan ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi,” ungkapnya.
Selain melakukan penggeledahan penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait tanah Pertamina di Jl Pemuda, Jakarta Timur.
Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berstatus sebagai perangkat Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dimana Almarhum RS Hadi Sopandi pernah tinggal sebelumya.
“Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan pemalsuan identitas almarhum RS Hadi Sopandi, dimana yang bersangkutan bukanlah A Supandi yang merupakan pemilik asal dari tanah yang dikuasi Pertamina (Persero).
“Selain itu ditemukan juga adanya perbuatan menyembunyikan identitas sebenarnya atas pemilik sah tanah dimaksud,” paparnya.
Dimana pembayaran ganti rugi tanah di Jl Pemuda itu patut diduga mengalir kepada pihak-pihak yang turut serta membantu ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi dalam memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina (Persero) di Jl Pemuda, Jakarta Timur.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, DR Reda Manthovani, telah memerintahkan tim penyelidik agar menaikan status penanganan kasus mafia tanah Milik Pertamina di Jl Pemuda, Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke penyidikan.
(Tim)