Tim Penyidik Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah menetapkan 4 orang tersangka.

“Bea Balik Nama, satu dimanipulasi menjadi Bea Balik Nama 2, yang tadinya adalah mobil baru diubah menjadi pajaknya mobil bekas,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (22/4/2022).

Masih kata Leonard, keempat tersangka yakni Zulfikar, Kasi Penagihan dan Penyetoran Ahmad Prio, PNS Samsat M Bagja Ilham, honorer dan Budiono selaku pembuat aplikasi untuk penggelapan pajak.

“Keempat tersangka ini sepakat bertemu dan melakukan inisiasi penggelapan pajak kendaraan di lingkungan Samsat,” ungkapnya.

Mereka bertemu pada April 2021 dan melakukan penggelapan pajak sejak Juni 2021, perintah manipulasi ini dilakukan tersangka Zulfikar selaku Kasi Penagihan UPTD Samsat Kelapa Dua, sambung Leonard.

Jadi modusnya melakukan bagaimana BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2.

Peran tersangka M Bagja mengumpulkan berkas pengajuan wajib pajak, dia kemudian memilih mana yang nilainya besar kemudian di gelapkan setoranya, dimana proses tersebut dilakukan bersama tersangka Zulfikar.

Selanjutnya Zulfikar memerintahkan stafnya Ahmad kemudian, melakukan penetapan pajak yang diproses di Aplikasi hingga keluar ketetapan pajak, dari sanalah kemudian di setor ke Bank Banten lalu M Bagja memerintahkan Budiono memanipulasi di aplikasi.

“B ini tidak di Samsat tapi diluar karena ini mantan yang membuat aplikasi dia berikan passwordnya akhirnya tersangka B merubah penetapan yabg tadi umpama Rp 5 juta diturunkan menjadi mobil bekas,” kata Leonard.

Setelah keluar Ketetapan, tersangka Bagja kembali ke Bank Banten guna mengubah nilai pajak dan menarik uang itu diserahkan Ke Zulfikar.

“Dan tersangka MBI ke Bank lagi ditariklah uang dan kemudian disetorkan ke Z dan diserahkan ke tersangka AP untuk dikumpulkan,” tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.