Pemberlakuan PPKM Level 3 Polres Jakbar Sidak Sejumlah Tempat Hiburan di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, sidak sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat, hal tersebut dilakukan saat pemberlakuan PPKM Level 3.

Sejumlah tempat yang disidak diantaranya Hollywing, Glamz, B Fashion, dan Crown.

“Ya benar kami melakukan Patroli Prokes di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Jakarta Barat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Danang Setiyo, Senin (14/3/2022).

Masih kata Danang, kami melakukan Patroli Prokes terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi, penggunaan masker dan ketentuan jam operasional selama di berlakukan PPKM.

Dalam patroli itu kami juga memberikan masker gratis kepada para pengunjung tempat hiburan malam.

“Kami juga memberikan edukasi baik kepada pengelola hiburan malam maupun pengunjung,” ungkapnya.

Masih sambung Danang, kami juga melakukan pengecekan terkait sistem peduli lindungi, jadi setiap pengunjung yang masuk wajib melakukan scan via aplikasi peduli lindungi.

Dari hasil sidak kami tidak menemukan adanya pelanggaran ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, mari saling menjaga kesehatan.
(Tim)

Polsek Kembangan Jakbar Amankan 2 Pelaku Penipuan Modus Debt Collector

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku penipuan bermodus debt Collector di Jl Kembangan Raya, Kembangan Utara Jakarta Barat, diamankan Polsek Kembangan, Sabtu (12/2/2022).

“Ya benar kami telah mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, Minggu (13/2/2022).

Masih kata Kompol Binsar, pelaku seluruhnya berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang memberhentikan korban dan mengaku dari leasing (Debt Collector).

Selanjutnya sambung Binsar, korban Aris (25), sedang melihat di Jl Kembangan Raya, Kembangan Utara Jakarta Barat dengan mengendarai motor Kawasaki KLX.

“Tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan,” ungkapnya.

Korban dipepet dan pelaku mengaku dari leasing kemudian meminta STNK dan Motor korban.

Setelah motor korban dapat dikuasai oleh pelaku, korban diboncengi dan dibawa ketempat sepi.

Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, korban melawan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota Buser yang melintas melihat keributan itu lalu menghampiri.

Melihat ada polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Kembangan.

“Dua pelaku yang diamankan berinisial GHE (27), dan TM (26), sementara 2 pelaku lainya masih dilakukan pengejaran (DPO),” kata Binsar.

Setelah dilakukan pemeriksaan kami mendatangi rumah pelaku dan kami berhasil mengamankan 2 motor Honda beat yang tidak dilengkapi surat-surat.

Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan Kawasaki KLX berikut BPKB, dan 2 Honda Beat tanpa kunci kontak serta STNK.
(Hdr/Chand)

Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Di SMPN 17 Kejari Tangsel Panggil Pihak Terkait

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, tengah menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel, beberapa pihak terkait telah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Tangsel, guna dimintai keterangan.

Diketahui Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) digunakan bagi kalangan siswa yang tak mampu.

“Ya benar saat ini pihak Kejari Tangsel tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan yakni dari pihak sekolah, bank, dan Kemendikbud Ristek,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugrah, kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).

Masih kata Ryan, namun dugaan ini masih dalam penyelidikan, permintaan keterangan ya, prosesnya dimintai keterangan dari pihak sekolah, dan bank karena penyaluran lewat bank.

“Jadi masih dilakukan pendalaman kasus ini, dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel dikarenakan adanya informasi ketidak sesuaian penerimaan dana PIP,” ungkapnya.

Masih sambung Ryan, jadi masih dilakukan penyelidikan, pada intinya ada laporan pengaduan ada yang tidak sesuai dengan penerimaan dana PIP.

“Sekali lagi ini baru penyelidikan ya, belum masuk tahap penyidikan,” tutupnya.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakpus Lockdown 17 Pegawai Positif Corona

dutainfo.com-Jakarta: Tujuh belas pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dinyatakan positif Covid-19, Kantor Kejari Jakpus di Lockdown sementara waktu.

“Ya benar, Jumat (11/2/2022 locdown hingga Minggu (13/2/2022),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Sabtu (12/2/2022).

Masih kata Bima, ada 17 pegawai diketahui positif Corona dari hasil antigen dan PCR.

“Ketujuh belas pegawai merupakan orang tanpa gejala, saat ini mereka tengah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Semua pegawai Kejari Jakarta Pusat, telah melaksanakan vaksin dosis ketiga.

“Kami juga sudah melakukan penyemprotan dan sudah melakukan vaksinasi ke tiga serta memberikan vitamin,” kata Bima.

Kegiatan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan beroperasi kembali normal seperti bisanya pada Hari Senin 14 Februari 2022, mendatang, setelah dinyatakan tutup dari Jumat (11/2/2022).
(Tim)

Mantan Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Satelit

Foto: Mantan Menteri Komunikasi Dan Informatika Rudiantara (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, memeriksa satu orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kementrian Pertahanan RI Tahun 2015-2021, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara.

“Ya saksi yang diperiksa yakni R selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI periode 2014-2019 dan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 Bujur Timur, diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan RI 2015-2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/2/2022).

Masih kata Leonard, pemeriksaan ini guna meminta keterangan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Jadi pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik, guna untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan RI,” ungkapnya.
(Tim)