dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, tengah menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel, beberapa pihak terkait telah dipanggil ke Kejaksaan Negeri Tangsel, guna dimintai keterangan.
Diketahui Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) digunakan bagi kalangan siswa yang tak mampu.
“Ya benar saat ini pihak Kejari Tangsel tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan yakni dari pihak sekolah, bank, dan Kemendikbud Ristek,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugrah, kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).
Masih kata Ryan, namun dugaan ini masih dalam penyelidikan, permintaan keterangan ya, prosesnya dimintai keterangan dari pihak sekolah, dan bank karena penyaluran lewat bank.
“Jadi masih dilakukan pendalaman kasus ini, dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar di SMPN 17 Tangsel dikarenakan adanya informasi ketidak sesuaian penerimaan dana PIP,” ungkapnya.
Masih sambung Ryan, jadi masih dilakukan penyelidikan, pada intinya ada laporan pengaduan ada yang tidak sesuai dengan penerimaan dana PIP.
“Sekali lagi ini baru penyelidikan ya, belum masuk tahap penyidikan,” tutupnya.
(Tim)