dutainfo.com-Jakarta: Tujuh belas pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dinyatakan positif Covid-19, Kantor Kejari Jakpus di Lockdown sementara waktu.
“Ya benar, Jumat (11/2/2022 locdown hingga Minggu (13/2/2022),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Sabtu (12/2/2022).
Masih kata Bima, ada 17 pegawai diketahui positif Corona dari hasil antigen dan PCR.
“Ketujuh belas pegawai merupakan orang tanpa gejala, saat ini mereka tengah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Semua pegawai Kejari Jakarta Pusat, telah melaksanakan vaksin dosis ketiga.
“Kami juga sudah melakukan penyemprotan dan sudah melakukan vaksinasi ke tiga serta memberikan vitamin,” kata Bima.
Kegiatan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan beroperasi kembali normal seperti bisanya pada Hari Senin 14 Februari 2022, mendatang, setelah dinyatakan tutup dari Jumat (11/2/2022).
(Tim)