Ungkap Kasus Perundungan Anak Dibawah Umur Polsek Tamansari Terapkan Program Kopi Restorative Justice

Foto: Kapolsek Tamansari Jakarta Barat AKBP Rohman Yongky Dilatha.

dutainfo.com-Jakarta: Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kasus perundungan anak yang terjadi di Jl Keben Jeruk 16 Tamansari Jakarta Barat, Rabu (16/2/2022).

Dalam rekaman video berdurasi 2.50 menit tampak terlihat beberapa anak melakukan aksi perundungan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan cara mendorong lalu menyengkatnya.

Tampak para pelaku perundungan juga sempat menginjak dan melakukan penamparan terhadap korban pada posisi telentang.

“Ya kami menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyidikan di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (16/2/2022).

Masih kata Rohman, kami juga mengamankan pelaku perundungan yang masih dibawah umur juga, 5 pelaku kami amankan diantaranya 4 perempuan, 1 orang laki-laki.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland, mengatakan untuk kejadian kasus perundungan pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait kasus ini.

“Pihak orang tua korban sudah tidak mempermasalahkan dan tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut,” ungkap Roland.

Sehingga kami melakukan pemanggilan di antara kedua belah pihak untuk dilakukan proses mediasi.

Dimana ini merupakan salah satu program Kopi Restorative Justice, yang merupakan salah satu program unggulan bapak Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, tutupnya.
(Hdr/iyl)

Tim Tangkap Buronan Kejagung RI Amankan Buronan Kasus Penggunaan Akta Palsu

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Buronan Isman Lewa, terpidana kasus tindak pidana turut serta menggunakan akte yang dipalsukan, diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Negeri Makassar.

“Ya benar terpidana Isman Lewa diamankan di kediamannya di Jl Racing Center, Karampuang, Panakukkang, Makasar, Sulawesi Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/2/2022).

Masih kata Leonard, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 419/K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Akta hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakukang Makasar.

Atas perbuatannya terpidana Isman Lewa dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menghimbau agar para buronan yang DPO, Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yanga aman bagi para buronan.
(Tim)

Ini Kata Kejari Kota Tangerang Saat Hadirkan Saksi Sidang Terkait Kebakaran Lapas Tangerang Di PN Tangerang

Foto: Kebakaran Lapas IA Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang, dan 4 Pejabat Lapas Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan terkait kebakaran di Lapas I A Tangerang.

“Ya benar ada lima orang pejabat Lapas Kelas IA Tangerang, akan dimintai keterangan dalam persidangan di PN Tangerang terkait kebakaran Lapas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Masih kata Dapot, sidang kali ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menghadirkan 5 pejabat stuktural dari Lapas Kelasa I A Tangerang.

Kelima pejabat sambung Dapot yakni, Mantan Kalapas, Kabid Keamanan, Kasie Keamanan, dan Bendahara Lapas, yang bernama, Victor Teguh Prihartono, Willy Gunawan Nasution, Arief Rahman, Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.

“Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelasa I A Tangerang,” ungkapnya.

Dalam perkara kebakaran Lapas Kelasa I A Tangerang ini telah dijadikan terdakwa diantaranya, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, Suparto, dan Panahan Butar Butar.

Sebelumya diberitakan dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I A Tangerang, menewaskan 49 warga binaan dan 72 warga binaan yang terluka.
(Tim)

Polsek Tambora Jakbar Amankan Pelaku Jambret HP

dutainfo.com-Jakarta: DP (25), warga Tamansari Jakarta Barat, nyaris tewas dihakimi massa di Jl Tambora VI Kelurahan, Tambora Jakarta Barat pada Minggu (13/2/2022).

DP ditangkap Warga Tambora, usai gagal menjambret HP merk Vivo Y12s milik korban Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

“Ya benar awalnya korban seorang diri, ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (15/2/2022).

Masih kata Kompol Faruk, setelah mengambil HP, pelaku sempat mendorong korban hingg jatuh.

“Pelaku ini sempat melarikan diri, korban yang masih berusaha mempertahankan HP nya langsung berteriak Jambret-Jambret,” kata Faruk.

Teriakan korban didengar warga sekitar, sehingga membuat panik pelaku.

Satu pelaku ditarik warga dan satu pelaku lagi melarikan diri dengan sepeda motor.

Namun beruntung nyawa satu pelaku berhasil diamankan polisi dari amuk warga.

“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih memburu satu pelaku lagi yang berhasil lolos,” ungkapnya.

Hingga kini pelaku masih di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Hdr/elw)

Jampidmil Kejagung Libatkan Puspom TNI Usut Dugaan Korupsi Satelit Kemhan RI

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Laksda TNI Anwar Saadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, Laksda TNI Anwar Saadi, mengatakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan RI pada 2015-2021 akan ditangani secara Koneksitas, dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung akan melibatkan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

“Hari ini Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Jaksa Agung RI untuk segera membentuk tim penyidik koneksitas, tentunya kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” ujar Anwar Saadi, kepada awak media, Senin (14/2/2022).

Masih kata Laksda TNI Anwar Saadi, dimana tim penyidik koneksitas terdiri dari Kejaksaan, Polisi Militer TNI, dan akan berkoordinasi dengan Oditur Militer (ODMIL).

Masih sambung Anwar, penyidikan ini juga akan dilakukan bersama-bersama Kejagung dan TNI, akan tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing institusi.

“Kita ketahui bersama bahwa tim penyidik koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan undang-undang terdiri dari Polisi Militer TNI, Oditur Militer dan nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Oditurat Jenderal,” ungkap Jampidmil Anwar Saadi.
(Tim)