Jaksa Agung RI Mutasi Kajati, Pejabat Kejagung Dan Kapuspenkum

Foto: Jaksa Agung RI Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, terdapat sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kapuspenkum Kejagung RI, mendapat rotasi.

Mutasi jabatan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022, tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022).

Dalam SK itu terdapat mutasi diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten DR Reda Manthovani menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumya dijabat Febri Adriansyah yang sekarang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Sementara Jabatan Kajati Banten yang ditinggalkan DR Reda Manthovani dijabat oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sebelumya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, selanjutnya jabatan yang ditinggalkan Leonard Eben Ezer, akan dijabat Ketut Sumedana, yang sebelumya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi DR Hermon Dekristo juga dimutasi sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ada beberapa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang juga dirotasi diantaranya, Kajati Jawa Timur, Kajati Bengkulu, Kajati Sultra, Kajati NTT, Kajati Lampung, dan Kajati Sumut.
(Tim)

Polres Jakbar Amankan Tawuran Pelajar Di Gropet Jakbar

Foto: Para Pelajar yang terlibat aksi tawuran diamankan Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Perintis Presisi Polres Jakarta Barat bergerak cepat, membubarkan aksi tawuran pelajar di Jl Daan Mogot, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (18/2/2022).

Tawuran berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Barat yang dipimpin Katim 2 IPDA Gregorius Michael Patria Tama.

“Ya benar kami berhasil membubarkan aksi tawuran di Jl Raya Daan Mogot,Wijaya Kusuma Gropet, Jakarta Barat,” ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat, Kompol Rahmad Sujatmiko, Jumat (18/2/2022).

Masih kata Kompol Rahmad, sebanyak 4 pelajar diamankan berikut 1 senjata tajam jenis clurit.

“Akibat bentrokan tawuran ada beberapa pelajar mengalami luka bocor di bagian kepala,” ungkapnya.

Para pelaku tawuran sudah kita amankan ke Mapolsek Tanjung Duren, guna dilakukan pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, mengatakan benar pihaknya telah menerima penyerahan para pelajar yang terlibat tawuran.

“Kami akan memanggil pihak sekolah dan orang tuanya,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Layanan Garuda

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berinisial FF, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus pengadaan pesawat tahun anggaran 2011-2021, yang bersangkutan diperiksa selaku Direktur Layanan Garuda Indonesia periode 2012-2014.

“Ya benar saksi yang diperiksa FF selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012-2014, dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (18/2/2022).

Masih kata Leonard, pemeriksaan yang dilakukan penyidik guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana, penyidik menduga FF mendengar, melihat, dan mengalami sendiri dugaan pidana korupsi di Garuda Indonesia.

Pemeriksaan saksi oleh penyidik Kejagung, tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, sambung Leonard.

Sebelumya pihak Penyidik Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa Dirut PT Citilink Indonesia berinisial J, selain Dirut Citilink, penyidik juga memeriksa VP Corporate Secretary Garuda Indonesia periode 2015.

Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat.
(Tim)

Kejari Jaksel Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng Cab Jakarta Pada PN Tipikor Jakpus Untuk Segara Disidang

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyerahkan tersangka mantan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi, dan berkas perkara kasus pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar segera disidangkan.

“Ya penyerahan tersangka BS merupakan Direktur PT Garuda Technology dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017 hingga tahun 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo, kepada awak media Kamis, (17/2/2022).

Masih kata Nurcahyo, penyerahan dilakukan pada Kamis (17/2) di Kantor Kejari Jaksel.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan berkas perkata atas nama tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, sambung Kajari Nurcahyo.

“Dapat diketahui bahwa perkembangan penyidikan sampai dengan saat ini perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” ucap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui kasus ini awalnya diungkap oleh Bareskrim Pori, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya bos Bank Jateng Cabang Jakarta berinisial BM. (Tim)

Penyidik Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Eks Direktur Bank Syariah

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembekuan kapal yang tidak sesuai prosedur yang diajukan PT HS pada 2016.

“Ya benar penyidik Kejati Banten telah menahan tiga orang tersangka yakni TS, HA, dan YG,” ujar Kasipenkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, Kamis (17/2/2022).

Masih kata Ivan, TS merupakan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat pada 2016 sekaligus Komite Pembiayaan, HA sebagai Direktur Operasional Bank BJB Syariah 2016, sedangkan YG sebagai Direktur Dana Dan Jasa sekaligus plt Dirut Bank BJB Syariah Pusat.

Adapun HH, sebagai Direktur PT HS, juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

“Ketiganya menyetujui pembelian pembiayaan kapal yang tak sesuai prosedur,” ungkap Ivan.

Proses pembelian ini dilakukan pada 27 Juni 2016.

Hari ini penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Banten, telah memeriksa saksi TS, HA, dan YG, dari hasil pemeriksaan diduga berdasarkan bukti, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi menyetujui pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur, sambung Ivan.

“Mereka menyetujui pengajuan pengadaan yang diajukan PT HS terhadap pembelian kapal Rp 11 miliar,” katanya.

Ketiga tersangka ini menerbitkan surat persetujuan untuk pembiayaan kapal.

Namun atas kredit yang dikucurkan macet, jaminan kapal tidak diketahui keberadaanya.

Para tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 11 miliar.
(Tim)