dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang, dan 4 Pejabat Lapas Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan terkait kebakaran di Lapas I A Tangerang.
“Ya benar ada lima orang pejabat Lapas Kelas IA Tangerang, akan dimintai keterangan dalam persidangan di PN Tangerang terkait kebakaran Lapas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kepada awak media, Selasa (15/2/2022).
Masih kata Dapot, sidang kali ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menghadirkan 5 pejabat stuktural dari Lapas Kelasa I A Tangerang.
Kelima pejabat sambung Dapot yakni, Mantan Kalapas, Kabid Keamanan, Kasie Keamanan, dan Bendahara Lapas, yang bernama, Victor Teguh Prihartono, Willy Gunawan Nasution, Arief Rahman, Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.
“Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelasa I A Tangerang,” ungkapnya.
Dalam perkara kebakaran Lapas Kelasa I A Tangerang ini telah dijadikan terdakwa diantaranya, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, Suparto, dan Panahan Butar Butar.
Sebelumya diberitakan dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I A Tangerang, menewaskan 49 warga binaan dan 72 warga binaan yang terluka.
(Tim)